Hukum Memakai Bulu Mata Palsu Menurut Islam

Selasa, 30 Mei 2023 - 10:15 WIB
loading...
Hukum Memakai Bulu Mata...
Ada perbedaan pendapat ulama tentang hukum memakai bulu mata palsu, ada yang memakruh kan, dan ada yang melarang karena dihukumi haram. Foto istimewa
A A A
Hukum memakai bulu mata palsu menurut Islam penting diketahui kalangan muslimah, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam mengaplikasikannya.

Ada banyak rujukan yang bisa dipakai dalil mengenai hukum menggunakan bulu mata palsu ini. Salah satunya sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ


“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari No. 5589 dan 5602 )

Baca juga: Muslimah Suka Berhias? Hindari 7 Cara Ini karena Dilarang Syariat

Dari hadis tersebut, dapat dipahami jika Allah sangat melarang wanita yang menyambung rambutnya. Kata ‘laknat’ berarti bukan sesuatu yang main-main melainkan dosa besar.

Begitu juga hadis riwayat Abu Daud dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu, beliau berkata:

"Dilaknat al-washilah(wanita yang menyambung rambutnya), al-mustawshilah (wanita yang meminta disambungkan rambutnya), an-namishah (wanita yang mencukur/merapikan alisnya), al-mutanammishah (wanita yang minta dicukur alisnya) dan al-wasyimah (wanita yang bertato) serta al-mustawsyimah (wanita yang minta ditato) tanpa ada penyakit."

Bulu mata palsu yang ditempelkan di kelopak mata atau di bagian manapun pada mata yang bertujuan untuk memanjangkan bulu mata, hukumnya haram. Karena bulu mata palsu termasuk ke dalam al-washilah, yaitu wanita yang menyambung rambut nya.

Lalu bagaimana jika bulu mata palsu itu tidak terbuat dari rambut melainkan dari bahan lain atau sintetis seperti plastik?

Menurut beberapa ulama, bulu mata jenis ini dapat berhukum minimal makruh. Makruh berarti dibolehkan namun akan jauh lebih utama ditinggalkan.

Namun, sebagian lain berpendapat tidak memperbolehkan. Jika ia terbuat dari bahan lain, namun bentuknya mirip dengan bulu mata yang terbuat dari rambut, maka hukumnya tidak berbeda. Karena orang yang melihatnya akan mengatakan bahwa ia washilah (wanita yang menyambung rambut).

Hukum memakai bulu mata palsu terbuat dari bahan sintetis juga harus mempertimbangkan dari sisi larangan ‘bertabarruj’ atau berlebih-lebihan.

Dan larangan yang dijelaskan pada hadis di atas, berlaku untuk semua jenis rambut. Rambut alami maupun sintesis/bulu mata palsu. Karena di dalam riwayat yang lain dari sahabat Jabir bin Abdillah -radhiyallahu’anhu– ditegaskan,

زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا


'Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang wanita untuk menyambung rambut dengan sesuatu apapun. (HR. Muslim)

Kata “شَيْئًا” pada hadis di atas, dalam gramatikal bahasa Arab disebut sebagai kata nakiroh (indefinitif). Yaitu kata (isim) yang mengandung makna yang tidak ditentukan (mutlak) atau makna umum (‘aam). Cirinya adalah dapat berharokat tanwin.

Saat ada kata nakiroh yang berada dalam konteks kalimat positif, maka kata tersebut mengandung makna mutlak (makna yang tidak ditentukan). Sebagaimana dijelaskan dalam Kaidah Ushul Fikih,

منـكر إن بعـد إثبـات يرد * فمـطلـــــق


Isim nakiroh yang terdapat setelah kalimat positif, bermakna mutlak… (Kitab Mandhumah Ushulil Fiqh, karya Syekh Ibnu Utsaimin -rahimahullah-)

Dari sinilah kita bisa menyimpulkan, bahwa larangan menyambung rambut yang dimaksud dalam hadis di atas, berlaku untuk jenis rambut apa saja, alami maupun sintesis.

Syekh Sholih Al Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Menyambung rambut dengan bukan rambut asli, hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Diantara ulama ada yang berpendapat tetap dilarang. Karena Nabi SAW melarang, untuk menyambung rambut dengan sesuatu apapun.

Kata “شيئاً” (sesuatu apapun) adalah kata yang mengandung keumuman, sehingga mencakup menyambung rambut dengan rambut asli ataupun palsu. Maka dari itu, rambut-rambut sintesis yang sangat mirip dengan rambut asli yang Allah ciptakan, tidak boleh disambungkan. Bahkan juga masuk dalam ancaman hadis tentang laknat di atas…”

Baca juga: Halal dan Haram: Hukum Menyambung Rambut Tak Ubahnya dengan Penipuan?

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Rekomendasi
Ilmuwan Ungkap Sa-Nakht...
Ilmuwan Ungkap Sa-Nakht Firaun Raksasa yang Tak Pernah Tercatat dalam Sejarah
Ini Penyebab Lautan...
Ini Penyebab Lautan Pertama di Bumi Tidak Berwarna Biru
Suhu Panas Ekstrem,...
Suhu Panas Ekstrem, PBB Klaim Suhu Bumi Naik 3 Derajat Celcius
Artikel Terkini
Puasa Tasua 9 Muharram:...
Puasa Tasua 9 Muharram: Dalil, dan Bacaan Niat Lengkap
Puasa Tasua dan Asyura,...
Puasa Tasua dan Asyura, Mana yang Lebih Utama?
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Asal-usul Puasa Asyura...
Asal-usul Puasa Asyura dan Tasua, Benarkah Berasal dari Tradisi Yahudi?
Infografis
Hukum Nikah Beda Agama...
Hukum Nikah Beda Agama Tidak Sah Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved