Tata Cara Mengafani Jenazah Perempuan dan Dalilnya
loading...
A
A
A
Cara mengafani jenazah perempuan sedikit berbeda dengan jenazah laki-laki, karena itu tata caranya penting diketahui oleh kaum muslim. Dalam Islam, sejatinya tugas mengafani mayit atau jenazah ini adalah tugas ahli warisnya. Namun dalam praktiknya selain ahli waris juga diserahkan kepada petugas yang biasa memandikan jenazah yang sudah terlatih.
Di pulau Jawa, tugas mengafani jenazah perempuan ini biasa dilakukan oleh istrinya pak modin atau istrinya pak lebe. Bahkan jika seorang perempuan belajar tata cara mengkafani, sering dibercandai sebagai calon istri modin.
Mengurus jenazah mulai dari dari memandikan, mengafani, menyalati dan menguburkan adalah kewajiban seluruh umat Islam. Hal ini dikarenakan setiap kita adalah ahli waris dari anggota keluarga kita dan tentu saja memiliki kewajiban kelak untuk mengurusi jenazah anggota keluarga kita.
Terlebih lagi jika jenazahnya adalah anggota keluarga perempuan, maka ada beban moral tambahan yakni fitnah pada diri jenazah jika tidak “diurusi” oleh anggota keluarga atau ahli warisnya. Kemungkinan aurat jenazah akan terlihat oleh orang lain, dan kemungkinan-kemungkinan lainnya.
Dikutip dari kitab Al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhan Imam Syafi'i, karya Mustafa al-Bugha dan Mustafa al-Khin, dijelaskan bahwa, “Jika jenazahnya adalah perempuan, maka disunnahkan untuk mengafaninya dengan tiga lapis kain berwarna putih, yakni: sarung (izar) yang menutupi tubuhnya mulai dari pusar hingga ke bawah, kerudung (khimar) yang menutupi kepalanya, gamis yang menutupi bagian atas tubuhnya di luar izar, dan dua lapis pakaian yang menutupi keseluruhan jasadnya”.
“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).
Kadar wajib dari mengafani jenazah adalah sekadar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Apabila salah seorang di antara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya” (HR. Muslim).
Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari dan Muslim).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:
“Dalam hal ini telah ada hadits marfu’ (kafan seorang wanita adalah lima helai kain, Pen). Akan tetapi, di dalamnya ada seorang rawi yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, sebagian ulama berkata: “Seorang wanita dikafani seperti seorang lelaki. Yaitu tiga helai kain, satu kain diikatkan di atas yang lain.” (Asy Syarhul Mumti’, 5/393).
Disunahkan menambahkan sarung, jilbab dan gamis bagi mayit wanita. Al Lajnah Ad Daimah mengatakan:
“Mayit wanita dimulai pengafananannya dengan membuatkan sarung yang menutupi auratnya dan sekitar aurat, kemudian gamis yang menutupi badan, kemudian kerudung yang menutupi kepala kemudian ditutup dengan dua lapis” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah. 3/363).
1. Bentangkan 2 helai kain yang akan menutupi tubuhnya
2. Di atasnya, bentangkan kain sarung (izar) yang akan menutupi pusar ke bawah
3. Di atas izar, bentangkan gamis untuk menutupi tubuh bagian atas
4. Di atas gamis, bentangkan kerudung (khimar) di posisi kepala
5. Letakkan mayit
6. Mulai pakaikan izar, gamis dan khimar pada mayit
7. Pakaikan 2 helai kain yang menutupi sekujur mayit. Semua kain yang digunakan ialah disunahkan berwarna putih.
Di pulau Jawa, tugas mengafani jenazah perempuan ini biasa dilakukan oleh istrinya pak modin atau istrinya pak lebe. Bahkan jika seorang perempuan belajar tata cara mengkafani, sering dibercandai sebagai calon istri modin.
Mengurus jenazah mulai dari dari memandikan, mengafani, menyalati dan menguburkan adalah kewajiban seluruh umat Islam. Hal ini dikarenakan setiap kita adalah ahli waris dari anggota keluarga kita dan tentu saja memiliki kewajiban kelak untuk mengurusi jenazah anggota keluarga kita.
Terlebih lagi jika jenazahnya adalah anggota keluarga perempuan, maka ada beban moral tambahan yakni fitnah pada diri jenazah jika tidak “diurusi” oleh anggota keluarga atau ahli warisnya. Kemungkinan aurat jenazah akan terlihat oleh orang lain, dan kemungkinan-kemungkinan lainnya.
Dikutip dari kitab Al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhan Imam Syafi'i, karya Mustafa al-Bugha dan Mustafa al-Khin, dijelaskan bahwa, “Jika jenazahnya adalah perempuan, maka disunnahkan untuk mengafaninya dengan tiga lapis kain berwarna putih, yakni: sarung (izar) yang menutupi tubuhnya mulai dari pusar hingga ke bawah, kerudung (khimar) yang menutupi kepalanya, gamis yang menutupi bagian atas tubuhnya di luar izar, dan dua lapis pakaian yang menutupi keseluruhan jasadnya”.
Hukum Mengafani Jenazah
Mengafani jenazah hukumnya sebagaimana memandikannya, yaitu fardhu kifayah. Berdasarkan hadis dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadis tersebut Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ
“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).
Kadar wajib dari mengafani jenazah adalah sekadar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ
“Apabila salah seorang di antara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya” (HR. Muslim).
Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي
“Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kafan Jenazah Perempuan
Jumhur ulama berpendapat disunahkan wanita menggunakan 5 helai kain kafan. Namun hadis tentang hal ini lemah. Maka dalam hal ini perkaranya longgar, boleh hanya dengan 3 helai, namun 5 helai juga lebih utama.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:
“Dalam hal ini telah ada hadits marfu’ (kafan seorang wanita adalah lima helai kain, Pen). Akan tetapi, di dalamnya ada seorang rawi yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, sebagian ulama berkata: “Seorang wanita dikafani seperti seorang lelaki. Yaitu tiga helai kain, satu kain diikatkan di atas yang lain.” (Asy Syarhul Mumti’, 5/393).
Disunahkan menambahkan sarung, jilbab dan gamis bagi mayit wanita. Al Lajnah Ad Daimah mengatakan:
والمرأة يبدأ تكفينها بالإزار على العورة وما حولها , ثم قميص على الجسد , ثم القناع على الرأس وما حوله , ثم تلف بلفافتين
“Mayit wanita dimulai pengafananannya dengan membuatkan sarung yang menutupi auratnya dan sekitar aurat, kemudian gamis yang menutupi badan, kemudian kerudung yang menutupi kepala kemudian ditutup dengan dua lapis” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah. 3/363).
Tata Cara Mengafani Jenazah Perempuan
Seperti dilansir NU online, secara ringkas inilah tatacara mengafani jenazah perempuan :1. Bentangkan 2 helai kain yang akan menutupi tubuhnya
2. Di atasnya, bentangkan kain sarung (izar) yang akan menutupi pusar ke bawah
3. Di atas izar, bentangkan gamis untuk menutupi tubuh bagian atas
4. Di atas gamis, bentangkan kerudung (khimar) di posisi kepala
5. Letakkan mayit
6. Mulai pakaikan izar, gamis dan khimar pada mayit
7. Pakaikan 2 helai kain yang menutupi sekujur mayit. Semua kain yang digunakan ialah disunahkan berwarna putih.