Hukum Memakai Obat Penunda Haid agar Bisa Puasa Ramadan

Rabu, 22 Maret 2023 - 08:10 WIB
loading...
Hukum Memakai Obat Penunda Haid agar Bisa Puasa Ramadan
Hukum memakai obat penunda haid, masih ada perbedaan di kalangan ulama, ada yang membolehkan ada juga melarangnya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Hukum memakai obat penunda haid agar bisa ber- puasa Ramadan , kerap dipertanyakan kaum muslimah. Hal ini, terkait kondisi kaum muslimah yang kondratnya harus mengalami siklus bulanan yakni haid. Lantas, bolehkah kaum wanita meminum obat penunda haid tersebut?


Begini penjelasan ustadz Ammi Nur Baits, dai yang aktif di lembaga konsultasi syariah ini. Ia menjelaskan beberapa hal sebagai berikut, yakni :

1. Beberapa ulama menegaskan bolehnya mengkonsumsi obat pencegah haid, selama tidak membahayakan pengguna

Baik risiko yang bersifat sementara maupun permanen. Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum wanita yang menggunakan obat pencegah haid agar bisa puasa ramadan,

“Tidak masalah bagi wanita untuk menggunakan obat pencegah haid, menghalangi datang bulan selama bulan ramadhan, sehingga dia bisa berpuasa bersama kaum muslimin lainnya… dan jika ada cara lain selain konsumsi obat untuk menghalangi terjadinya haid, hukumnya boleh, selama tidak ada hal yang dilarang syariat dan tidak berbahaya.”

2. Bagi wanita yang mengkonsumsi obat anti haid, dia dihukumi suci jika benar-benar kering tidak ada darah yang keluar.

Akan tetapi jika dia setelah menggunakan obat pencegah haid masih keluar darah, maka dia dihukumi haid, meskipun darah yan keluar sangat sedikit. Syaikh Musthofa Al-Adawi menjelaskan wanita yang mengkonsumsi obat pencegah haid, bagaimana statusnya.

“Hukumnya, apabila darah telah putus sempurna maka dia boleh puasa dan tidak perlu mengulangi. Adapun jika dia masih ragu darah terputus sempurna, karena masih ada darah yang keluar, maka hukumnya seperti wanita haid dan dia tidak boleh puasa pada hari haidnya dan mengqadha puasa pada hari itu setelah ramadhan. Allahu a’lam.” (Jami’ Ahkam An-Nisa: 5/223)

3. Tidak dianjurkan bagi para wanita untuk menggunakan obat pencegah haid

Sekalipun untuk tujuan agar bisa beribadah bersama masyarakat. Karena sikap semacam ini kurang menunjukkan kepasrahan terhadap kodrat yang Allah tetapkan untuk para putri Adam.

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan obat pencegah haid agar bisa melakukan ibadah bersama kaum muslimin lainnya. Jawaban beliau, “Saya tidak menyarankan para wanita menggunakan obat semacam ini, untuk membantunya melakukan ketaatan kepada Allah. Karena darah haid yang keluar, merupakan sesuatu yang Allah tetapkan untuk para putri Adam.”

Kemudian beliau menyebutkan dalilnya,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui A’isyah di kemahnya ketika haji wada’. Ketika itu, A’isyah telah melakukan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba datang haid sebelum sampai ke Mekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui A’isyah, sementara dia sedang menangis. Sang suami yang baik bertanya, “Apa yang menyebabkan kamu menangis?” A’isyah menjawab bahwa dia sedang sakit. Nabi menasehatkan, “Ini adalah keadaan yang telah Allah tetapkan untuk para putri Adam”

Selanjutnya Syaikh menasihatkan para wanita yang ingin beribadah, namun terhalang haid. Karena itu, ketika masuk sepuluh terakhir ramadhan, hendaknya dia menerima kodrat yang Allah tetapkan untuknya, dan tidak mengkonsumsi obat pencegah haid. Ada informasi terpercaya dari dokter, bahwa obat semacam ini berbahaya bagi rahim dan peredaran darah. Bahkan bisa menjadi sebab, janin cacat, ketika di rahim ada janin. Karena itu, kami menyarankan agar ditinggalkan. Ketika terjadi haid, dia tinggalkan shalat dan puasa, keadaan semacam ini bukan karena kehendaknya, tapi karena taqdir Allah. (Fatwa islam, no. 13738)

4. Sejatinya wanita haid masih bisa mendulang sejuta pahala selama Ramadan, sekalipun dia tidak puasa dan tidak salat.

Karena tidak semua ibadah dilarang untuk dilakukan ketika haid.



Wallahu a’lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1362 seconds (0.1#10.140)