Membersihkan Telinga Saat Puasa Ramadhan, Batalkah?
loading...
A
A
A
Membersihkan telinga atau mengoreknya dengan cotton bud adalah aktivitas yang lazim dilakukan setelah mandi. Apakah membersihkan telinga ketika puasa Ramadhan membatalkan puasa?
Berikut penjelasan singkat Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya.
Kata Buya Yahya, menjadi batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam telinga kita. Yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.
Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya. Akan tetapi, kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita seperti korek kuping atau air maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama.
Ada pendapat berbeda yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Al-Ghazali dari Mazhab Syafi'i bahwa: "Memasukkan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan". Akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Apakah Orang Berpuasa Boleh Memasukkan Obat ke Dalam Telinga?
Berikut penjelasan singkat Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya.
Kata Buya Yahya, menjadi batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam telinga kita. Yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.
Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya. Akan tetapi, kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita seperti korek kuping atau air maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama.
Ada pendapat berbeda yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Al-Ghazali dari Mazhab Syafi'i bahwa: "Memasukkan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan". Akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Apakah Orang Berpuasa Boleh Memasukkan Obat ke Dalam Telinga?
(rhs)