Kasus Ahmad Musadeq Cs Terkait Gafatar Dilimpahkan ke Kejagung

Kamis, 15 September 2016 - 15:37 WIB
Kasus Ahmad Musadeq Cs Terkait Gafatar Dilimpahkan ke Kejagung
Kasus Ahmad Musadeq Cs Terkait Gafatar Dilimpahkan ke Kejagung
A A A
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan tiga tersangka otak pelaku yang menyebarkan penyimpangan agama melalui Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), di antaranya Ahmad Musadeq, Mahful Muis Tumanurung dan Andi Cahya.

"Hari ini kasus Gafatar masuk tahap dua, limpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) lalu dibawa ke Kejaksaan Negeri Cibinong," kata Analisis dan Kebijakan Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Sumardi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Ketiga tersangka itu adalah guru spiritual Ahmad Musadeq, Ketua Umum Gafatar Mahful Muis Tumanurung dan anggota aktif Andi Cahya. "Mereka dikenakan pasal penistaan agama dan pemufakatan makar dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucap Sumardi.

Dalam kasus ini, Polri berhasil menyita alat bukti di antaranya buku yang nenjurus ajaran sesat, 15 buah laptop, handphone, notebook dan beberapa dokumen penting seperti akta pengorbanan sampai akta aqiqah anak dari penganit aliran Gafatar.

Untuk diketahui, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan Gafatar sebagai ajaran sesat.

Gafatar dikatakan sesat karena metamorfosis dari ajaran dan pengikut yang pernah dilarang Kejagung pada tahun 2007 yakni ajaran Alqiyadah Islamiyah.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4035 seconds (0.1#10.140)