Hukum Memakai Obat Penunda Haid agar Bisa Puasa Ramadan
Rabu, 22 Maret 2023 - 08:10 WIB
loading...
Hukum memakai obat penunda haid, masih ada perbedaan di kalangan ulama, ada yang membolehkan ada juga melarangnya. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Hukum memakai obat penunda haid agar bisa ber- puasa Ramadan , kerap dipertanyakan kaum muslimah. Hal ini, terkait kondisi kaum muslimah yang kondratnya harus mengalami siklus bulanan yakni haid. Lantas, bolehkah kaum wanita meminum obat penunda haid tersebut?
Baca juga: 5 Amalan Wanita Haid di Bulan Ramadhan agar Tetap Meraih Pahala
Begini penjelasan ustadz Ammi Nur Baits, dai yang aktif di lembaga konsultasi syariah ini. Ia menjelaskan beberapa hal sebagai berikut, yakni :
1. Beberapa ulama menegaskan bolehnya mengkonsumsi obat pencegah haid, selama tidak membahayakan pengguna
Baik risiko yang bersifat sementara maupun permanen. Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum wanita yang menggunakan obat pencegah haid agar bisa puasa ramadan,
“Tidak masalah bagi wanita untuk menggunakan obat pencegah haid, menghalangi datang bulan selama bulan ramadhan, sehingga dia bisa berpuasa bersama kaum muslimin lainnya… dan jika ada cara lain selain konsumsi obat untuk menghalangi terjadinya haid, hukumnya boleh, selama tidak ada hal yang dilarang syariat dan tidak berbahaya.”
2. Bagi wanita yang mengkonsumsi obat anti haid, dia dihukumi suci jika benar-benar kering tidak ada darah yang keluar.
Akan tetapi jika dia setelah menggunakan obat pencegah haid masih keluar darah, maka dia dihukumi haid, meskipun darah yan keluar sangat sedikit. Syaikh Musthofa Al-Adawi menjelaskan wanita yang mengkonsumsi obat pencegah haid, bagaimana statusnya.
“Hukumnya, apabila darah telah putus sempurna maka dia boleh puasa dan tidak perlu mengulangi. Adapun jika dia masih ragu darah terputus sempurna, karena masih ada darah yang keluar, maka hukumnya seperti wanita haid dan dia tidak boleh puasa pada hari haidnya dan mengqadha puasa pada hari itu setelah ramadhan. Allahu a’lam.” (Jami’ Ahkam An-Nisa: 5/223)
3. Tidak dianjurkan bagi para wanita untuk menggunakan obat pencegah haid
Sekalipun untuk tujuan agar bisa beribadah bersama masyarakat. Karena sikap semacam ini kurang menunjukkan kepasrahan terhadap kodrat yang Allah tetapkan untuk para putri Adam.
Baca juga: 5 Amalan Wanita Haid di Bulan Ramadhan agar Tetap Meraih Pahala
Begini penjelasan ustadz Ammi Nur Baits, dai yang aktif di lembaga konsultasi syariah ini. Ia menjelaskan beberapa hal sebagai berikut, yakni :
1. Beberapa ulama menegaskan bolehnya mengkonsumsi obat pencegah haid, selama tidak membahayakan pengguna
Baik risiko yang bersifat sementara maupun permanen. Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum wanita yang menggunakan obat pencegah haid agar bisa puasa ramadan,
“Tidak masalah bagi wanita untuk menggunakan obat pencegah haid, menghalangi datang bulan selama bulan ramadhan, sehingga dia bisa berpuasa bersama kaum muslimin lainnya… dan jika ada cara lain selain konsumsi obat untuk menghalangi terjadinya haid, hukumnya boleh, selama tidak ada hal yang dilarang syariat dan tidak berbahaya.”
2. Bagi wanita yang mengkonsumsi obat anti haid, dia dihukumi suci jika benar-benar kering tidak ada darah yang keluar.
Akan tetapi jika dia setelah menggunakan obat pencegah haid masih keluar darah, maka dia dihukumi haid, meskipun darah yan keluar sangat sedikit. Syaikh Musthofa Al-Adawi menjelaskan wanita yang mengkonsumsi obat pencegah haid, bagaimana statusnya.
“Hukumnya, apabila darah telah putus sempurna maka dia boleh puasa dan tidak perlu mengulangi. Adapun jika dia masih ragu darah terputus sempurna, karena masih ada darah yang keluar, maka hukumnya seperti wanita haid dan dia tidak boleh puasa pada hari haidnya dan mengqadha puasa pada hari itu setelah ramadhan. Allahu a’lam.” (Jami’ Ahkam An-Nisa: 5/223)
3. Tidak dianjurkan bagi para wanita untuk menggunakan obat pencegah haid
Sekalipun untuk tujuan agar bisa beribadah bersama masyarakat. Karena sikap semacam ini kurang menunjukkan kepasrahan terhadap kodrat yang Allah tetapkan untuk para putri Adam.
Lihat Juga :