Hukum Memakai Bulu Mata Palsu Menurut Islam
loading...
A
A
A
Hukum memakai bulu mata palsu menurut Islam penting diketahui kalangan muslimah, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam mengaplikasikannya.
Ada banyak rujukan yang bisa dipakai dalil mengenai hukum menggunakan bulu mata palsu ini. Salah satunya sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari No. 5589 dan 5602 )
Dari hadis tersebut, dapat dipahami jika Allah sangat melarang wanita yang menyambung rambutnya. Kata ‘laknat’ berarti bukan sesuatu yang main-main melainkan dosa besar.
Begitu juga hadis riwayat Abu Daud dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu, beliau berkata:
"Dilaknat al-washilah(wanita yang menyambung rambutnya), al-mustawshilah (wanita yang meminta disambungkan rambutnya), an-namishah (wanita yang mencukur/merapikan alisnya), al-mutanammishah (wanita yang minta dicukur alisnya) dan al-wasyimah (wanita yang bertato) serta al-mustawsyimah (wanita yang minta ditato) tanpa ada penyakit."
Bulu mata palsu yang ditempelkan di kelopak mata atau di bagian manapun pada mata yang bertujuan untuk memanjangkan bulu mata, hukumnya haram. Karena bulu mata palsu termasuk ke dalam al-washilah, yaitu wanita yang menyambung rambut nya.
Lalu bagaimana jika bulu mata palsu itu tidak terbuat dari rambut melainkan dari bahan lain atau sintetis seperti plastik?
Menurut beberapa ulama, bulu mata jenis ini dapat berhukum minimal makruh. Makruh berarti dibolehkan namun akan jauh lebih utama ditinggalkan.
Namun, sebagian lain berpendapat tidak memperbolehkan. Jika ia terbuat dari bahan lain, namun bentuknya mirip dengan bulu mata yang terbuat dari rambut, maka hukumnya tidak berbeda. Karena orang yang melihatnya akan mengatakan bahwa ia washilah (wanita yang menyambung rambut).
Hukum memakai bulu mata palsu terbuat dari bahan sintetis juga harus mempertimbangkan dari sisi larangan ‘bertabarruj’ atau berlebih-lebihan.
Dan larangan yang dijelaskan pada hadis di atas, berlaku untuk semua jenis rambut. Rambut alami maupun sintesis/bulu mata palsu. Karena di dalam riwayat yang lain dari sahabat Jabir bin Abdillah -radhiyallahu’anhu– ditegaskan,
'Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang wanita untuk menyambung rambut dengan sesuatu apapun. (HR. Muslim)
Kata “شَيْئًا” pada hadis di atas, dalam gramatikal bahasa Arab disebut sebagai kata nakiroh (indefinitif). Yaitu kata (isim) yang mengandung makna yang tidak ditentukan (mutlak) atau makna umum (‘aam). Cirinya adalah dapat berharokat tanwin.
Saat ada kata nakiroh yang berada dalam konteks kalimat positif, maka kata tersebut mengandung makna mutlak (makna yang tidak ditentukan). Sebagaimana dijelaskan dalam Kaidah Ushul Fikih,
Isim nakiroh yang terdapat setelah kalimat positif, bermakna mutlak… (Kitab Mandhumah Ushulil Fiqh, karya Syekh Ibnu Utsaimin -rahimahullah-)
Dari sinilah kita bisa menyimpulkan, bahwa larangan menyambung rambut yang dimaksud dalam hadis di atas, berlaku untuk jenis rambut apa saja, alami maupun sintesis.
Syekh Sholih Al Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Menyambung rambut dengan bukan rambut asli, hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Diantara ulama ada yang berpendapat tetap dilarang. Karena Nabi SAW melarang, untuk menyambung rambut dengan sesuatu apapun.
Kata “شيئاً” (sesuatu apapun) adalah kata yang mengandung keumuman, sehingga mencakup menyambung rambut dengan rambut asli ataupun palsu. Maka dari itu, rambut-rambut sintesis yang sangat mirip dengan rambut asli yang Allah ciptakan, tidak boleh disambungkan. Bahkan juga masuk dalam ancaman hadis tentang laknat di atas…”
Wallahu A'lam
Ada banyak rujukan yang bisa dipakai dalil mengenai hukum menggunakan bulu mata palsu ini. Salah satunya sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari No. 5589 dan 5602 )
Dari hadis tersebut, dapat dipahami jika Allah sangat melarang wanita yang menyambung rambutnya. Kata ‘laknat’ berarti bukan sesuatu yang main-main melainkan dosa besar.
Begitu juga hadis riwayat Abu Daud dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu, beliau berkata:
"Dilaknat al-washilah(wanita yang menyambung rambutnya), al-mustawshilah (wanita yang meminta disambungkan rambutnya), an-namishah (wanita yang mencukur/merapikan alisnya), al-mutanammishah (wanita yang minta dicukur alisnya) dan al-wasyimah (wanita yang bertato) serta al-mustawsyimah (wanita yang minta ditato) tanpa ada penyakit."
Bulu mata palsu yang ditempelkan di kelopak mata atau di bagian manapun pada mata yang bertujuan untuk memanjangkan bulu mata, hukumnya haram. Karena bulu mata palsu termasuk ke dalam al-washilah, yaitu wanita yang menyambung rambut nya.
Lalu bagaimana jika bulu mata palsu itu tidak terbuat dari rambut melainkan dari bahan lain atau sintetis seperti plastik?
Menurut beberapa ulama, bulu mata jenis ini dapat berhukum minimal makruh. Makruh berarti dibolehkan namun akan jauh lebih utama ditinggalkan.
Namun, sebagian lain berpendapat tidak memperbolehkan. Jika ia terbuat dari bahan lain, namun bentuknya mirip dengan bulu mata yang terbuat dari rambut, maka hukumnya tidak berbeda. Karena orang yang melihatnya akan mengatakan bahwa ia washilah (wanita yang menyambung rambut).
Hukum memakai bulu mata palsu terbuat dari bahan sintetis juga harus mempertimbangkan dari sisi larangan ‘bertabarruj’ atau berlebih-lebihan.
Dan larangan yang dijelaskan pada hadis di atas, berlaku untuk semua jenis rambut. Rambut alami maupun sintesis/bulu mata palsu. Karena di dalam riwayat yang lain dari sahabat Jabir bin Abdillah -radhiyallahu’anhu– ditegaskan,
زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا
'Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang wanita untuk menyambung rambut dengan sesuatu apapun. (HR. Muslim)
Kata “شَيْئًا” pada hadis di atas, dalam gramatikal bahasa Arab disebut sebagai kata nakiroh (indefinitif). Yaitu kata (isim) yang mengandung makna yang tidak ditentukan (mutlak) atau makna umum (‘aam). Cirinya adalah dapat berharokat tanwin.
Saat ada kata nakiroh yang berada dalam konteks kalimat positif, maka kata tersebut mengandung makna mutlak (makna yang tidak ditentukan). Sebagaimana dijelaskan dalam Kaidah Ushul Fikih,
منـكر إن بعـد إثبـات يرد * فمـطلـــــق
Isim nakiroh yang terdapat setelah kalimat positif, bermakna mutlak… (Kitab Mandhumah Ushulil Fiqh, karya Syekh Ibnu Utsaimin -rahimahullah-)
Dari sinilah kita bisa menyimpulkan, bahwa larangan menyambung rambut yang dimaksud dalam hadis di atas, berlaku untuk jenis rambut apa saja, alami maupun sintesis.
Syekh Sholih Al Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Menyambung rambut dengan bukan rambut asli, hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Diantara ulama ada yang berpendapat tetap dilarang. Karena Nabi SAW melarang, untuk menyambung rambut dengan sesuatu apapun.
Kata “شيئاً” (sesuatu apapun) adalah kata yang mengandung keumuman, sehingga mencakup menyambung rambut dengan rambut asli ataupun palsu. Maka dari itu, rambut-rambut sintesis yang sangat mirip dengan rambut asli yang Allah ciptakan, tidak boleh disambungkan. Bahkan juga masuk dalam ancaman hadis tentang laknat di atas…”
Wallahu A'lam
(wid)