Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Orang Sakit

Selasa, 21 Maret 2023 - 10:58 WIB
loading...
Cara Membayar Fidyah...
Cara membayar fidyah puasa untuk orang sakit permanen dengan cara memberi makan fakir miskin. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Sebelum membahas bagaimana cara membayar fidyah puasa untuk orang sakit mari kita telaah dulu siapa yang boleh membayar fidyah tersebut. Allah SWT berfirman:

"... dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur". ( QS Al-Baqarah : 185).

Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam bukunya berjudul Fushul fi Shiyam, orang yang sakit terdiri atas dua kelompok. Kelompok pertama, orang yang sakit terus menerus dan tidak mungkin diharapkan kesembuhannya, misalnya orang yang sakit kanker.

Maka orang tersebut tidak wajib untuk berpuasa, karena tidak ada baginya kesempatan yang dapat diharapkan untuk bisa melaksanakan puasa. Akan tetapi ia wajib memberikan makanan kepada seorang miskin dari setiap hari yang ia tinggalkan tersebut.

Baca juga: Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil

Hal ini dapat dilakukan dengan mengumpulkan orang-orang miskin sejumlah hari-hari yang ia tinggalkan lalu memberikan makan malam atau makan siang kepada mereka, sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik ketika masa tuanya. Atau, bisa juga dengan menyerahkan makanan kepada orang-orang miskin sejumlah hari-hari yang ia tinggalkan.

Semisal dengan kelompok ini adalah orang yang sudah lanjut usia yang tidak mampu lagi untuk melaksanakan puasa.

Kelompok kedua: Orang yang sakitnya tidak terus-menerus dan bisa diharapkan untuk sembuh, seperti sakit demam dan sebagainya.

Kelompok ini mempunyai tiga keadaan: keadaan pertama: Tidak memberatkannya jika berpuasa dan tidak membahayakannya. Maka, tetap wajib baginya untuk berpuasa karena tidak ada uzur baginya.

Keadaan kedua, memberatkannya jika berpuasa namun tidak membahayakannya. Maka, hukumnya makruh jika ia melaksanakan puasa karena dengan demikian ia telah meninggalkan rukhshah (keringanan) dari Allah Ta’ala dan memberatkan diri sendiri.

Keadaan ketiga, membahayakan dirinya jika ia melaksanakan puasa. Maka, haram hukumnya jika ia melaksanakan puasa, karena hal itu akan menimbulkan kecelakaan bagi dirinya sendiri.

Baca juga: Membersihkan Telinga Saat Puasa Ramadhan, Batalkah?

Allah Ta’ala telah berfirman: “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah Maha Pemurah kepada kalian.” ( An-Nisa’/4 :29)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kalian melemparkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” ( QS Al-Baqarah : 195)

Selain itu dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al Hakim. Imam An Nawawi berkata bahwa hadits ini mempunyai beberapa jalan yang saling menguatkan.

Seseorang bisa mengetahui bahwa melaksanakan puasa akan berbahaya baginya dengan perasaannya secara langsung, dan bisa juga dengan pemberitahuan dokter yang terpercaya. Dan setiap kali orang yang sakit dari kelompok ini tidak melaksanakan puasa, maka ia wajib untuk mengqadha’ hari-hari yang ia tinggalkan tersebut jika telah sembuh dari sakitnya.

Adapun jika ia meninggal sebelum sembuh dari sakitnya, maka tidak ada kewajiban untuk mengqadha’ (mengganti puasa pada hari yang lain), karena yang wajib baginya adalah mengganti puasa pada hari-hari yang lain sedangkan ia tidak mendapatkan hari-hari tersebut.

Baca juga: Niat Ganti Puasa Ramadhan karena Haid

Fidyah Puasa

Sementara itu, menjawab banyaknya pertanyaan seputar kewajiban membayar fidyah. Apakah harus menggunakan makanan pokok ataukah boleh diganti uang, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menjelaskan sbb:

Orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta, orang sakit parah yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan lain-lain mendapatkan keringanan meninggalkan puasa Ramadhan. Ia pun tidak diharuskan mengqadha di waktu lain. Sebagai gantinya mereka diwajibkan membayar fidyah/karafat (denda).

Menurut mazhab Syafii, fidyah yang wajib dikeluarkan adalah satu mud (675 gram/6,75 ons) per hari puasa yang ditinggalkan, berupa makanan pokok daerah setempat. Dalam konteks Indonesia adalah beras. Bila satu bulan penuh berarti 30 mud (20.250 gram atau 20,25 kilogram) beras. Fidyah tersebut diberikan kepada fakir miskin.

Menurut tiga mazhab --Maliki, Syafii dan Hanbali-- tidak diperbolehkan menunaikan fidyah dalam bentuk uang. Fidyah menurut pendapat mayoriitas ini harus ditunaikan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat. Pendapat ini berlandaskan pada nash-nash syariat yang secara tegas memang memerintahkan untuk memberi makan fakir miskin, bukan memberi uang.

Baca juga: Sejarah dan Asal Usul Puasa Ramadhan
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Golongan Wanita yang...
Golongan Wanita yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadan
Bolehkah Menjalankan...
Bolehkah Menjalankan Puasa Ramadan dengan Niat Diet? Simak Jangan Sampai Keliru
Kebahagiaan Orang Berpuasa...
Kebahagiaan Orang Berpuasa yang Sering Diabaikan, Apa Itu?
Kisah Hikmah : Menghormati...
Kisah Hikmah : Menghormati Bulan Ramadan, Pemuda Gemar Maksiat Malah Mendapat Ampunan dan Masuk Surga
5 Perbuatan Penghilang...
5 Perbuatan Penghilang Pahala Puasa Ramadan yang Penting Diketahui
Kisah Teladan Puasa...
Kisah Teladan Puasa Ramadan : Jasad Abu Talhah Tetap Utuh dan Tak Bau karena Kebiasaan Berpuasa
Rekomendasi
Isi Bulan Terungkap,...
Isi Bulan Terungkap, Ternyata Ini yang Membuat Tak Bisa Bercahaya
Gurun Tandus Aljazair...
Gurun Tandus Aljazair Tiba-tiba Berubah Menjadi Salju
Benua Australia dan...
Benua Australia dan Asia Diklaim Ilmuwan Bakal Bertabrakan
Artikel Terkini
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Bulan Pertama Tahun Hijriah? Ini Sejarah dan Keistimewaannya
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Infografis
Hukum Puasa Ramadan...
Hukum Puasa Ramadan Bagi Wanita Hamil Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved