Hukum Islam bagi Pezina Kejam? Begini Tanggapan Abul A'la Maududi
Jum'at, 12 Mei 2023 - 16:43 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Berikut Amalan Penghapus Dosa Zina
Kemudian yang menjadi ciri khas orang-orang jahiliyah Barat sebagaimana pada setiap zaman adalah bahwa mereka itu lebih memperhatikan hal-hal yang bisa dilihat, daripada perhatian mereka terhadap hal-hal yang logis meski tidak terlihat.
Oleh karena itu mereka menganggap kejam bahaya yang menimpa kepada individu karena terlihat di depan mata mereka dengan gambaran yang nyata, tetapi mereka tidak mampu memahami bahaya besar yang akan menimpa masyarakat dan generasi mendatang secara merata, dalam ruang lingkup yang luas."
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997) juga mengingatkan bahwa sesungguhnya Islam bersikap tegas dalam menghukumi kriminalitas dengan kekerasan yang luar biasa, terutama dalam masalah zina.
Namun itu pun di zaman Nabi SAW dan Khulafaur Rasyidin tidak langsung ditetapkan kecuali dengan adanya iqrar (pengakuan) dari pelakunya. Sebagaimana dibuka kesempatan untuk bertobat, maka barangsiapa yang tobatnya sungguh-sungguh maka gugurlah darinya hukuman menurut pendapat rajih (terkuat).
Gugurnya hukuman bukan berarti menggugurkan hukuman secara keseluruhan, karena bisa jadi berpindah menjadi ta'zir (hukuman yang mendidik) yang sesuai.
Baca juga: Ngerinya Hutang Zina, Jangan Diremehkan!
Tidak Hanya Terbatas Hukum Pidana
Menurut Al-Qardhawi, tasyri' (hukum) Islam tidak hanya terbatas pada hudud (hukum pidana) sebagaimana dipahami oleh kebanyakan orang atau dilakukan oleh sebagian orang.
Al-Qardhawi menjelaskan sesungguhnya hukum Islam berfungsi untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya dan manusia dengan sesamanya; antara keluarga dan masyarakatnya; antara pemerintah dengan rakyatnya; antara orang-orang kaya dan para fakir; antara pemilik modal dengan pelaku usaha dan lain sebagainya, baik dalam keadaan damai ataupun perang.
Kemudian yang menjadi ciri khas orang-orang jahiliyah Barat sebagaimana pada setiap zaman adalah bahwa mereka itu lebih memperhatikan hal-hal yang bisa dilihat, daripada perhatian mereka terhadap hal-hal yang logis meski tidak terlihat.
Oleh karena itu mereka menganggap kejam bahaya yang menimpa kepada individu karena terlihat di depan mata mereka dengan gambaran yang nyata, tetapi mereka tidak mampu memahami bahaya besar yang akan menimpa masyarakat dan generasi mendatang secara merata, dalam ruang lingkup yang luas."
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997) juga mengingatkan bahwa sesungguhnya Islam bersikap tegas dalam menghukumi kriminalitas dengan kekerasan yang luar biasa, terutama dalam masalah zina.
Namun itu pun di zaman Nabi SAW dan Khulafaur Rasyidin tidak langsung ditetapkan kecuali dengan adanya iqrar (pengakuan) dari pelakunya. Sebagaimana dibuka kesempatan untuk bertobat, maka barangsiapa yang tobatnya sungguh-sungguh maka gugurlah darinya hukuman menurut pendapat rajih (terkuat).
Gugurnya hukuman bukan berarti menggugurkan hukuman secara keseluruhan, karena bisa jadi berpindah menjadi ta'zir (hukuman yang mendidik) yang sesuai.
Baca juga: Ngerinya Hutang Zina, Jangan Diremehkan!
Tidak Hanya Terbatas Hukum Pidana
Menurut Al-Qardhawi, tasyri' (hukum) Islam tidak hanya terbatas pada hudud (hukum pidana) sebagaimana dipahami oleh kebanyakan orang atau dilakukan oleh sebagian orang.
Al-Qardhawi menjelaskan sesungguhnya hukum Islam berfungsi untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya dan manusia dengan sesamanya; antara keluarga dan masyarakatnya; antara pemerintah dengan rakyatnya; antara orang-orang kaya dan para fakir; antara pemilik modal dengan pelaku usaha dan lain sebagainya, baik dalam keadaan damai ataupun perang.
Lihat Juga :