Hukum Kurban: Rasulullah SAW Menyembelih 2 Ekor Domba Jantan

Rabu, 21 Juni 2023 - 13:20 WIB
loading...
Hukum Kurban: Rasulullah...
Rasulullah SAW menyebelih 2 doma jantan pada setelah salat id. Foto/Ilustrasi: deccan chronicle
A A A
Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan kurban . Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari dalam kitab "Ahkaamu Al-‘iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Hari Raya Bersama Rasulullah" menyebut 15 hukum. Berikut 3 di antaranya.

Pertama, Nabi Muhammad SAW berkurban dengan dua ekor domba jantan yang disembelihnya setelah salat Id . Beliau mengabarkan:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَلاَةَ فَلَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيءٍ، وَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدْ مَهُ لأَهْلِه


Siapa yang menyembelih sebelum salat maka tidaklah termasuk kurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang diberikan untuk keluarganya“ (Riwayat Bukhari (5560) dan Muslim (1961) dan Al-Bara’ bin Azib)



Kedua, Rasulullah SAW memerintahkan kepada para sahabatnya agar mereka menyembelih jadza’ dari domba, dan tsaniyya dari yang selain domba.

Ibnu Hajar dalam “Fathul Bari” menjelaskan jadza’ adalah gambaran untuk usia tertentu dari hewan ternak, kalau dari domba adalah yang sempurna berusia setahun, ini adalah ucapan jumhur.

Adapula yang mengatakan, di bawah satu tahun, kemudian diperselisihkan perkiraannya, maka ada yang mengatakan 8 dan ada yang mengatakan 10 Tsaniyya dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5 tahun, sedang dari sapi dan kambing adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun.

Mujasyi bin Mas’ud ra mengabarkan bahwa Nabi SAW bersabda.

إِنَّ الْجَدَعَ مِنَ الضَّأنِ يُوْفِي مِمَّا يُوْفِي مِنْهُ الثَنِيُّ مِنَ الْمَعْزِ


“Sesungguhnya jadza’ dari domba memenuhi apa yang memenuhi tsaniyya dari kambing“



Ketiga, boleh mengakhirkan penyembelihan pada hari kedua dan ketiga setelah Iduladha, karena hadis yang telah Tsabit dari Nabi SAW (bahwa) beliau bersabda:

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبَحٌ


Setiap hari Tasyriq ada sembelihan

Syaikh Ali Hasan menjelaskan hadis tersebut dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Al-Baihaqi, Ibnu Hibban, dan Ibnu Adi dalam “Al-Kamil” dan pada sanadnya ada yang terputus. Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabari dalam ‘Mu’jamnya” dengan sanad yang padanya ada kelemahan (layyin). Hadis ini memiliki pendukung yang diriwayatkan Ibnu Adi dalam “Al-Kamil” dari Abi Said Al-Khudri dengan sanad yang padanya ada kelemahan. "Hadis ini hasan insyaAllah," katanya.

Berkata Ibnul Qayyim: “Ini adalah mazhabnya Ahmad, Malik dan Abu Hanifah semoga Allah merahmati mereka semua. Berkata Ahmad: Ini merupakan pendapatnya lebih dari satu sahabat Muhammad SAW. Al-Atsram menyebutkannya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra.

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1680 seconds (0.1#10.140)