Hukum Islam bagi Pezina Kejam? Begini Tanggapan Abul A'la Maududi
loading...
A
A
A
"Ia merupakan undang-undang (aturan) modern dan administratif, ia merupakan dustur daulah selain juga merupakan hukum agama. Dia adalah hukum yang menjangkau seluruh aspek dan segi kehidupan masyarakat," ujarnya.
Oleh karena itu, menurut al-Qardhawi, Fiqih Islam itu meliputi ibadah dan muamalah, hukum nikah dan waris, peradilan dan dakwaan, had, qishash dan ta'zir, jihad dan mu'ahadaat (perjanjian), halal dan haram, sunnah dan adab. Ia mengatur kehidupan manusia dari mulai tata cara buang hajat bagi seseorang, hingga bagaimana menegakkan khilafah dan imamah 'uzhma (imam yang agung) bagi ummat.
"Sesungguhnya hudud (hukuman dalam Islam) itu hiasan, ia menandakan bahwa masyarakat Islam menolak perbuatan kriminal, kapan pun dan dalam keadaan apa pun," ujar al-Qardhawi.
Hudud, sebagaimana disyari'atkan oleh Islam bukanlah perbuatan kejam dan sadis (di luar perikemanusiaan) sebagaimana dipahami atau digambarkan oleh orang-orang Kristen dan kaum Orentalis.
Oleh karena itu, menurut al-Qardhawi, Fiqih Islam itu meliputi ibadah dan muamalah, hukum nikah dan waris, peradilan dan dakwaan, had, qishash dan ta'zir, jihad dan mu'ahadaat (perjanjian), halal dan haram, sunnah dan adab. Ia mengatur kehidupan manusia dari mulai tata cara buang hajat bagi seseorang, hingga bagaimana menegakkan khilafah dan imamah 'uzhma (imam yang agung) bagi ummat.
"Sesungguhnya hudud (hukuman dalam Islam) itu hiasan, ia menandakan bahwa masyarakat Islam menolak perbuatan kriminal, kapan pun dan dalam keadaan apa pun," ujar al-Qardhawi.
Hudud, sebagaimana disyari'atkan oleh Islam bukanlah perbuatan kejam dan sadis (di luar perikemanusiaan) sebagaimana dipahami atau digambarkan oleh orang-orang Kristen dan kaum Orentalis.
(mhy)