Hukum Kurban: Rasulullah SAW Menyembelih 2 Ekor Domba Jantan
Rabu, 21 Juni 2023 - 13:20 WIB
loading...
Rasulullah SAW menyebelih 2 doma jantan pada setelah salat id. Foto/Ilustrasi: deccan chronicle
A
A
A
Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan kurban . Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari dalam kitab "Ahkaamu Al-‘iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Hari Raya Bersama Rasulullah" menyebut 15 hukum. Berikut 3 di antaranya.
Pertama, Nabi Muhammad SAW berkurban dengan dua ekor domba jantan yang disembelihnya setelah salat Id . Beliau mengabarkan:
“Siapa yang menyembelih sebelum salat maka tidaklah termasuk kurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang diberikan untuk keluarganya“ (Riwayat Bukhari (5560) dan Muslim (1961) dan Al-Bara’ bin Azib)
Baca juga: 4 Perbedaan Kurban dan Zakat
Kedua, Rasulullah SAW memerintahkan kepada para sahabatnya agar mereka menyembelih jadza’ dari domba, dan tsaniyya dari yang selain domba.
Ibnu Hajar dalam “Fathul Bari” menjelaskan jadza’ adalah gambaran untuk usia tertentu dari hewan ternak, kalau dari domba adalah yang sempurna berusia setahun, ini adalah ucapan jumhur.
Adapula yang mengatakan, di bawah satu tahun, kemudian diperselisihkan perkiraannya, maka ada yang mengatakan 8 dan ada yang mengatakan 10 Tsaniyya dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5 tahun, sedang dari sapi dan kambing adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun.
Mujasyi bin Mas’ud ra mengabarkan bahwa Nabi SAW bersabda.
Pertama, Nabi Muhammad SAW berkurban dengan dua ekor domba jantan yang disembelihnya setelah salat Id . Beliau mengabarkan:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَلاَةَ فَلَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيءٍ، وَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدْ مَهُ لأَهْلِه
“Siapa yang menyembelih sebelum salat maka tidaklah termasuk kurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang diberikan untuk keluarganya“ (Riwayat Bukhari (5560) dan Muslim (1961) dan Al-Bara’ bin Azib)
Baca juga: 4 Perbedaan Kurban dan Zakat
Kedua, Rasulullah SAW memerintahkan kepada para sahabatnya agar mereka menyembelih jadza’ dari domba, dan tsaniyya dari yang selain domba.
Ibnu Hajar dalam “Fathul Bari” menjelaskan jadza’ adalah gambaran untuk usia tertentu dari hewan ternak, kalau dari domba adalah yang sempurna berusia setahun, ini adalah ucapan jumhur.
Adapula yang mengatakan, di bawah satu tahun, kemudian diperselisihkan perkiraannya, maka ada yang mengatakan 8 dan ada yang mengatakan 10 Tsaniyya dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5 tahun, sedang dari sapi dan kambing adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun.
Mujasyi bin Mas’ud ra mengabarkan bahwa Nabi SAW bersabda.
إِنَّ الْجَدَعَ مِنَ الضَّأنِ يُوْفِي مِمَّا يُوْفِي مِنْهُ الثَنِيُّ مِنَ الْمَعْزِ
Lihat Juga :