BKM Pusat Siapkan Program Pemberdayaan Masjid di Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Pusat menyiapkan sejumlah program kerja untuk memberdayakan masjid di Indonesia. Pengurus BKM periode 2022-2026 resmi dikukuhkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Masjid Istiqlal Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Ketua Umum BKM Pusat, Kamaruddin mengatakan, sejumlah program kerja sedang disusun untuk pengembangan kemasjidan secara umum, baik kegiatan programatik maupun penataan ruh perjuangan organisasi.
"Sebagaimana diketahui, BKM bergerak untuk ayya’muruu masaajidallahdan dakwah Islam, yang berlandaskan imam dan takwa, serta berasaskan Pancasila, di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Kamis (4/5/2023).
Kamaruddin menyatakan, masjid memiliki posisi sentral dalam memberi informasi keagamaan, sekaligus membentuk paham keagamaan masyarakat, dan menyatukan umat. Hal itu harus diwujudkan bersama semua lapisan masyarakat Indonesia.
"Masjid berfungsi sosial, edukatif dan bahkan ekonomis, di samping tentu saja fungsi dasarnya sebagai rumah ibadah, tempat muslimin mendekatkan diri pada Yang Maha Kuasa," tegasnya.
Posisi masjid menjadi semakin sentral karena Indonesia merupakan negara dengan muslim terbesar di dunia dan jumlah rumah ibadah (masjid) yang juga terbesar, dengan beragam tipologinya. Menurut Data SIMAS (Sistem Informasi Masjid), saat ini ada hampir 800.000 masjid/musala di Indonesia.
Kamaruddin mengakui kondisi sejumlah Masjid di Indonesia belum dikelola dengan baik. Dari mulai fisik bangunan, imam, muazin, khatib, penceramah, hingga marbot masih perlu ditingkatkan.
"Dalam kondisi itulah penguatan organisasi kemasjidan diperlukan. Revitalisasi Organisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) menjadi pilihan kebijakan Bapak Menteri Agama dalam hal ini," katanya.
BKM Pusat telah mengoordinasikan para Kakanwil Kemenag untuk mulai menyusun dan membentuk BKM tingkat provinsi dan kabupaten/kota. "Alhamdulillah 34 provinsi telah mengajukan konsep SK dan kami terbitkan SK-nya. Pada level kabupaten/kota, saya dengar beberapa provinsi telah menerbitkan SK BKM-nya. Bahkan, saya dengar di beberapa daerah sudah mulai bergerak pembentukan di level kecamatan dan desa," katanya.
Kemenag juga sedang menyusun dan akan segera dan menerbitkan sejumlah regulasi payung terkait BKM, mendiskusikan butir revisi atas PMA 54 Tahun 2006 terkait Ortaker BKM. Karena revisi PMA akan berproses cukup lama, BKM kemudian menyusun dan menerbitkan Peraturan Ketua Harian (Perka) Nomor 1 dan 2, sebagai langkah-antara untuk memenuhi proses-proses revitalisasi ini.
"Bahkan, kami sudah mulai mendiskusikan konsep 'Dana Abadi Masjid' dari optimalisasi filantropi Islam dan aset BKM, untuk membiayai upaya-upaya pemberdayaan masjid ini di Indonesia," kata Kamaruddin.
Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, revitalisasi BKM setidaknya menyangkut tiga ranah. Pertama, membentuk dan mengokohkan kepengurusan organisasinya. Kedua, mencermati dan memperkuat payung regulasinya. Ketiga, menyertakan dan menyinergikan segenap potensi program pengembangan kemasjidan, baik yang bersifat programatik, maupun dalam rangka mengokohkan akar teologis-ideologis yang menjiwai gerak langkah organisasi.
Berikut ini Pengurus BKM periode 2022–2026:
1. Pengawas Umum BKM: Inspektur Jenderal Kemenag (Dr Faisal)
2. Ketua Umum BKM: Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Prof Dr Phil Kamaruddin Amin, MA)
3. Perwakilan dari Anggota Majelis Pertimbangan BKM:
a. Prof Dr KH Noor Achmad, MA
b. Prof Dr H Hilman Latief, MA
c. Dr H Nuruzzaman
4. Ketua Harian: Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Dr Adib)
5. Perwakilan dari Wakil Ketua Harian: Prof Dr H Abu Rokhmad, MAg.
Ketua Umum BKM Pusat, Kamaruddin mengatakan, sejumlah program kerja sedang disusun untuk pengembangan kemasjidan secara umum, baik kegiatan programatik maupun penataan ruh perjuangan organisasi.
"Sebagaimana diketahui, BKM bergerak untuk ayya’muruu masaajidallahdan dakwah Islam, yang berlandaskan imam dan takwa, serta berasaskan Pancasila, di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Kamis (4/5/2023).
Kamaruddin menyatakan, masjid memiliki posisi sentral dalam memberi informasi keagamaan, sekaligus membentuk paham keagamaan masyarakat, dan menyatukan umat. Hal itu harus diwujudkan bersama semua lapisan masyarakat Indonesia.
"Masjid berfungsi sosial, edukatif dan bahkan ekonomis, di samping tentu saja fungsi dasarnya sebagai rumah ibadah, tempat muslimin mendekatkan diri pada Yang Maha Kuasa," tegasnya.
Posisi masjid menjadi semakin sentral karena Indonesia merupakan negara dengan muslim terbesar di dunia dan jumlah rumah ibadah (masjid) yang juga terbesar, dengan beragam tipologinya. Menurut Data SIMAS (Sistem Informasi Masjid), saat ini ada hampir 800.000 masjid/musala di Indonesia.
Kamaruddin mengakui kondisi sejumlah Masjid di Indonesia belum dikelola dengan baik. Dari mulai fisik bangunan, imam, muazin, khatib, penceramah, hingga marbot masih perlu ditingkatkan.
"Dalam kondisi itulah penguatan organisasi kemasjidan diperlukan. Revitalisasi Organisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) menjadi pilihan kebijakan Bapak Menteri Agama dalam hal ini," katanya.
BKM Pusat telah mengoordinasikan para Kakanwil Kemenag untuk mulai menyusun dan membentuk BKM tingkat provinsi dan kabupaten/kota. "Alhamdulillah 34 provinsi telah mengajukan konsep SK dan kami terbitkan SK-nya. Pada level kabupaten/kota, saya dengar beberapa provinsi telah menerbitkan SK BKM-nya. Bahkan, saya dengar di beberapa daerah sudah mulai bergerak pembentukan di level kecamatan dan desa," katanya.
Kemenag juga sedang menyusun dan akan segera dan menerbitkan sejumlah regulasi payung terkait BKM, mendiskusikan butir revisi atas PMA 54 Tahun 2006 terkait Ortaker BKM. Karena revisi PMA akan berproses cukup lama, BKM kemudian menyusun dan menerbitkan Peraturan Ketua Harian (Perka) Nomor 1 dan 2, sebagai langkah-antara untuk memenuhi proses-proses revitalisasi ini.
"Bahkan, kami sudah mulai mendiskusikan konsep 'Dana Abadi Masjid' dari optimalisasi filantropi Islam dan aset BKM, untuk membiayai upaya-upaya pemberdayaan masjid ini di Indonesia," kata Kamaruddin.
Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, revitalisasi BKM setidaknya menyangkut tiga ranah. Pertama, membentuk dan mengokohkan kepengurusan organisasinya. Kedua, mencermati dan memperkuat payung regulasinya. Ketiga, menyertakan dan menyinergikan segenap potensi program pengembangan kemasjidan, baik yang bersifat programatik, maupun dalam rangka mengokohkan akar teologis-ideologis yang menjiwai gerak langkah organisasi.
Berikut ini Pengurus BKM periode 2022–2026:
1. Pengawas Umum BKM: Inspektur Jenderal Kemenag (Dr Faisal)
2. Ketua Umum BKM: Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Prof Dr Phil Kamaruddin Amin, MA)
3. Perwakilan dari Anggota Majelis Pertimbangan BKM:
a. Prof Dr KH Noor Achmad, MA
b. Prof Dr H Hilman Latief, MA
c. Dr H Nuruzzaman
4. Ketua Harian: Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Dr Adib)
5. Perwakilan dari Wakil Ketua Harian: Prof Dr H Abu Rokhmad, MAg.
(abd)