Bolehkah Niat Berpuasa Ramadan sekaligus Melakukan Diet?
Selasa, 19 Maret 2024 - 14:43 WIB
loading...
Berpuasa dengan motivasi melakukan diet hukumnya tetap sah sepanjang niat puasa tetap dilakukan sesuai aturan fiqih, adapun pahala puasa, ulama ikhtilaf dalam menentukannya ada yang berpendapat tidak sah dan hanya makruh bergantung niat utamanya . Foto il
A
A
A
Bolehkah ketika menjalankan ibadah puasa Ramadan terselip niat puasa sambil berdiet ? Karena, bagi sebagian muslimah menilai puasa sangat tepat untuk menurunkan berat badan. Bagaimana hukumnya?
Dalam Islam, hikmah pensyariatan puasa tidak hanya berkaitan dengan manfaat di akhirat, namun juga bisa dirasakan di dunia. Di antara manfaat di dunia adalah puasa dapat menjaga kesehatan tubuh dan menjauhkan orang yang melaksanakannya dari penyakit. Sedangkan di antara manfaat di akhirat adalah puasa bisa menjadi tameng dari api neraka, pahala berpuasa dijamin secara khusus oleh Allah di antara sekian jenis ibadah yang lain, terlebih puasa Ramadan , pahalanya digandakan menjadi berlipat-lipat.
Namun, karena puasa juga memilik efek manfaat dari sisi medis, tidak jarang dalam puasanya seseorang menyertakan niat melakukan diet , yaitu mengatur pola makan untuk kesehatan atau menurunkan berat badan, biasanya atas petunjuk dokter. Bagaimana hukum berpuasa dengan niat diet?
Tentang hal tersebut, Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat, seperti dilansir NU Online menjelaskan, puasa merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Tidak sah berpuasa tanpa niat.
Hal ini berdasarkan hadis Nabi: “Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya” (HR al-Bukhari).
Adapun batas minimal yang mencukupi dalam niat puasa adalah dengan menyebutkan qashdul fi‘li dan ta’yin. Maksud dari qashdul fi’li adalah menyengaja melakukan puasa, misalnya “aku niat berpuasa”. Ta’yin artinya menentukan jenis puasanya, sekira bisa dibedakan dengan jenis puasa yang lain, semisal puasa Ramadan, puasa qadha Ramadan, puasa kafarat, dan lain sebagainya. Kewajiban menentukan jenis puasa berlandaskan hadis Nabi:
“Dan bagi tiap-tiap orang hanya mendapat pahala sesuai yang ia niatkan” (HR al-Bukhari).
Al-Imam al-Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’: “Imam Syafi’i dan para muridnya berkata; tidak sah puasa Ramadhan, qadha, kafarat, nadzar, fidyah haji, dan puasa wajib lainnya kecuali dengan menentukan niat, karena hadis Nabi: Dan bagi tiap-tiap orang hanya mendapat pahala sesuai yang ia niatkan.
Hadis ini jelas dalam menyaratkan penentuan niat, karena dasar pensyaratan niat telah dipaham dari permulaan hadits; Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya” (al-Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 294). Penentuan jenis puasa (ta’yin) disyaratkan dalam puasa wajib. Sedangkan puasa sunnah sah dilakukan dengan niat yang mutlak, semisal “aku niat berpuasa” tanpa menentukan jenis puasanya.
Dalam Islam, hikmah pensyariatan puasa tidak hanya berkaitan dengan manfaat di akhirat, namun juga bisa dirasakan di dunia. Di antara manfaat di dunia adalah puasa dapat menjaga kesehatan tubuh dan menjauhkan orang yang melaksanakannya dari penyakit. Sedangkan di antara manfaat di akhirat adalah puasa bisa menjadi tameng dari api neraka, pahala berpuasa dijamin secara khusus oleh Allah di antara sekian jenis ibadah yang lain, terlebih puasa Ramadan , pahalanya digandakan menjadi berlipat-lipat.
Namun, karena puasa juga memilik efek manfaat dari sisi medis, tidak jarang dalam puasanya seseorang menyertakan niat melakukan diet , yaitu mengatur pola makan untuk kesehatan atau menurunkan berat badan, biasanya atas petunjuk dokter. Bagaimana hukum berpuasa dengan niat diet?
Tentang hal tersebut, Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat, seperti dilansir NU Online menjelaskan, puasa merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Tidak sah berpuasa tanpa niat.
Hal ini berdasarkan hadis Nabi: “Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya” (HR al-Bukhari).
Adapun batas minimal yang mencukupi dalam niat puasa adalah dengan menyebutkan qashdul fi‘li dan ta’yin. Maksud dari qashdul fi’li adalah menyengaja melakukan puasa, misalnya “aku niat berpuasa”. Ta’yin artinya menentukan jenis puasanya, sekira bisa dibedakan dengan jenis puasa yang lain, semisal puasa Ramadan, puasa qadha Ramadan, puasa kafarat, dan lain sebagainya. Kewajiban menentukan jenis puasa berlandaskan hadis Nabi:
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Dan bagi tiap-tiap orang hanya mendapat pahala sesuai yang ia niatkan” (HR al-Bukhari).
Al-Imam al-Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’: “Imam Syafi’i dan para muridnya berkata; tidak sah puasa Ramadhan, qadha, kafarat, nadzar, fidyah haji, dan puasa wajib lainnya kecuali dengan menentukan niat, karena hadis Nabi: Dan bagi tiap-tiap orang hanya mendapat pahala sesuai yang ia niatkan.
Hadis ini jelas dalam menyaratkan penentuan niat, karena dasar pensyaratan niat telah dipaham dari permulaan hadits; Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya” (al-Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 294). Penentuan jenis puasa (ta’yin) disyaratkan dalam puasa wajib. Sedangkan puasa sunnah sah dilakukan dengan niat yang mutlak, semisal “aku niat berpuasa” tanpa menentukan jenis puasanya.
Lihat Juga :