Jika Idulfitri Jatuh Hari Jumat, Perlukah Salat Jumat? Begini Pendapat 4 Mazhab

Rabu, 19 April 2023 - 17:18 WIB
loading...
Jika Idulfitri Jatuh Hari Jumat, Perlukah Salat Jumat? Begini Pendapat 4 Mazhab
Jika idulfitri jatuh hari Jumat, salat Jumat tidak harus dilaksanakan bagi orang pedalaman, begitu pendapat mazhab Syafii. Foto/Ilustrasi: miftah
A A A
Melaksanakan salat Jumat adalah wajib. Hal ini termaktub dalam al-Quran Surat al-Jumu’ah ayat 12-13. Lalu bagaimana jika hari raya Idulfitri maupun Iduladha ) jatuh pada hari Jumat?

Mazhab Syafi’i berpendapat apabila hari raya jatuh pada hari Jumat maka wajib untuk melaksanakan salat Jumat, kecuali orang yang hidupnya di lembah-lembah (menggambarkan orang yang hidup zaman dahulu yaitu orang-orang yang rumahya jauh dari masjid).



Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah Malikiyyah, tetap melaksanakan Salat Jumat. Mereka berpegang pada dalil keumuman hukum Salat Jumat, sebagaimana QS al Jumu’ah ayat 12-13. Dan hadis-hadis yang mengatakan:

ن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ( الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ ) رواه أبو داود

“Salat Jumat merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim, yang dilaksanakan dengan berjama’ah, kecuali empat orang yaitu hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit”. (HR Abu Dawud). Berdasakan hadis ini mereka mewajibkan Salat Jumat apabila bertepatan dengan hari raya.

Ulama Hanabilah ( Imam Hambali ) berpendapat bagi orang yang telah menghadiri salat idul fitri, maka boleh untuk tidak menghadiri salat Jumat, jadi boleh salat jumat dan boleh untuk melaksanakan salat zuhur. Adapun landasan hukumnya adalah bahwa perkara ini pernah terjadi pada masa Nabi SAW, sebagaiaman hadis:

حديث زيد بن أرقم رضي الله عنه أن معاوية بن أبي سفيان رضي الله عنه سأله: هل شهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيدين اجتمعا في يوم واحد؟ قال: نعم، قال: كيف صنع؟ قال: صلى العيد ثم رخص في الجمعة، فقال: من شاء أن يصلي فليصل. رواه أحمد وأبو داود والنسائي وابن ماجه

Bahwasanya Muawiyah bin Abi Sufyan ia bertanya kepada Zaid bin Arqam: Apakah kamu pernah mengalami salat dua Id dalam satu hari? Zaid bin Arqam menjawab: ia aku pernah. Abu Sofyan kembali bertanya: bagaimana Rasulullah SAW menyikapinya? Dia menjawab: "Beliau salat Id bersama kita, dan kemudian beliau memberikan keringanan kepada kita, barangsiapa yang mau salat Jum’at, dan barangsiapa yang tidak mau maka silahkan”. (HR ِAhmad, Abu Daud, Ibnu Majjah, An Nasai).



Ulama dari Mazhab Syafi’i kemudian berpendapat bahwa agama memberikan keringanan bagi penduduk pedalaman yang telah bersusah payah menghadiri pelaksanaan salat id pada pagi hari untuk kembali ke kediaman mereka di pedalaman tanpa perlu kembali lagi untuk mengikuti salat Jumat pada siang harinya.

Imam An-Nawawi dalam kitab "Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin" mengatakan bila hari Id berbarengan dengan hari Jumat–sementara penduduk pedalaman yang sampai kepada mereka untuk salat id itu mengadiri salat id serta mereka mengerti bila bergeser ke pedalaman (kembali) akan luput dari salat Jumat–maka mereka boleh bergeser sejak pagi dan boleh meninggalkan salat Jumat pada hari tersebut menurut pendapat shahih yang tersebut nashnya pada qaul qadim dan jaded.

"Akan tetapi menurut qaul syadz yang tidak umum, mereka wajib bersabar menahan diri untuk menghadiri gabungan keduanya (shalat id dan Jumat),” ujarnya.



Pandangan Mazhab Syafi’i ini juga dapat kita temukan dari keterangan Imam As-Sya’rani dalam Al-Mizanul Kubra. Salah satunya adalah pendapat Imam As-Syafi’i, "Jika hari Id berbarengan dengan hari Jumat, maka kewajiban salat Jumat tidak gugur dari penduduk kota dengan sebab pelaksanaan salat id. Lain halnya dengan penduduk pedalaman, bila mereka menghadiri salat Id, maka kewajiban salat Jumat gugur dari mereka. Mereka boleh meninggalkan Jumat dan bergeser menuju kediaman mereka di pedalaman"

As-Sya’rani menambahkan bahwa ada pandangan lain yang lebih berat dan bahkan lebih ringan ketika hari raya id dan hari Jumat berbarengan di hari yang sama.

Imam Abu Hanifah mewajibkan salat Jumat bagi penduduk kota dan penduduk pedalaman. Ahmad bin Hanbal menyatakan ketidakwajiban salat Jumat bagi penduduk kota dan penduduk pedalaman. Kewajiban salat Jumat telah gugur sebab pelaksanaan salat id pada pagi hari. Penduduk kota dan pedalaman dapat menggantinya dengan salat zuhur.

Sementara Imam Atha mengatakan, kewajiban salat Jumat atau salat zuhur telah gugur sehingga setelah pelaksanaan salat Id tidak ada salat lain selain Ashar.

Baca juga: Hukum Sholat Idul Fitri Menurut 4 Mazhab
(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3242 seconds (0.1#10.140)