Tata Cara Mengafani Jenazah Perempuan dan Dalilnya
Jum'at, 05 Mei 2023 - 19:25 WIB
loading...
Tata cara mengafani jenazah perempuan sedikit berbeda dengan jenazah laki-laki, terutama tentang jumlah kain kafan yang dikenakannya. Foto dok PKS Kepri
A
A
A
Cara mengafani jenazah perempuan sedikit berbeda dengan jenazah laki-laki, karena itu tata caranya penting diketahui oleh kaum muslim. Dalam Islam, sejatinya tugas mengafani mayit atau jenazah ini adalah tugas ahli warisnya. Namun dalam praktiknya selain ahli waris juga diserahkan kepada petugas yang biasa memandikan jenazah yang sudah terlatih.
Di pulau Jawa, tugas mengafani jenazah perempuan ini biasa dilakukan oleh istrinya pak modin atau istrinya pak lebe. Bahkan jika seorang perempuan belajar tata cara mengkafani, sering dibercandai sebagai calon istri modin.
Mengurus jenazah mulai dari dari memandikan, mengafani, menyalati dan menguburkan adalah kewajiban seluruh umat Islam. Hal ini dikarenakan setiap kita adalah ahli waris dari anggota keluarga kita dan tentu saja memiliki kewajiban kelak untuk mengurusi jenazah anggota keluarga kita.
Baca juga: Hukum Tentang Membuka Tali Pengikat pada Jenazah
Terlebih lagi jika jenazahnya adalah anggota keluarga perempuan, maka ada beban moral tambahan yakni fitnah pada diri jenazah jika tidak “diurusi” oleh anggota keluarga atau ahli warisnya. Kemungkinan aurat jenazah akan terlihat oleh orang lain, dan kemungkinan-kemungkinan lainnya.
Dikutip dari kitab Al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhan Imam Syafi'i, karya Mustafa al-Bugha dan Mustafa al-Khin, dijelaskan bahwa, “Jika jenazahnya adalah perempuan, maka disunnahkan untuk mengafaninya dengan tiga lapis kain berwarna putih, yakni: sarung (izar) yang menutupi tubuhnya mulai dari pusar hingga ke bawah, kerudung (khimar) yang menutupi kepalanya, gamis yang menutupi bagian atas tubuhnya di luar izar, dan dua lapis pakaian yang menutupi keseluruhan jasadnya”.
“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).
Kadar wajib dari mengafani jenazah adalah sekadar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Apabila salah seorang di antara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya” (HR. Muslim).
Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Di pulau Jawa, tugas mengafani jenazah perempuan ini biasa dilakukan oleh istrinya pak modin atau istrinya pak lebe. Bahkan jika seorang perempuan belajar tata cara mengkafani, sering dibercandai sebagai calon istri modin.
Mengurus jenazah mulai dari dari memandikan, mengafani, menyalati dan menguburkan adalah kewajiban seluruh umat Islam. Hal ini dikarenakan setiap kita adalah ahli waris dari anggota keluarga kita dan tentu saja memiliki kewajiban kelak untuk mengurusi jenazah anggota keluarga kita.
Baca juga: Hukum Tentang Membuka Tali Pengikat pada Jenazah
Terlebih lagi jika jenazahnya adalah anggota keluarga perempuan, maka ada beban moral tambahan yakni fitnah pada diri jenazah jika tidak “diurusi” oleh anggota keluarga atau ahli warisnya. Kemungkinan aurat jenazah akan terlihat oleh orang lain, dan kemungkinan-kemungkinan lainnya.
Dikutip dari kitab Al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhan Imam Syafi'i, karya Mustafa al-Bugha dan Mustafa al-Khin, dijelaskan bahwa, “Jika jenazahnya adalah perempuan, maka disunnahkan untuk mengafaninya dengan tiga lapis kain berwarna putih, yakni: sarung (izar) yang menutupi tubuhnya mulai dari pusar hingga ke bawah, kerudung (khimar) yang menutupi kepalanya, gamis yang menutupi bagian atas tubuhnya di luar izar, dan dua lapis pakaian yang menutupi keseluruhan jasadnya”.
Hukum Mengafani Jenazah
Mengafani jenazah hukumnya sebagaimana memandikannya, yaitu fardhu kifayah. Berdasarkan hadis dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadis tersebut Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ
“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).
Kadar wajib dari mengafani jenazah adalah sekadar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ
“Apabila salah seorang di antara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya” (HR. Muslim).
Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي
Lihat Juga :