Warna yang Tidak Disukai Rasulullah SAW dan Hukum Mengenakannya
loading...
A
A
A
Kaum muslim perlu mengetahui warna yang tidak disukai oleh Rasulullah SAW. Seperti disebutkan dalam riwayat Anas bin Malik, warna yang paling disukai oleh Rasulullah SAW adalah hijau. Selain itu beliau menyukai warna putih.
Lalu warna apa yang tidak disukai oleh baginda Rasulullah SAW? Mari kita simak ulasan berikut ini.
Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, ada riwayat menyebutlan bahwa Nabi Muhammad ﷺ melarang sahabat memakai ranjang berwarna merah dan pakaian campuran sutra.
Sebagaianulama mengatakan merah polos tanpa campuran warna lain, hal itu terlarang atau hukumnya makruh.
Hukum Memakai Pakaian Warna Merah
Laki-laki memakai pakaian merah tidak lepas dari dua keadaan:
1.Merah bercampur warna lain, atau ada corak lain. Ini sepakat kebolehannya. Hadis-hadis yang melarang pakaian merah itu konteksnya jika merahnya polos.
وأما أحاديث النهي فهي خاصة بما كان أحمر خالصا لا يخالطه شيء
Artinya: "Adapun Hadis-hadis yang menunjukkan larangan itu spesial untuk merah murni tanpa ada campuran lainnya." (Al-Mausu'ah, 6/132)
2. Seluruhnya merah, tanpa ada corak sama sekali. Baik corak itu garis, lengkung, warna lain atau bentuk apa saja. Semuanya tidak ada, murni merah dan polos.
Untuk kasus ini, ada dua pendapat ulama, yaitu:
Pendapat pertama
Sebagianpihak yang mengatakan merah polos, tanpa campuran warna lain, hal itu terlarang yaitu makruh.
ذهب بعض الحنفية والحنابلة إلى القول بكراهة لبس ما لونه أحمر متى كان غير مشوب بغيره من الألوان للرجال دون النساء
"Sebagaian kalangan Hanafiyah dan Hanabilah berpendapatdengan pendapat makruhnya memakai pakaian merah selama tidak ada campuran warna lain, ini berlaku buat kaum pria bukan wanita." (Al-Mausu'ah, 6/132)
Alasannya Sebagai Berikut:
1.Al Bara bin 'Azib radhiallahu 'anhu, katanya:
نهانا النبي صلى الله عليه وسلم عن المياثر الحمر والقسي
"Nabiﷺmelarang kami memakai ranjang berwarna merah dan pakaian campuran sutera." (HR Al-Bukhari 5838)
2. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhuma, katanya:
مَرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ عَلَيْهِ ثَوْبَانِ أَحْمَرَانِ، فَسَلَّمَ عَلَيْهِ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Lewat di hadapan Nabiﷺ seorang laki-laki yang memakai dua lembar pakaian berwarna merah, dia mengucapkan salam kepadanya, tetapi Nabitidak menjawabnya." (HR At Tirmidzi 2807, Abu Daud 4069, Al Hakim 7399)
Imam At-Tirmdzi berkata: "Maksud hadis ini menurut para ulama, mereka memakruhkan pakaian yang tercelup oleh 'ushfur (merah), dan mereka memandang tidak mengapa pakaian celupan merah atau selainnya jika bukan berasal dari 'ushfur atau mu'ashfar. (Sunan At-Tirmidzi 2807)
Pendapat Kedua
Sebagian Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi'iyah mengatakan boleh.
وذهب بعض الحنفية والمالكية والشافعية إلى القول بجواز لبس الثوب الأحمر الخالص غير المزعفر والمعصفر
"Sebagian Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah berpendapat bolehnya pakaian berwarna merah murni tanpa tercampur oleh za'faran dan 'ushfur." (Al-Mausu'ah, 6/132)
Dalilnya Adalah:
1. Dari Al-Bara bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, katanya:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرْبُوعًا، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ، مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ
"NabiMuhammad ﷺ adalah orang yang berperawakan sedang, aku pernah melihatnya tengah memakai hullah (pakaian) berwarna merah, aku belum pernah lihat siapa pun yang setampan dirinya." (HR Al-Bukhari 5848)
Imam Ibnu Rajab mengutip dari Abu 'Ubaid: "Hullah di sini adalah dua lapis pakaian yaitu kain (Izaar) dan selendang (Rida'). Tidak dinamakan Hullah kalau belum dua pakaian. Selesai." (Fathul Bari, 2/436)
2.Dari Abu Juhaifah radhiyallahu 'anhu, katanya:
....وخرج رسول الله - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - في حلة حمراء مشمرا، صلى إلى العنزة بالناس ركعتين، ورأيت الناس والدواب يمرون بين يدي العنزة.
"....Dan Rasulullahﷺkeluar dengan memakai Hullah berwarna merah sepanjang sampai setengah betis. Beliau salat menghadap tombak bersama manusia sebanyak dua rakaat, aku melihat orang-orang dan hewan lalu lalang di depan tombaknya."(HR Al-Bukhari 376, Muslim 503)
Menurut Imam Ibnu Rajab, riwayat ini menjadi dalil bolehnya salat memakai pakaian merah (Ats-Tsaub Al-Ahmar). [Fathul Bari, 2/436]
Walaupunhadits ini disebut Hullah, tetapi Imam Ibnu Rajab memahami secara umum pakaian, bukan hanya model hullah. Karena memang saat itu jenis sepertihullah biasa dipakai. Hanya saja, definisi Hullah merah dalam hadits ini oleh Sufyan Ats Tsauri dikatakan: mantel celupan tinta (Burdul Hibrah). Saat itu, yang dipakai oleh Nabi ﷺ adalah mantel merah yang memiliki garis-garis, bukan merah seluruhnya. (Ibid, 2/437)
3. Dari Hilal bin 'Amir, dari ayahnya, katanya:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِنًى يَخْطُبُ عَلَى بَغْلَةٍ، وَعَلَيْهِ بُرْدٌ أَحْمَرُ
"Aku melihat Rasulullahﷺdi Mina berkhutbah di atas Bighalnya, dan dia memakai mantel merah...."(HR Abu Daud 4073)
Imam Ibnul Qayyim menganggap bahwa mantel merah di sini adalah tidak polos, ada corak garisnya. Beliau pun menyalahkan para ulama yang menganggapnya polos. Pendapat Imam Ibnul Qayyim ini dikritik oleh para ulama. Di antaranya Imam Asy-Syaukani, seperti yang dikutip Imam Abu Thayyib Syamsul 'Azhim.
Kata beliau:
"Ibnul Qayyim menyangka bahwa pakaian merah di sini adalah dua mantel Yaman yang terdapat jalinan garis warna merah dan hitam, dan salah pihak yang mengatakan bahwa itu adalah merah polos. Beliau (Asy-Syaukahi) berkata: Hal ini sudah dikenal dengan nama ini, dan bukanlah rahasia lagi bahwasahabatNabi telah mensifatinya bahwa pakaian itu adalah merah, dan dia pemilik bahasanya, maka wajib memaknainya dengan makna hakiki bahwa itu adalah merah polos." ('Aunul Ma'bud, 11/85)
Kesimpulan:
1. Jika merahnya berasal dari 'ushfur secara total (polos) sebagian ulama melarangnya.
2.Jika merahnya bukan berasal dari 'ushfur walau total (polos) sebagian ulama memandangtidak apa-apa.
3.Jika merahnya bergaris dan bercorak, baik dari 'ushfur atau bukan, sama saja yaknitidak apa-apa.
Mengambil yang hati-hati lebih baik dan aman, yaitu tetap menghindari yang polos agar keluar dari perselisihan. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam
Lalu warna apa yang tidak disukai oleh baginda Rasulullah SAW? Mari kita simak ulasan berikut ini.
Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, ada riwayat menyebutlan bahwa Nabi Muhammad ﷺ melarang sahabat memakai ranjang berwarna merah dan pakaian campuran sutra.
Sebagaianulama mengatakan merah polos tanpa campuran warna lain, hal itu terlarang atau hukumnya makruh.
Hukum Memakai Pakaian Warna Merah
Laki-laki memakai pakaian merah tidak lepas dari dua keadaan:
1.Merah bercampur warna lain, atau ada corak lain. Ini sepakat kebolehannya. Hadis-hadis yang melarang pakaian merah itu konteksnya jika merahnya polos.
وأما أحاديث النهي فهي خاصة بما كان أحمر خالصا لا يخالطه شيء
Artinya: "Adapun Hadis-hadis yang menunjukkan larangan itu spesial untuk merah murni tanpa ada campuran lainnya." (Al-Mausu'ah, 6/132)
2. Seluruhnya merah, tanpa ada corak sama sekali. Baik corak itu garis, lengkung, warna lain atau bentuk apa saja. Semuanya tidak ada, murni merah dan polos.
Untuk kasus ini, ada dua pendapat ulama, yaitu:
Pendapat pertama
Sebagianpihak yang mengatakan merah polos, tanpa campuran warna lain, hal itu terlarang yaitu makruh.
ذهب بعض الحنفية والحنابلة إلى القول بكراهة لبس ما لونه أحمر متى كان غير مشوب بغيره من الألوان للرجال دون النساء
"Sebagaian kalangan Hanafiyah dan Hanabilah berpendapatdengan pendapat makruhnya memakai pakaian merah selama tidak ada campuran warna lain, ini berlaku buat kaum pria bukan wanita." (Al-Mausu'ah, 6/132)
Alasannya Sebagai Berikut:
1.Al Bara bin 'Azib radhiallahu 'anhu, katanya:
نهانا النبي صلى الله عليه وسلم عن المياثر الحمر والقسي
"Nabiﷺmelarang kami memakai ranjang berwarna merah dan pakaian campuran sutera." (HR Al-Bukhari 5838)
2. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhuma, katanya:
مَرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ عَلَيْهِ ثَوْبَانِ أَحْمَرَانِ، فَسَلَّمَ عَلَيْهِ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Lewat di hadapan Nabiﷺ seorang laki-laki yang memakai dua lembar pakaian berwarna merah, dia mengucapkan salam kepadanya, tetapi Nabitidak menjawabnya." (HR At Tirmidzi 2807, Abu Daud 4069, Al Hakim 7399)
Imam At-Tirmdzi berkata: "Maksud hadis ini menurut para ulama, mereka memakruhkan pakaian yang tercelup oleh 'ushfur (merah), dan mereka memandang tidak mengapa pakaian celupan merah atau selainnya jika bukan berasal dari 'ushfur atau mu'ashfar. (Sunan At-Tirmidzi 2807)
Pendapat Kedua
Sebagian Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi'iyah mengatakan boleh.
وذهب بعض الحنفية والمالكية والشافعية إلى القول بجواز لبس الثوب الأحمر الخالص غير المزعفر والمعصفر
"Sebagian Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah berpendapat bolehnya pakaian berwarna merah murni tanpa tercampur oleh za'faran dan 'ushfur." (Al-Mausu'ah, 6/132)
Dalilnya Adalah:
1. Dari Al-Bara bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, katanya:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرْبُوعًا، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ، مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ
"NabiMuhammad ﷺ adalah orang yang berperawakan sedang, aku pernah melihatnya tengah memakai hullah (pakaian) berwarna merah, aku belum pernah lihat siapa pun yang setampan dirinya." (HR Al-Bukhari 5848)
Imam Ibnu Rajab mengutip dari Abu 'Ubaid: "Hullah di sini adalah dua lapis pakaian yaitu kain (Izaar) dan selendang (Rida'). Tidak dinamakan Hullah kalau belum dua pakaian. Selesai." (Fathul Bari, 2/436)
2.Dari Abu Juhaifah radhiyallahu 'anhu, katanya:
....وخرج رسول الله - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - في حلة حمراء مشمرا، صلى إلى العنزة بالناس ركعتين، ورأيت الناس والدواب يمرون بين يدي العنزة.
"....Dan Rasulullahﷺkeluar dengan memakai Hullah berwarna merah sepanjang sampai setengah betis. Beliau salat menghadap tombak bersama manusia sebanyak dua rakaat, aku melihat orang-orang dan hewan lalu lalang di depan tombaknya."(HR Al-Bukhari 376, Muslim 503)
Menurut Imam Ibnu Rajab, riwayat ini menjadi dalil bolehnya salat memakai pakaian merah (Ats-Tsaub Al-Ahmar). [Fathul Bari, 2/436]
Walaupunhadits ini disebut Hullah, tetapi Imam Ibnu Rajab memahami secara umum pakaian, bukan hanya model hullah. Karena memang saat itu jenis sepertihullah biasa dipakai. Hanya saja, definisi Hullah merah dalam hadits ini oleh Sufyan Ats Tsauri dikatakan: mantel celupan tinta (Burdul Hibrah). Saat itu, yang dipakai oleh Nabi ﷺ adalah mantel merah yang memiliki garis-garis, bukan merah seluruhnya. (Ibid, 2/437)
3. Dari Hilal bin 'Amir, dari ayahnya, katanya:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِنًى يَخْطُبُ عَلَى بَغْلَةٍ، وَعَلَيْهِ بُرْدٌ أَحْمَرُ
"Aku melihat Rasulullahﷺdi Mina berkhutbah di atas Bighalnya, dan dia memakai mantel merah...."(HR Abu Daud 4073)
Imam Ibnul Qayyim menganggap bahwa mantel merah di sini adalah tidak polos, ada corak garisnya. Beliau pun menyalahkan para ulama yang menganggapnya polos. Pendapat Imam Ibnul Qayyim ini dikritik oleh para ulama. Di antaranya Imam Asy-Syaukani, seperti yang dikutip Imam Abu Thayyib Syamsul 'Azhim.
Kata beliau:
"Ibnul Qayyim menyangka bahwa pakaian merah di sini adalah dua mantel Yaman yang terdapat jalinan garis warna merah dan hitam, dan salah pihak yang mengatakan bahwa itu adalah merah polos. Beliau (Asy-Syaukahi) berkata: Hal ini sudah dikenal dengan nama ini, dan bukanlah rahasia lagi bahwasahabatNabi telah mensifatinya bahwa pakaian itu adalah merah, dan dia pemilik bahasanya, maka wajib memaknainya dengan makna hakiki bahwa itu adalah merah polos." ('Aunul Ma'bud, 11/85)
Kesimpulan:
1. Jika merahnya berasal dari 'ushfur secara total (polos) sebagian ulama melarangnya.
2.Jika merahnya bukan berasal dari 'ushfur walau total (polos) sebagian ulama memandangtidak apa-apa.
3.Jika merahnya bergaris dan bercorak, baik dari 'ushfur atau bukan, sama saja yaknitidak apa-apa.
Mengambil yang hati-hati lebih baik dan aman, yaitu tetap menghindari yang polos agar keluar dari perselisihan. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam
Baca Juga
(rhs)