Hal yang Membatalkan Puasa Menurut 4 Mazhab

Jum'at, 31 Maret 2023 - 16:28 WIB
loading...
Hal yang Membatalkan...
Hal yang membatalkan puasa menurut 4 mazhab prinsipnya sama. Foto/Ilustrasi: Dok. SINDOnews
A A A
Hal yang membatalkan puasa menurut 4 mazhab besar: Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah, prinsipnya sama. Hanya saja masing-masing memiliki tambahan-tambahan. Sebelumnya perlu juga diketahui bahwa hal-hal yang membatalkan puasa ada dua macam, yakni yang mewajibkan qadha’ saja (tidak kafarat), dan ada yang mengharuskan qadla’ dan kafarat .

Qadla adalah kewajiban mengerjakan salah satu perintah agama namun tidak bisa dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan karena berbagai halangan.

Kafarah adalah denda bagi orang yang melanggar kewajiban agama dengan ketetapan yang telah ditentukan (ketentuan kafarah yang berkaitan puasa akan diterangkan lebih lanjut).

Baca juga: Mazhab-Mazhab yang Hilang karena Kurang Dukungan Penguasa

Ini kali kita akan menampilkan yang pertama, yang mewajibkan qadla’ saja, menurut 4 mazhab besar sebagaimana dinukil dari buku berjudul "The Islamic Husprudence and Its Evidences" karya Prof Dr Wahbah Al Zuhaily:

Mazhab Hanafiyah

Hal-hal yang membatalkan puasa, dalam mazhab Hanafiyah ini terbagi ke dalam 3 kelompok besar. Pertama, memakan/menelan/meminum sesuatu yang tidak selayaknya ia makanan.

Kedua adalah memakan/meminum/menelan makan-makanan atau obat-obatan karena ada uzur, baik itu berupa penyakit, dipaksa, memakan/meminum/menelan secara keliru, atau karena menyepelekan, atau karena samar.

Ketiga, pelampiasan nafsu seks/birahi secara tak sempurna.

Hal yang masuk kategori memakan/menelan/meminum sesuatu yang tidak selayaknya ia makanan adalah:

- Memakan/menelan kapas, kertas atau kulit, kerikil, besi, debu, batu, uang kertas/perak atau sejenisnya.
- Memasukkan air atau obat ke dalam tubuh dengan cara menyuntukkan melalui lubang kemaluan, hidung, atau tenggorokan.
- Meneteskan minyak ke dalam telinga (bukan air, karena air tidak bisa meresap lebih jauh ke dalam).
- Masuknya air hujan atau salju ke dalam tenggorokan tanpa sengaja, dan dia tidak menelannya.
- Sengaja muntah-muntah, atau mengeluarkan muntah dengan paksa lantas ditelankannya kembali, jika muntahannya itu memenuhi mulut; atau walaupun tidak sampai memenuhi mulut namun yang kembali tertelan minimal menyamai biji kacang Arab, sementara dia sadar bahwa dia puasa.

Namun jika muntahan itu terjadi dengan tanpa sengaja; atau kalaupun muntah secara disengaja namun muntahannya tidak memenuhi mulutnya; atau saat muntah dia lupa bahwa dia sedang puasa; atau muntahannya itu berupa lendir, tidak makanan; maka puasanya tidak batal.

Ini berdasar hadis "Barang siapa muntah dengan tanpa sengaja maka dia tidak wajib mengqadla, namun jika sengaja muntah-muntah maka diwajibkan mengqadla’".

Baca juga: Berfiqih Tanpa Mazhab, Mungkinkah?

Jenis kedua adalah memakan/meminum/menelan makan-makanan atau obat-obatan karena ada uzur, baik itu berupa penyakit, dipaksa, memakan/meminum/menelan secara keliru, atau karena menyepelekan, atau karena samar. Masuk dalam kategori ini adalah hal-hal berikut ini:

- Masuknya air kumur ke dalam perut secara tak sengaja.

- Berobat dengan cara membedah tubuh bagian kepala atau perut, lantas obat yang dimasukkan mencapai otak atau perut.

- Orang tidur yang dimasuki air ke dalam tubuhnya dengan sengaja.
Orang perempuan yang membatalkan puasanya dengan alasan khawatir sakit karena melaksanakan suatu pekerjaan.

- Makan atau bersenggama secara syubhat/samar, setelah ia melakukan hal itu (makan atau senggama) karena lupa.

- Makan setelah ia berniat puasa pada siang hari.

- Seorang musafir (orang yang bepergian) yang makan saat niat puasanya dilakukan pada malam hari setelah ia memutuskan untuk menetap (mukim) di tempat ia berada.

- Makan/minum/senggama pada saat fajar telah terbit, namun ia ragu apakah fajar telah terbit.

- Makan/minum/senggama pada saat matahari belum terbenam, namun ia menyangka bahwa matahari telah terbenam (telah maghrib).

Baca juga: Wudhu Rasulullah Menurut Mazhab Syafi'i
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Bolehkah Menjalankan...
Bolehkah Menjalankan Puasa Ramadan dengan Niat Diet? Simak Jangan Sampai Keliru
Kebahagiaan Orang Berpuasa...
Kebahagiaan Orang Berpuasa yang Sering Diabaikan, Apa Itu?
Kisah Hikmah : Menghormati...
Kisah Hikmah : Menghormati Bulan Ramadan, Pemuda Gemar Maksiat Malah Mendapat Ampunan dan Masuk Surga
5 Perbuatan Penghilang...
5 Perbuatan Penghilang Pahala Puasa Ramadan yang Penting Diketahui
Kisah Teladan Puasa...
Kisah Teladan Puasa Ramadan : Jasad Abu Talhah Tetap Utuh dan Tak Bau karena Kebiasaan Berpuasa
Mempersiapkan Puasa...
Mempersiapkan Puasa Ramadan untuk Anak yang Belum Akil Baligh Cara Rasulullah SAW
Rekomendasi
Temuan Jenis Logam Baru...
Temuan Jenis Logam Baru dengan Kekuatan Luar Biasa Gemparkan Dunia Sains
Terumbu Karang Mediterania...
Terumbu Karang Mediterania Terbesar di Kroasia Terancam oleh Pemanasan Global
Thailand Surganya Kehidupan...
Thailand Surganya Kehidupan Dinosaurus, Bagaimana dengan Indonesia?
Artikel Terkini
Kisah Tobat Nabi Adam...
Kisah Tobat Nabi Adam Diterima Allah pada 10 Muharram, Setelah 300 Tahun Memohon Ampunan
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Di Hari Asyura, Nabi Idris AS Diangkat ke Langit
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Sakral bagi Syiah? Jejak Berdarah Tragedi Karbala
Hadis-Hadis tentang...
Hadis-Hadis tentang Hari Asyura, dari Amalan hingga Keutamaannya
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
Infografis
Inilah Hal yang Lebih...
Inilah Hal yang Lebih Parah dari Covid-19 Menurut Bill Gates
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved