Pengertian Tajdid atau Modernisasi Menurut Quraish Shihab
Senin, 08 Mei 2023 - 11:31 WIB
loading...
Prof Dr Quraish Shihab/Foto Ist
A
A
A
Prof Dr M Quraish Shihab MA mengatakan walaupun semua ulama mengakui dan menyadari perlunya tajdid, terlepas apakah mereka menilai sahih atau tidak hadis yang diriwayatkan Abu Daud dari sahabat Abu Hurairah , namun --dalam pengertiannya serta pengalamannya-- telah terjadi perbedaan-perbedaan yang tidak kecil.
Busthami Muhammad Said dalam "Mafhum Tajdid Al-Din" (Dar Al-Da'wah, Kuwait, 1984), misalnya, menyimpulkan pengertian tajdid seperti yang dikemukakan oleh Sahl Al-Sha'luki (w. 387 H) sebagai "Mengembalikan ajaran agama sebagaimana keadaannya pada masa salaf pertama" (i'adah al-din ila ma kana 'alayhi ahd al-salaf al-shalih).
Sementara itu, Imam Ahmad ibn Hanbal memahami pengertian tajdid sebagai "penyebarluasan ilmu".
"Dengan menggabungkan keduanya, diperoleh suatu rumusan bahwa tajdid tidak lain kecuali 'menyebarluaskan dan menghidupkan kembali ajaran agama seperti yang dipahami dan diterapkan pada masa al-salaf al-awwal'," ujar Quraish Shihab dalam bukumnya berjudul " Membumikan al-Quran , Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat" (Mizan, 1996).
Baca juga: Quraish Shihab: Al-Quran Sendiri Membuktikan Keotentikannya
Sebaliknya, kata Quraish Shihab, ada pula yang memahami tajdid sebagai "usaha untuk menyesuaikan ajaran agama dengan kehidupan kontemporer dengan jalan men-ta'wil-kan atau menafsirkannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta kondisi sosial masyarakat."
Quraish Shihab berpendapat, memahami ajaran-ajaran agama atau menafsirkan Al-Quran sebagaimana dipahami dan ditafsirkan al-salaf tidak sepenuhnya benar. Ini bukan saja karena Al-Quran harus diyakini berdialog dengan setiap generasi serta memerintahkan mereka untuk mempelajari dan memikirkannya.
Sementara itu, hasil pemikiran pasti dipengaruhi oleh sekian faktor, antara lain pengalaman, pengetahuan, kecenderungan, serta latar belakang pendidikan yang berbeda antara generasi dan generasi lainnya, bahkan antara pemikir dan pemikir lainnya pada suatu generasi.
"Tapi juga karena memaksa satu generasi untuk mengikuti 'keseluruhan' hasil pemikiran generasi masa lampau mengakibatkan kesulitan bagi mereka. Ini tidak sejalan dengan ciri agama serta tidak sejalan pula dengan hakikat masyarakat yang senantiasa mengalami perubahan," ujar Quraish Shihab.
Di pihak lain, kata Quraish Shihab, melakukan tajdid dengan jalan menghapus atau membatalkan ajarannya, pada hakikatnya menghilangkan ciri ajaran Al-Quran yang dinilai "selalu sesuai dengan setiap masa dan tempat."
Baca juga: Apakah Takdir Merupakan Rukun Iman? Quraish Shihab: Al-Quran dan Hadis Tidak Mengatakan Begitu
Selain itu, menafsirkan dan men-ta'wil-kannya sejalan dengan perkembangan masyarakat atau penemuan ilmiah tanpa seleksi mengandung bahaya yang tidak kecil. Ini karena perkembangan masyarakat dapat merupakan akibat potensi positif manusia dan dapat juga sebaliknya. Demikian pula dengan penemuan ilmiah: ada yang bersifat objektif dan telah mapan dan ada pula yang sebaliknya.
Atas dasar ini, Quraish Shihab mengatakan, diperlukan beberapa catatan terhadap ide-ide sementara pemikir atau ulama kontemporer. Mereka, walaupun semuanya berbicara tentang tajdid atau modernisasi, berbeda pendapat mengenai batas-batasnya: di satu pihak ada yang membatasinya sehingga tidak mencapai apa yang diharapkan, dan di pihak lain ada yang melampaui batas sehingga menyerempet bahaya.
Busthami Muhammad Said dalam "Mafhum Tajdid Al-Din" (Dar Al-Da'wah, Kuwait, 1984), misalnya, menyimpulkan pengertian tajdid seperti yang dikemukakan oleh Sahl Al-Sha'luki (w. 387 H) sebagai "Mengembalikan ajaran agama sebagaimana keadaannya pada masa salaf pertama" (i'adah al-din ila ma kana 'alayhi ahd al-salaf al-shalih).
Sementara itu, Imam Ahmad ibn Hanbal memahami pengertian tajdid sebagai "penyebarluasan ilmu".
"Dengan menggabungkan keduanya, diperoleh suatu rumusan bahwa tajdid tidak lain kecuali 'menyebarluaskan dan menghidupkan kembali ajaran agama seperti yang dipahami dan diterapkan pada masa al-salaf al-awwal'," ujar Quraish Shihab dalam bukumnya berjudul " Membumikan al-Quran , Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat" (Mizan, 1996).
Baca juga: Quraish Shihab: Al-Quran Sendiri Membuktikan Keotentikannya
Sebaliknya, kata Quraish Shihab, ada pula yang memahami tajdid sebagai "usaha untuk menyesuaikan ajaran agama dengan kehidupan kontemporer dengan jalan men-ta'wil-kan atau menafsirkannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta kondisi sosial masyarakat."
Quraish Shihab berpendapat, memahami ajaran-ajaran agama atau menafsirkan Al-Quran sebagaimana dipahami dan ditafsirkan al-salaf tidak sepenuhnya benar. Ini bukan saja karena Al-Quran harus diyakini berdialog dengan setiap generasi serta memerintahkan mereka untuk mempelajari dan memikirkannya.
Sementara itu, hasil pemikiran pasti dipengaruhi oleh sekian faktor, antara lain pengalaman, pengetahuan, kecenderungan, serta latar belakang pendidikan yang berbeda antara generasi dan generasi lainnya, bahkan antara pemikir dan pemikir lainnya pada suatu generasi.
"Tapi juga karena memaksa satu generasi untuk mengikuti 'keseluruhan' hasil pemikiran generasi masa lampau mengakibatkan kesulitan bagi mereka. Ini tidak sejalan dengan ciri agama serta tidak sejalan pula dengan hakikat masyarakat yang senantiasa mengalami perubahan," ujar Quraish Shihab.
Di pihak lain, kata Quraish Shihab, melakukan tajdid dengan jalan menghapus atau membatalkan ajarannya, pada hakikatnya menghilangkan ciri ajaran Al-Quran yang dinilai "selalu sesuai dengan setiap masa dan tempat."
Baca juga: Apakah Takdir Merupakan Rukun Iman? Quraish Shihab: Al-Quran dan Hadis Tidak Mengatakan Begitu
Selain itu, menafsirkan dan men-ta'wil-kannya sejalan dengan perkembangan masyarakat atau penemuan ilmiah tanpa seleksi mengandung bahaya yang tidak kecil. Ini karena perkembangan masyarakat dapat merupakan akibat potensi positif manusia dan dapat juga sebaliknya. Demikian pula dengan penemuan ilmiah: ada yang bersifat objektif dan telah mapan dan ada pula yang sebaliknya.
Atas dasar ini, Quraish Shihab mengatakan, diperlukan beberapa catatan terhadap ide-ide sementara pemikir atau ulama kontemporer. Mereka, walaupun semuanya berbicara tentang tajdid atau modernisasi, berbeda pendapat mengenai batas-batasnya: di satu pihak ada yang membatasinya sehingga tidak mencapai apa yang diharapkan, dan di pihak lain ada yang melampaui batas sehingga menyerempet bahaya.
Lihat Juga :