Jika Idulfitri Jatuh Hari Jumat, Perlukah Salat Jumat? Begini Pendapat 4 Mazhab
Rabu, 19 April 2023 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
Ulama dari Mazhab Syafi’i kemudian berpendapat bahwa agama memberikan keringanan bagi penduduk pedalaman yang telah bersusah payah menghadiri pelaksanaan salat id pada pagi hari untuk kembali ke kediaman mereka di pedalaman tanpa perlu kembali lagi untuk mengikuti salat Jumat pada siang harinya.
Imam An-Nawawi dalam kitab "Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin" mengatakan bila hari Id berbarengan dengan hari Jumat–sementara penduduk pedalaman yang sampai kepada mereka untuk salat id itu mengadiri salat id serta mereka mengerti bila bergeser ke pedalaman (kembali) akan luput dari salat Jumat–maka mereka boleh bergeser sejak pagi dan boleh meninggalkan salat Jumat pada hari tersebut menurut pendapat shahih yang tersebut nashnya pada qaul qadim dan jaded.
"Akan tetapi menurut qaul syadz yang tidak umum, mereka wajib bersabar menahan diri untuk menghadiri gabungan keduanya (shalat id dan Jumat),” ujarnya.
Baca juga: Soal Cadar, Inilah Pandangan Menurut 4 Mazhab
Pandangan Mazhab Syafi’i ini juga dapat kita temukan dari keterangan Imam As-Sya’rani dalam Al-Mizanul Kubra. Salah satunya adalah pendapat Imam As-Syafi’i, "Jika hari Id berbarengan dengan hari Jumat, maka kewajiban salat Jumat tidak gugur dari penduduk kota dengan sebab pelaksanaan salat id. Lain halnya dengan penduduk pedalaman, bila mereka menghadiri salat Id, maka kewajiban salat Jumat gugur dari mereka. Mereka boleh meninggalkan Jumat dan bergeser menuju kediaman mereka di pedalaman"
As-Sya’rani menambahkan bahwa ada pandangan lain yang lebih berat dan bahkan lebih ringan ketika hari raya id dan hari Jumat berbarengan di hari yang sama.
Imam Abu Hanifah mewajibkan salat Jumat bagi penduduk kota dan penduduk pedalaman. Ahmad bin Hanbal menyatakan ketidakwajiban salat Jumat bagi penduduk kota dan penduduk pedalaman. Kewajiban salat Jumat telah gugur sebab pelaksanaan salat id pada pagi hari. Penduduk kota dan pedalaman dapat menggantinya dengan salat zuhur.
Sementara Imam Atha mengatakan, kewajiban salat Jumat atau salat zuhur telah gugur sehingga setelah pelaksanaan salat Id tidak ada salat lain selain Ashar.
Baca juga: Hukum Sholat Idul Fitri Menurut 4 Mazhab
Imam An-Nawawi dalam kitab "Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin" mengatakan bila hari Id berbarengan dengan hari Jumat–sementara penduduk pedalaman yang sampai kepada mereka untuk salat id itu mengadiri salat id serta mereka mengerti bila bergeser ke pedalaman (kembali) akan luput dari salat Jumat–maka mereka boleh bergeser sejak pagi dan boleh meninggalkan salat Jumat pada hari tersebut menurut pendapat shahih yang tersebut nashnya pada qaul qadim dan jaded.
"Akan tetapi menurut qaul syadz yang tidak umum, mereka wajib bersabar menahan diri untuk menghadiri gabungan keduanya (shalat id dan Jumat),” ujarnya.
Baca juga: Soal Cadar, Inilah Pandangan Menurut 4 Mazhab
Pandangan Mazhab Syafi’i ini juga dapat kita temukan dari keterangan Imam As-Sya’rani dalam Al-Mizanul Kubra. Salah satunya adalah pendapat Imam As-Syafi’i, "Jika hari Id berbarengan dengan hari Jumat, maka kewajiban salat Jumat tidak gugur dari penduduk kota dengan sebab pelaksanaan salat id. Lain halnya dengan penduduk pedalaman, bila mereka menghadiri salat Id, maka kewajiban salat Jumat gugur dari mereka. Mereka boleh meninggalkan Jumat dan bergeser menuju kediaman mereka di pedalaman"
As-Sya’rani menambahkan bahwa ada pandangan lain yang lebih berat dan bahkan lebih ringan ketika hari raya id dan hari Jumat berbarengan di hari yang sama.
Imam Abu Hanifah mewajibkan salat Jumat bagi penduduk kota dan penduduk pedalaman. Ahmad bin Hanbal menyatakan ketidakwajiban salat Jumat bagi penduduk kota dan penduduk pedalaman. Kewajiban salat Jumat telah gugur sebab pelaksanaan salat id pada pagi hari. Penduduk kota dan pedalaman dapat menggantinya dengan salat zuhur.
Sementara Imam Atha mengatakan, kewajiban salat Jumat atau salat zuhur telah gugur sehingga setelah pelaksanaan salat Id tidak ada salat lain selain Ashar.
Baca juga: Hukum Sholat Idul Fitri Menurut 4 Mazhab
(mhy)
Lihat Juga :