Hukum Menggunakan Siwak dan Pasta Gigi Saat Puasa Ramadhan
Rabu, 29 April 2020 - 15:00 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Tuhfah Al-Ahwadzi disebutkan: (Hanya saja sebagian ahli ilmu ada yang memakruhkan bersiwak bagi orang yang berpuasa dengan menggunakan dahan kayu yang basah) seperti kalangan Malikiyah dan Imam Asy Sya'bi. Mereka memakruhkan orang berpuasa bersiwak dengan dahan kayu basah karena itu bagian dari makanan.
Ibnu Sirin menyanggah itu dengan jawaban yang baik. Imam Al- Bukhari berkata dalam sahihnya: "Berkata Ibnu Sirin: Tidak mengapa bersiwak dengan kayu basah, dikatakan "bahwa itu adalah makanan", Dia (Ibnu Sirin) menjawab: "Air baginya juga makanan, dan engkau berkumur-kumur dengannya (air)." Selesai.
Ibnu Umar berkata: "Tidak mengapa bersiwak bagi yang berpuasa baik dengan kayu basah atau kering". Dengan demikian tidak mengapa bahkan sunnah kita bersiwak ketika berpuasa, baik, pagi, siang, atau sore secara mutlak.
Syeikh Al-Mubarkafuri berkata:
وَبِجَمِيعِ الْأَحَادِيثِ الَّتِي رُوِيَتْ فِي مَعْنَاهُ وَفِي فَضْلِ السِّوَاكِ فَإِنَّهَا بِإِطْلَاقِهَا تَقْتَضِي إِبَاحَةَ السِّوَاكِ فِي كُلِّ وَقْتٍ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ وَهُوَ الْأَصَحُّ وَالْأَقْوَى
"Dan dengan mengumpulkan semua hadis-hadis yang diriwayatkan tentang ini dan tentang keutamaan bersiwak, bahwa keutamaannya adalah mutlak, dan kebolehannya itu pada setiap waktu, setiap keadaan, dan itu lebih shahih dan lebih kuat." (Ibid)
Bagaimana dengan Pasta Gigi?
Adapun pasta gigi, dihukumi sama dengan kayu basah, karena sama-sama mengandung air dan rasa. Dan Imam An-Nawawi mengatakan bahwa dengan alat apa pun selama tujuan 'membersihkan' telah tercapai, itu juga dinamakan bersiwak, baik itu dengan jari, kain, atau lainnya selama tidak membahayakan.
Imam Abul Hasan As-Sindi berkata: "Yaitu alat apa saja yang bisa mensucikan dengannya maka dia menyerupai siwak, karena dia bisa membersihkan mulut, bersuci dan membersihkan, demikian kata An-Nawawi." (Imam Abul Hasan Muhammad bin Abdil Hadi As Sindi, Syarh An Nasa'i, 1/10). (Baca Juga: Pakai Siwak dan Pasta Gigi Saat Puasa, Ini Jawaban Ustaz Abdul Somad )
Wallahu A'lam Bish Showab
Ibnu Sirin menyanggah itu dengan jawaban yang baik. Imam Al- Bukhari berkata dalam sahihnya: "Berkata Ibnu Sirin: Tidak mengapa bersiwak dengan kayu basah, dikatakan "bahwa itu adalah makanan", Dia (Ibnu Sirin) menjawab: "Air baginya juga makanan, dan engkau berkumur-kumur dengannya (air)." Selesai.
Ibnu Umar berkata: "Tidak mengapa bersiwak bagi yang berpuasa baik dengan kayu basah atau kering". Dengan demikian tidak mengapa bahkan sunnah kita bersiwak ketika berpuasa, baik, pagi, siang, atau sore secara mutlak.
Syeikh Al-Mubarkafuri berkata:
وَبِجَمِيعِ الْأَحَادِيثِ الَّتِي رُوِيَتْ فِي مَعْنَاهُ وَفِي فَضْلِ السِّوَاكِ فَإِنَّهَا بِإِطْلَاقِهَا تَقْتَضِي إِبَاحَةَ السِّوَاكِ فِي كُلِّ وَقْتٍ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ وَهُوَ الْأَصَحُّ وَالْأَقْوَى
"Dan dengan mengumpulkan semua hadis-hadis yang diriwayatkan tentang ini dan tentang keutamaan bersiwak, bahwa keutamaannya adalah mutlak, dan kebolehannya itu pada setiap waktu, setiap keadaan, dan itu lebih shahih dan lebih kuat." (Ibid)
Bagaimana dengan Pasta Gigi?
Adapun pasta gigi, dihukumi sama dengan kayu basah, karena sama-sama mengandung air dan rasa. Dan Imam An-Nawawi mengatakan bahwa dengan alat apa pun selama tujuan 'membersihkan' telah tercapai, itu juga dinamakan bersiwak, baik itu dengan jari, kain, atau lainnya selama tidak membahayakan.
Imam Abul Hasan As-Sindi berkata: "Yaitu alat apa saja yang bisa mensucikan dengannya maka dia menyerupai siwak, karena dia bisa membersihkan mulut, bersuci dan membersihkan, demikian kata An-Nawawi." (Imam Abul Hasan Muhammad bin Abdil Hadi As Sindi, Syarh An Nasa'i, 1/10). (Baca Juga: Pakai Siwak dan Pasta Gigi Saat Puasa, Ini Jawaban Ustaz Abdul Somad )
Wallahu A'lam Bish Showab
(rhs)
Lihat Juga :