Ketika Tawaf Jemaah Mengalami Haid, Ini Solusi dari Kiyai Wazir
Kamis, 15 Juni 2023 - 21:25 WIB
loading...
A
A
A
Kiyai Wazir menerangkan, dengan melihat waktu tidak keluarnya haid, jemaah bisa memperkirakan misalnya berapa waktu yang dibutuhkan untuk tawaf. Lalu berapa jam yang dibutuhkan untuk mandi plus berjalan menuju Masjidil Haram.
Katakanlah, lanjutnya, tawaf butuh tiga jam sementara tidak keluar haid diperkirakan tiga jam lebih sedikit maka secepatnya mandi dan tawaf. Misalnya malam tidak keluar haid maka tak perlu menunggu pagi khawatir keluar lagi. Jamaah segera langsung tawaf dengan menggunakan pembalut yang rapat.
"Itu sudah dianggap suci dan sudah dianggap sah. Solusi ini menggabungkan dua mazhab (talfiq) atau metode eklektik karena memang kondisinya," kata dia.
Bagaimana jika waktu sudah mepet, kata dia, sementara dalam sehari haid keluar terus maka jamaah bisa mengikuti pendapat Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim yang menyatakan tawaf tersebut dianggap sah karena kondisi darurat sehingga tidak berkewajiban membayar dam.
"Tapi itu sudah 'kartu kuning' dari solusi-solusi paling akhir itu," kata dia.
Namun, menurut imam mazhab, kata Kiyai Wazir, ketika thawaf dalam kondisi darurat seperti itu maka wajib membayar dam yakni berupa kambing. Untuk Mazhab Hanafi membayar dam berupa unta. Sementara Mazhab Hambali membayar dam berupa kambing.
Apabila tidak sanggup membayar dam karena uang sudah habis dan sudah masuk jadwal pulang maka dikatakan Ibnu Taimiyah, dalam kaidah ushul fikihnya setiap kewajiban yang tidak mampu ditunaikan maka kewajiban itu menjadi gugur. "Dengan demikan itu sudah aman, ini sebagai solusi yang paling akhir," jelas Kiyai Wazir.
Baca Juga: Bacaan Doa Tawaf dari Putaran Awal Hingga Akhir Lengkap Arab dan Latin
Katakanlah, lanjutnya, tawaf butuh tiga jam sementara tidak keluar haid diperkirakan tiga jam lebih sedikit maka secepatnya mandi dan tawaf. Misalnya malam tidak keluar haid maka tak perlu menunggu pagi khawatir keluar lagi. Jamaah segera langsung tawaf dengan menggunakan pembalut yang rapat.
"Itu sudah dianggap suci dan sudah dianggap sah. Solusi ini menggabungkan dua mazhab (talfiq) atau metode eklektik karena memang kondisinya," kata dia.
Bagaimana jika waktu sudah mepet, kata dia, sementara dalam sehari haid keluar terus maka jamaah bisa mengikuti pendapat Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim yang menyatakan tawaf tersebut dianggap sah karena kondisi darurat sehingga tidak berkewajiban membayar dam.
"Tapi itu sudah 'kartu kuning' dari solusi-solusi paling akhir itu," kata dia.
Namun, menurut imam mazhab, kata Kiyai Wazir, ketika thawaf dalam kondisi darurat seperti itu maka wajib membayar dam yakni berupa kambing. Untuk Mazhab Hanafi membayar dam berupa unta. Sementara Mazhab Hambali membayar dam berupa kambing.
Apabila tidak sanggup membayar dam karena uang sudah habis dan sudah masuk jadwal pulang maka dikatakan Ibnu Taimiyah, dalam kaidah ushul fikihnya setiap kewajiban yang tidak mampu ditunaikan maka kewajiban itu menjadi gugur. "Dengan demikan itu sudah aman, ini sebagai solusi yang paling akhir," jelas Kiyai Wazir.
Baca Juga: Bacaan Doa Tawaf dari Putaran Awal Hingga Akhir Lengkap Arab dan Latin
(rhs)
Lihat Juga :