Hukum Islam bagi Pezina Kejam? Begini Tanggapan Abul A'la Maududi

Jum'at, 12 Mei 2023 - 16:43 WIB
loading...
Hukum Islam bagi Pezina...
Islam bersikap tegas dalam menghukumi kriminalitas dengan kekerasan yang luar biasa, terutama dalam masalah zina. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Penilaian orang-orang Barat yang menganggap hukuman dalam Islam adalah suatu kekejaman mendapat tanggapan serius Abul A'la Maududi dalam kitabnya berjudul "Al Hijab". Beliau secara khusus menanggapi penilaian tersebut saat membahas hukuman bagi pezina .

Al-Maududi menyebut bahwa sesungguhnya hati nurani orang Barat itu menjadi terkejut (ngeri) terhadap hukuman seratus cambukan. Hal ini tidak disebabkan mereka tidak suka untuk menyakiti fisik manusia.

"Sebab yang sebenarnya adalah lebih karena kekurang sempurnaan pertumbuhan akhlak mereka, yang semula zina itu dianggap suatu kehinaan yang kotor sekarang telah dianggap permainan yang menyenangkan, di mana dua insan bila mengumbar syahwatnya dalam waktu sesaat," ujarnya.

Perbuatan itu dimanfaatkan dan tidak dihisab (diperhitungkan) kecuali jika perbuatan tersebut melanggar kebebasan orang lain atau terkena hak-hak secara hukum mereka. Bahkan ketika terjadi demikian pun, perzinaan itu tidak mendapat hukuman kecuali di anggap kesalahan kecil yang tidak mempengaruhi hak-hak seseorang, sehingga cukup diberikan sanksi ringan atau denda.

Baca juga: Zina adalah Utang, Benarkah Demikian?

Wajar bahwa kalau orang memahami zina dengan cara seperti itu merasa jika hukuman seratus jilid dianggap suatu kezaliman dan kekejaman. Kalau saja syu'ur akhlaq (kepekaan akhlak) dan rasa sosial mereka meningkat dan mengetahui bahwa sesungguhnya zina -baik di lakukan dengan suka rela atau terpaksa, baik dengan wanita yang sudah menikah atau yang masih gadis- adalah merupakan kriminalitas sosial yang bahayanya akan kembali pada masyarakat dengan seluruh keluarganya, niscaya pandangan mereka tentang hukuman itu akan berubah dan mengakui wajibnya melindungi masyarakat dari bahaya tersebut.

Karena faktor yang mendorong seseorang untuk berbuat zina itu kuat sekali, bahkan mengakar dalam tabiat hewani mereka, sehingga tidak mungkin karakter itu dihilangkan hanya dengan hukuman tahanan dan denda.

Tidak akan ada hasilnya memberantas zina dengan menggunakan berbagai aturan itu semua. Adalah sesuatu yang tidak diragukan bahwa melindungi berjuta-juta manusia dari berbagai bahaya penyakit moral dengan menyakiti satu orang atau dua orang dengan keras itu lebih baik daripada memanjakan para pelaku kriminal dengan menjerumuskan seluruh ummat pada bahaya yang tak terhingga besarnya, bahkan diwarisi oleh generasi yang akan datang yang mereka tidak turut berbuat dosa.

Ada lagi sebab yang membuat mereka menganggap bahwa hukuman seratus cambukan itu sebagai hukuman yang kejam dan zalim. Yakni bahwa peradaban Barat, sebagaimana telah kami terangkan, lebih mementingkan individu daripada masyarakat, dan unsur-unsur yang ada padanya terangkai dengan persepsi yang berlebihan terhadap hak-hak individu.

Meskipun kezaliman individu terhadap kelompok dan masyarakat telah demikian terasa dan Barat sendiri tidak mengingkari semua fakta ini, tetapi setiap ada sanksi yang ditetapkan atas individu yang berbuat salah demi untuk memelihara hak-hak masyarakat, maka mereka justru merasa khawatir dan tidak rela. Sehingga seluruh nasihat dan semangat mereka adalah atas nama individu, bukan masyarakat.

Baca juga: Berikut Amalan Penghapus Dosa Zina

Kemudian yang menjadi ciri khas orang-orang jahiliyah Barat sebagaimana pada setiap zaman adalah bahwa mereka itu lebih memperhatikan hal-hal yang bisa dilihat, daripada perhatian mereka terhadap hal-hal yang logis meski tidak terlihat.

Oleh karena itu mereka menganggap kejam bahaya yang menimpa kepada individu karena terlihat di depan mata mereka dengan gambaran yang nyata, tetapi mereka tidak mampu memahami bahaya besar yang akan menimpa masyarakat dan generasi mendatang secara merata, dalam ruang lingkup yang luas."

Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997) juga mengingatkan bahwa sesungguhnya Islam bersikap tegas dalam menghukumi kriminalitas dengan kekerasan yang luar biasa, terutama dalam masalah zina.

Namun itu pun di zaman Nabi SAW dan Khulafaur Rasyidin tidak langsung ditetapkan kecuali dengan adanya iqrar (pengakuan) dari pelakunya. Sebagaimana dibuka kesempatan untuk bertobat, maka barangsiapa yang tobatnya sungguh-sungguh maka gugurlah darinya hukuman menurut pendapat rajih (terkuat).

Gugurnya hukuman bukan berarti menggugurkan hukuman secara keseluruhan, karena bisa jadi berpindah menjadi ta'zir (hukuman yang mendidik) yang sesuai.

Baca juga: Ngerinya Hutang Zina, Jangan Diremehkan!

Tidak Hanya Terbatas Hukum Pidana

Menurut Al-Qardhawi, tasyri' (hukum) Islam tidak hanya terbatas pada hudud (hukum pidana) sebagaimana dipahami oleh kebanyakan orang atau dilakukan oleh sebagian orang.

Al-Qardhawi menjelaskan sesungguhnya hukum Islam berfungsi untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya dan manusia dengan sesamanya; antara keluarga dan masyarakatnya; antara pemerintah dengan rakyatnya; antara orang-orang kaya dan para fakir; antara pemilik modal dengan pelaku usaha dan lain sebagainya, baik dalam keadaan damai ataupun perang.

"Ia merupakan undang-undang (aturan) modern dan administratif, ia merupakan dustur daulah selain juga merupakan hukum agama. Dia adalah hukum yang menjangkau seluruh aspek dan segi kehidupan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Inilah Dosa yang Lebih Besar Daripada Zina

Oleh karena itu, menurut al-Qardhawi, Fiqih Islam itu meliputi ibadah dan muamalah, hukum nikah dan waris, peradilan dan dakwaan, had, qishash dan ta'zir, jihad dan mu'ahadaat (perjanjian), halal dan haram, sunnah dan adab. Ia mengatur kehidupan manusia dari mulai tata cara buang hajat bagi seseorang, hingga bagaimana menegakkan khilafah dan imamah 'uzhma (imam yang agung) bagi ummat.

"Sesungguhnya hudud (hukuman dalam Islam) itu hiasan, ia menandakan bahwa masyarakat Islam menolak perbuatan kriminal, kapan pun dan dalam keadaan apa pun," ujar al-Qardhawi.

Hudud, sebagaimana disyari'atkan oleh Islam bukanlah perbuatan kejam dan sadis (di luar perikemanusiaan) sebagaimana dipahami atau digambarkan oleh orang-orang Kristen dan kaum Orentalis.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Rekomendasi
4 Fakta Menarik Partikel...
4 Fakta Menarik Partikel Tuhan, Penemuan Ilmuwan Cern yang Disebut Bisa Memicu Kiamat
Es Antartika Terus Mencair,...
Es Antartika Terus Mencair, Ilmuwan Ungkap Hal Menakutkan Ini
Gudang Es Pertama di...
Gudang Es Pertama di Dunia Ditemukan, Ilmuwan: Ini Penyelamat Iklim Bumi
Artikel Terkini
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam, Baca sebelum Maghrib Nanti!
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
Selamat Tahun Baru Islam...
Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Berikut Keutamaan Muharram
Jelang 1 Muharram, Ulama...
Jelang 1 Muharram, Ulama Anjurkan Minum Susu Putih Sebelum Subuh, Ini Alasannya
Asal-usul Nama Suro...
Asal-usul Nama Suro Asyura? Simak Penjelasannya di Sini!
Infografis
Joe Biden Akan Cabut...
Joe Biden Akan Cabut Larangan Masuk bagi Negara Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved