Beda Keputihan, Madzi, Wadi dan Mani Menurut Fiqih

Kamis, 23 September 2021 - 13:23 WIB
loading...
Beda Keputihan, Madzi,...
Ada perbedaan mendasar antara keputihan, madzi, wadi dan mani yang keluar dari organ kemaluan wanita., terutama menyangkut hukum fiqihnya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Ada beberapa jenis cairan putih yang keluar dari organ kemaluan wanita , yaitu keputihan, madzi, wadi dan mani. Di antara keempatnya memiliki perbedaan satu sama lain. Apa saja perbedaannya dan bagaimana hukumnya menurut fiqih Islam?

Dinukil dari kitab Shahih Fiqh Sunnah dan Maktabah At Taufiqiyyah serta sumber lain, inilah beberapa jenis cairan putih yang keluar dari organ kemaluan wanita tersebut dan perbedaan menurut fiqihnya.

1. Keputihan

Cairan putih ini biasanya keluar dari kemaluan perempuan tanpa adanya sebab. Keputihan dalam istilah fiqih Islam disebut dengan ifrazat, yaitu lendir atau cairan yang keluar dari organ reproduksi wanita.

Baca juga: Wanita Keputihan Apakah Najis dan Membatalkan Wudhu?

Para ulama dari berbagai mazhab berbeda pendapat soal status dari cairan tersebut. Hal ini juga berujung pada perbedaan hukum fikihnya. Apakah jika ifrazat tersebut keluar bisa membatalkan wudhu? Serta hukum-hukum lainnya

Madzab Hanafi berpendapat cairan ini suci. Ibnu Abidin dalam Khasyiahnya menukilkan kesepakatan para ulama madzab Hanafi. Pendapat ini merupakan pendapat yang benar dari mazhab Syafi’i. Pendapat yang dipilih mayoritas ulama senior madzab Syaifi’i di antaranya Al Baghawi, Ar Rafi’i dan An Nawawi dalam Al Majmu’.

Demikian juga pendapat yang benar menurut madzab Hambali. Al Mardawi berkata dalam Al Inshaf, “Tentang hukum cairan pada kemaluan wanita terdapat dua riwayat salah satunya menyebutkan cairan ini suci. Inilah pendapat yang benar menurut madzab Hambali secara mutlak.”

Syaikh Abu Malik Kamal mengatakan, “Jika cairan ini keluar dari kemaluan wanita di tiap-tiap waktu dan bertambah saat hamil atau tatkala bekerja keras atau selepas jalan kaki jarak jauh maka hukum asalnya cairan ini suci dikarenakan tidak adanya dalil yang menghukuminya najis. (Shahih Fiqh Sunnah, I/83).

2. Madzi

Cairan encer berwarna putih yang keluar karena dorongan syahwat dan tidak mengakibatkan badan lemas. Umumnya tidak terasa saat keluar. Cairan ini lebih banyak dimiliki kaum wanita daripada laki-laki. Madzi keluar secara normal saat bercumbu dengan suami atau saat membayangkan bersetubuh dengannya.

Madzi hukumnya najis dengan kesepakatan ulama. Wajib berwudhu (ketika akan shalat) berdasarkan kesepakatan ulama. Wajib dibersihkan jika mengenai badan atau pakaian.

Baca juga: Kiprah Perempuan dalam Dakwah, Wajibkah?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
8 Sikap yang Bisa Mendatangkan...
8 Sikap yang Bisa Mendatangkan Cinta Allah SWT, Kaum Muslimah Wajib Tahu!
Inilah Bentuk Dandanan...
Inilah Bentuk Dandanan Jahiliyah, Kaum Wanita Wajib Tahu!
4 Kondisi yang Mewajibkan...
4 Kondisi yang Mewajibkan Kaum Wanita Mandi Wajib, Apa Saja?
Hukum Wanita Menawarkan...
Hukum Wanita Menawarkan Diri untuk Dinikahi
Hukum Wanita Memimpin...
Hukum Wanita Memimpin Tahlil, Begini Penjelasannya
Apakah Keputihan Termasuk...
Apakah Keputihan Termasuk Najis atau Tidak?
Rekomendasi
Taman, Karpet, Lengkungan...
Taman, Karpet, Lengkungan dan Menara Gereja Meniru Arsitektur Dunia Islam
Segel Tanah Liat Kuno...
Segel Tanah Liat Kuno Ditemukan di Reruntuhan Kota Bairen
Harta Karun Air Purba...
Harta Karun Air Purba Berusia 6 Juta Tahun Ditemukan di Bawah Pegunungan Sisilia
Artikel Terkini
Menag Nasaruddin Umar,...
Menag Nasaruddin Umar, Andra Soni, dan Saleh Husin Hadiri MTQ Imam Masjid Se-Banten di Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD
Cristiano Ronaldo Viral...
Cristiano Ronaldo Viral Ucap Bismillah, Bolehkah Hanya Bismillah atau Bismillahirrahmanirrahim? Ini Penjelasan Ulama
Mengapa Berbhakti pada...
Mengapa Berbhakti pada Ibu Didahulukan dalam Islam? Ini Penjelasan Al Quran dan Hadis
Kisah Uwais Al-Qarni,...
Kisah Uwais Al-Qarni, Teladan Berbakti kepada Orang Tua yang Dijamin Doanya Mustajab
10 Ayat Al-Quran tentang...
10 Ayat Al-Qur'an tentang Berbakti kepada Orang Tua, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
10 Cara Berbakti kepada...
10 Cara Berbakti kepada Ibu Menurut Islam, Terinspirasi Momen Haru Timnas Maroko di Piala Dunia 2026
Infografis
Wajib Diketahui Muslimah,...
Wajib Diketahui Muslimah, Ini Beda Jilbab, Hijab, Khimar dan Niqab
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved