Apakah Hukum Air Mani Suci atau Najis?
Sabtu, 10 Juni 2023 - 07:19 WIB
loading...
A
A
A
كنت أغسل المني من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم فيخرج إلى الصلاة، وأثر الغسل في ثوبه بقع الماء
"Aku mencuci bekas air mani pada pakaian Rasulullah SAW, lalu beliau keluar untuk salat meski pun masih ada bekas pada bajunya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Baca juga: Beda Keputihan, Madzi, Wadi dan Mani Menurut Fiqih
Dari Abu Hurairah tentang mani yang melekat pada pakaian. "Kalau kamu melihat air mani maka cucilah bagian yang terkena saja, tetapi kalau tidak terlihat, cucilah baju itu seluruhnya." (HR Thahawi dalam Syarah Ma'ani al-'Atsar)
Pendapat al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib ra yang memandang bahwa air mani itu najis sebagaimana air kencing yang telah disepakati kenajisannya.
Sedangkan mazhab Maliki berargumentasi bahwa air mani itu najis karena asal muasal air mani adalah darah yang juga najis. Lalu darah itu mengalami istihalah (perubahan wujud) sehingga menjadi mani, namun hukumnya tetap ikut asalnya, yaitu darah yang najis.
Baca juga: Perbedaan Mani, Wadi dan Madzi Berikut Cara Membersihkannya
(mhy)
Lihat Juga :