Topik Terkait: Membagi Daging Kurban
Tausyiah
Jum'at, 14 Juni 2024 - 14:06 WIB
Apakah panitia boleh mendapat daging kurban? Pertanyaan yang kerap muncul dalam pelaksanaan ibadah kurban di hari Raya Iduladha nanti. Bagaimana sebenarnya syariat mengatur hal tersebut?
Hikmah
Kamis, 13 Juni 2024 - 11:06 WIB
Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar menjelaskan disunahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya, menghadiahkannya dan bersedekah dengannya.
Tips
Selasa, 28 Juni 2022 - 22:30 WIB
Pertanyaan ini sering muncul setiap jelang Hari Raya Idul Adha, apakah boleh memberi daging kurban kepada non-muslim? Berikut penjelasannya.
Tausyiah
Rabu, 14 Juli 2021 - 18:27 WIB
DI era kini, dengan adanya alat pendingin, tak sedikit dari umat Islam yang menyimpan daging kurban sampai berhari-hari. Lalu bagaimana hukum perbuatan semacam ini?
Tausyiah
Minggu, 03 Juli 2022 - 18:34 WIB
Umat muslim diperintahkan menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha. Pertanyaannya, bolehkah menyalurkan daging kurban ke daerah lain?
Tausyiah
Sabtu, 18 Juni 2022 - 13:30 WIB
Di beberapa daerah kita sering menemukan panitia kurban memberikan daging atau kulit hewan sebagai upah penjagal atau penyembelih kurban. Hal ini tidak dibolehkan dalam syariat.
Hikmah
Kamis, 29 Juni 2023 - 10:11 WIB
Nabi SAW bersabda: Barangsiapa di antara kamu menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.
Tips
Kamis, 09 Juni 2022 - 20:03 WIB
Hal yang tidak dapat dihindarkan dari ibadah kurban antara lain adalah terkait penjualan kulit dan kepala hewan kurban. Motifnya beraneka ragam. Lalu bolehkah hal tersebut dilakukan?
Tausyiah
Minggu, 16 Juni 2024 - 10:16 WIB
Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan kurban. Sepantasnyalah bagi seorang muslim untuk mengetahuinya agar ia berada di atas ilmu dalam melakukan ibadahnya.
Tausyiah
Sabtu, 01 Juli 2023 - 16:10 WIB
Bagaimana hukumnya membagikan daging kurban yang sudah matang? Sah atau tidak? Pertanyaan ini seringkali muncul dalam pembagian daging kurban Iduladha.
Hikmah
Minggu, 25 Juni 2023 - 17:16 WIB
Hari raya Iduladha, kaum muslimin dianjurkan untuk menikmati makanan dan minuman, terutama daging kurban. Lantas bagaimana bila seseorang mengaku tidak memakan daging? Bagaimana Islam memandang persoalan ini?
Hikmah
Rabu, 05 Agustus 2020 - 07:33 WIB
Selain di Ibu Kota, penyaluran hewan kurban juga dilakukan di kawasan terluar, tertinggal dan terdepan (3T) dan kawasan padat, kumuh dan kantung-kantung kemiskinan.
Tausyiah
Sabtu, 02 Juli 2022 - 12:40 WIB
Hukum kurban kerbau adalah sah, dan hukumnya sama dengan berkurban dengan sapi, sebab kerbau merupakan hewan yang masih terkategorikan sebagai spesies dari sapi.
Tausyiah
Senin, 03 Juni 2024 - 15:09 WIB
Apabila seorang menyembelih hadyu atau kurban dan semisal keduanya dari sembelihan ibadah dan ia tidak mengetahui sakitnya kecuali setelah menyembelih, maka sesungguhnya ia tidak memadai, karena tujuan darinya tidak terpenuhi.
Tausyiah
Sabtu, 24 Juni 2023 - 16:30 WIB
Di sebagian masyarakat muslim, petugas kurban atau tukang jagal sering diupah dengan daging atau bagian hewan kurban. Berikut larangannya dijelaskan dalam Hadis.
Tausyiah
Rabu, 13 Juli 2022 - 16:33 WIB
Hukum hewan kurban dipotong sebelum sholat Idul Adha adalah tidak sah dan dinilai sebagai sembelihan bukan kurban. Jadi tidak memiliki nilai pahala ibadah kurban.
Tausyiah
Rabu, 12 Juni 2024 - 09:15 WIB
Mencontoh Nabi Ibrahim yang diperintahkan agar menyembelih buah hatinya, lalu ia meyakini kebenaran mimpinya maka Allah menggantikannya dengan sembelihan yang besar.
Tausyiah
Kamis, 30 Juli 2020 - 13:46 WIB
Kurban adalah sikap ketundukan kepada Allah Taala. Esensi dari kurban pada saat Idul Adha adalah wujud ketakwaan kepada Allah untuk siap berbagi kebahagiaan kepada sesama.
Tausyiah
Kamis, 15 Juli 2021 - 17:31 WIB
Jumhur ulama mengatakan tidak boleh. Abu Hanifah mengatakan boleh menjualnya dengan selain dinar dan dirham. Yakni (ditukar) dengan barang-barang.
Tausyiah
Rabu, 29 Juli 2020 - 04:10 WIB
Ijma ulama bahwa seekor kambing, domba, atau memadai untuk kurban satu orang. Sehingga tidak memadai berkurban secara kolektif dengannya. Kecuali pendapat Malikiyah.