Hukum Memakai Bulu Mata Palsu Menurut Islam
Selasa, 30 Mei 2023 - 10:15 WIB
loading...
A
A
A
زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا
'Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang wanita untuk menyambung rambut dengan sesuatu apapun. (HR. Muslim)
Kata “شَيْئًا” pada hadis di atas, dalam gramatikal bahasa Arab disebut sebagai kata nakiroh (indefinitif). Yaitu kata (isim) yang mengandung makna yang tidak ditentukan (mutlak) atau makna umum (‘aam). Cirinya adalah dapat berharokat tanwin.
Saat ada kata nakiroh yang berada dalam konteks kalimat positif, maka kata tersebut mengandung makna mutlak (makna yang tidak ditentukan). Sebagaimana dijelaskan dalam Kaidah Ushul Fikih,
منـكر إن بعـد إثبـات يرد * فمـطلـــــق
Isim nakiroh yang terdapat setelah kalimat positif, bermakna mutlak… (Kitab Mandhumah Ushulil Fiqh, karya Syekh Ibnu Utsaimin -rahimahullah-)
Dari sinilah kita bisa menyimpulkan, bahwa larangan menyambung rambut yang dimaksud dalam hadis di atas, berlaku untuk jenis rambut apa saja, alami maupun sintesis.
Syekh Sholih Al Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Menyambung rambut dengan bukan rambut asli, hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Diantara ulama ada yang berpendapat tetap dilarang. Karena Nabi SAW melarang, untuk menyambung rambut dengan sesuatu apapun.
Kata “شيئاً” (sesuatu apapun) adalah kata yang mengandung keumuman, sehingga mencakup menyambung rambut dengan rambut asli ataupun palsu. Maka dari itu, rambut-rambut sintesis yang sangat mirip dengan rambut asli yang Allah ciptakan, tidak boleh disambungkan. Bahkan juga masuk dalam ancaman hadis tentang laknat di atas…”
Baca juga: Halal dan Haram: Hukum Menyambung Rambut Tak Ubahnya dengan Penipuan?
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :