Zina adalah Utang, Benarkah Demikian?
loading...
A
A
A
Imam Asy Syafi’i rahimahullah pernah ditanya mengapa hukum bagi pezina sedemikian beratnya? Wajah beliau langsung memerah, pipinya merona delima. “Karena,” jawabnya dengan mata menyala, “Zina adalah dosa yang bala’ akibatnya mengenai semesta keluarganya, tetangganya, keturunannya hingga tikus di rumahnya dan semut di liangnya.”
Dalam kitab 'Imanul Taqwa', Imam Syafi’i juga berkata, bahwa zina adalah utang. Tidak akan terbayar oleh seorang pria yang berzina bila istrinya, ibunya dan saudara perempuannya belum dizinahi lelaki lain walau dari lubang pintu (dalam rumahnya) sekali pun. (Kitab Imannul Taqwa hal 15). Naudzubillah Mindzalik!
Gambaran yang sangat mengerikan. Dosa seorang yang berzina bukan hanya akan dibalas di akhirat kelak, namun telah diperlihatkan oleh Allah sebagian azab tersebut di dunia. Tak heran mengapa Allah sangat benci seseorang yang melakukan zina, karena perbuatan ini mencerminkan hilangnya akhlak terpuji, lemahnya agama, dan ketakwaan, dan sungguh akan mematikan cahaya di hati.
Allah Subhanahu wa Ta'ala sangat melarang zina. Larangan tersebut salah satunya diumumkan dalam ayat berikut:
Wa laa taqrabuz zinaaa innahuu kaana faahishatanw wa saaa'a sabiilaa
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Isra: 32).
Di balik larangan Allah tersebut, sudah pasti tersimpan hikmah yang sangat besar sekaligus kemaslahatan bagi umat manusia itu sendiri. Ini artinya tidak ada yang sia-sia dalam setiap ketetapan-Nya. Sungguh janganlah sekali-sekali meremehkan zina ini, karena dosanya begitu dahsyat dan mengerikan.
Ancaman hukumannya pun tidak ringan, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Sebab Allah pun, sudah berkali-kali mengazab mereka yang membiarkan dan menikmati perilaku hina dan keji ini.
Allah Ta'ala berfirman :
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dari hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman itu disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman," (QS al-Nûr : 2).
Melalui hadisnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyatakan, “Tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allah, setelah syirik, kecuali dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya pada rahim wanita yang tidak halal baginya,” (Ibnu Abi al-Dunya).
Untuk itulah, Allah melarang zina. Allah memerintahkan hambaNya agar selalu menjaga pandangan agar terhindar dari dosa zina ini. Seperti disebutkan dalam firmanNya:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya (QS.An-Nur:30-31)
Menundukkan pandangan mata merupakan dasar dan sarana untuk menjaga kemaluan. Oleh karena itu, dalam ayat ini Allah Ta’ala terlebih dulu menyebutkan perintah untuk menahan pandangan mata daripada perintah untuk menjaga kemaluan.
Jika seseorang mengumbar pandangan matanya, maka dia telah mengumbar syahwat hatinya. Sehingga mata pun bisa berbuat durhaka karena memandang, dan itulah zina mata. Rasulullah bersabda,
”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657).
Wallahu A'lam.
Dalam kitab 'Imanul Taqwa', Imam Syafi’i juga berkata, bahwa zina adalah utang. Tidak akan terbayar oleh seorang pria yang berzina bila istrinya, ibunya dan saudara perempuannya belum dizinahi lelaki lain walau dari lubang pintu (dalam rumahnya) sekali pun. (Kitab Imannul Taqwa hal 15). Naudzubillah Mindzalik!
Gambaran yang sangat mengerikan. Dosa seorang yang berzina bukan hanya akan dibalas di akhirat kelak, namun telah diperlihatkan oleh Allah sebagian azab tersebut di dunia. Tak heran mengapa Allah sangat benci seseorang yang melakukan zina, karena perbuatan ini mencerminkan hilangnya akhlak terpuji, lemahnya agama, dan ketakwaan, dan sungguh akan mematikan cahaya di hati.
Allah Subhanahu wa Ta'ala sangat melarang zina. Larangan tersebut salah satunya diumumkan dalam ayat berikut:
وَلَا تَقۡرَبُوا الزِّنٰٓى اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ؕ وَسَآءَ سَبِيۡلًا
Wa laa taqrabuz zinaaa innahuu kaana faahishatanw wa saaa'a sabiilaa
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Isra: 32).
Di balik larangan Allah tersebut, sudah pasti tersimpan hikmah yang sangat besar sekaligus kemaslahatan bagi umat manusia itu sendiri. Ini artinya tidak ada yang sia-sia dalam setiap ketetapan-Nya. Sungguh janganlah sekali-sekali meremehkan zina ini, karena dosanya begitu dahsyat dan mengerikan.
Ancaman hukumannya pun tidak ringan, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Sebab Allah pun, sudah berkali-kali mengazab mereka yang membiarkan dan menikmati perilaku hina dan keji ini.
Allah Ta'ala berfirman :
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِىۡ فَاجۡلِدُوۡا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا مِائَةَ جَلۡدَةٍ ۖ وَّلَا تَاۡخُذۡكُمۡ بِهِمَا رَاۡفَةٌ فِىۡ دِيۡنِ اللّٰهِ اِنۡ كُنۡتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِۚ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآٮِٕفَةٌ مِّنَ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dari hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman itu disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman," (QS al-Nûr : 2).
Melalui hadisnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyatakan, “Tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allah, setelah syirik, kecuali dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya pada rahim wanita yang tidak halal baginya,” (Ibnu Abi al-Dunya).
Untuk itulah, Allah melarang zina. Allah memerintahkan hambaNya agar selalu menjaga pandangan agar terhindar dari dosa zina ini. Seperti disebutkan dalam firmanNya:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ . وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya (QS.An-Nur:30-31)
Menundukkan pandangan mata merupakan dasar dan sarana untuk menjaga kemaluan. Oleh karena itu, dalam ayat ini Allah Ta’ala terlebih dulu menyebutkan perintah untuk menahan pandangan mata daripada perintah untuk menjaga kemaluan.
Jika seseorang mengumbar pandangan matanya, maka dia telah mengumbar syahwat hatinya. Sehingga mata pun bisa berbuat durhaka karena memandang, dan itulah zina mata. Rasulullah bersabda,
”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657).
Wallahu A'lam.
(wid)