Berfiqih Tanpa Mazhab, Mungkinkah?
Sabtu, 08 Januari 2022 - 19:40 WIB
loading...
Ustaz Miftah el-Banjary, Dai yang juga pakar ilmu linguistik Arab dan Tafsir Al-Quran asal Banjar Kalimantan Selatan. Foto/Ist
A
A
A
Tg DR Miftah el-Banjary MA
Pakar Ilmu Linguistik Arab,
Pimpinan Majelis Dalail Khairat Komunitas Indonesia-Malaysia
Mempelajari agama yang benar-benar bersanad dan bersumber dari rangkaian keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat itu tidaklah mudah.
Tidak semudah belajar dari media sosial atau meme yang beredar, perlu kesungguhan menghapalkan matan-matan dari setiap bidang keilmuan yang dipelajari.
Hari ini banyak orang berslogan, "Kami mempelajari Islam hanya dari sumber utamanya, Al-Qur'an dan Hadis saja."
Statement ini seakan menggiring opini untuk menafikan peran serta jasa besar para ulama yang telah bersungguh-sungguh menginfakkan diri mereka demi memberikan pemahaman yang komprehensif, valid, tepat dan shahih tentang bagaimana sesungguhnya agama ini dipahami, diamalkan dan dijalankan.
Sebagai generasi umat akhir zaman yang terpaut lebih dari 14 abad dengan masa Rasulullah SAW, tentu kita tidak akan mampu menggali serta menjalankan hukum syariat agama ini secara tepat, sebagaimana di masa Nabi, Sahabat dan Tabi'in.
Oleh karena itulah, kita membutuhkan peran ijtihad, fatwa serta pemikiran para ulama generasi sesudahnya untuk menjelaskannya hingga sampai pada generasi kita saat ini.
Alih-alih dengan congkaknya ingin memahami hukum syariat yang bersumber langsung dari Al-Qur'an serta hadits-hadis Nabi, perlu disadari bahwa untuk memahami rentetan rangkaian keilmuan dari masa generasi Tabi'ut Tabien hingga hari ini, kita harus membutuhkan proses waktu panjang untuk membaca ribuan fatwa ijtihad Fuqaha dalam bentuk jutaan jilid karya-karya mereka.
Para ulama selevel Imam Muzanni saja tidak semudah membalikkan tangan untuk bisa mensyarahkan karya Imam Syafie. Selevel Imam Nawawi saja yang boleh dikatakan mampu mendirikan Mazhab Fiqh sendiri saja, masih bertaqlid pada Imam Syafi'i.
Semisal, memahami ijtihad Imam Syafie dalam kitab "Al-Umm" yang merupakan induk kitab Fiqh Syafi'i saja, perlu disyarahkan oleh muridnya Imam al-Muzanni dalam kitabnya yang bernama "Mukhtasar al-Muzanni".
Pakar Ilmu Linguistik Arab,
Pimpinan Majelis Dalail Khairat Komunitas Indonesia-Malaysia
Mempelajari agama yang benar-benar bersanad dan bersumber dari rangkaian keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat itu tidaklah mudah.
Tidak semudah belajar dari media sosial atau meme yang beredar, perlu kesungguhan menghapalkan matan-matan dari setiap bidang keilmuan yang dipelajari.
Hari ini banyak orang berslogan, "Kami mempelajari Islam hanya dari sumber utamanya, Al-Qur'an dan Hadis saja."
Statement ini seakan menggiring opini untuk menafikan peran serta jasa besar para ulama yang telah bersungguh-sungguh menginfakkan diri mereka demi memberikan pemahaman yang komprehensif, valid, tepat dan shahih tentang bagaimana sesungguhnya agama ini dipahami, diamalkan dan dijalankan.
Sebagai generasi umat akhir zaman yang terpaut lebih dari 14 abad dengan masa Rasulullah SAW, tentu kita tidak akan mampu menggali serta menjalankan hukum syariat agama ini secara tepat, sebagaimana di masa Nabi, Sahabat dan Tabi'in.
Oleh karena itulah, kita membutuhkan peran ijtihad, fatwa serta pemikiran para ulama generasi sesudahnya untuk menjelaskannya hingga sampai pada generasi kita saat ini.
Alih-alih dengan congkaknya ingin memahami hukum syariat yang bersumber langsung dari Al-Qur'an serta hadits-hadis Nabi, perlu disadari bahwa untuk memahami rentetan rangkaian keilmuan dari masa generasi Tabi'ut Tabien hingga hari ini, kita harus membutuhkan proses waktu panjang untuk membaca ribuan fatwa ijtihad Fuqaha dalam bentuk jutaan jilid karya-karya mereka.
Para ulama selevel Imam Muzanni saja tidak semudah membalikkan tangan untuk bisa mensyarahkan karya Imam Syafie. Selevel Imam Nawawi saja yang boleh dikatakan mampu mendirikan Mazhab Fiqh sendiri saja, masih bertaqlid pada Imam Syafi'i.
Semisal, memahami ijtihad Imam Syafie dalam kitab "Al-Umm" yang merupakan induk kitab Fiqh Syafi'i saja, perlu disyarahkan oleh muridnya Imam al-Muzanni dalam kitabnya yang bernama "Mukhtasar al-Muzanni".
Lihat Juga :