Niat Salat Qobliyah Jum'at 2 Rakaat, Begini Bacaannya
loading...
A
A
A
Salat sunnah sebelum salat Jum'at yang disepakati ulama adalah salat tahiyatul masjid atau salat mutlak atau juga salat sebelum ( qobliyah ) Jum'at. Dikerjakan dalam 2 rakaat dan waktunya selesai saat khatib naik mimbar. Apabila khatib sudah naik mimbar maka dimungkinkan jatuh hukumnya hanya salat tahiyatul masjid saja.
Sedangkan bacaan niat pengerjaan salat sunnah qobliyah Jum'at, yakni :
Bacaan latinnya adalah : "Ushalli sunnatal Jumu‘ati rak‘ataini qabliyyatan lillāhi ta‘ālā."
Artinya: "Aku berniat salat sunah qabliyah Jumat dua rakaat karena Allah Ta'ala."
Dalam buku Al-Jumu'atu Aadabun wa Ahkamun, Dirasah Fiqhiyyah Maqaranah, karangan Syaikh Jabir As-Saidi disebutkan sebelum khutbah dan salat Jum'at dimulai, disunahkan melakukan perkara-perkara sunah yang umum .
Karena bersifat umum, ada yang mengatakan salat qobliyah Jum'at tidak termasuk dalam salat rowatib (seperti salat rowatib sebelum salat duhur).
Imam al Nawawi menegaskan dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab bahwa disunnahkan shalat sunnah sebelum dan sesudah salat jum’at. Paling sedikit dua raka’at sebelum dan sesudah salat jum’at.
Namun, secara garis besar, ada dua pendapat di kalangan ulama ahli fiqh. Pertama, salat qabliyyah Jum’ah dianjurkan untuk dilaksanakan atau sunah. Pendapat ini di kemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Syafi'iyyah (dengan pendapat yang dalilnya lebih tegas) dan pendapat Hanabilah dalam riwayat yang tidak masyhur. Kedua, shalat qabliyyah Jum’at tidak disunnahkan menurut pendapat Imam Malik, sebagian Hanabilah dalam riwayat yang masyhur.
Yang mengatakan hukum salat qobliyah Jumat adalah disunahkan berdasarkan hadis Rasulullah Shallahu'alaihi wa Sallam :
"Semua shalat fardlu itu pasti diikuti oleh salat sunnat qabliyah dua rakaat". (HR.Ibnu Hibban yang telah dianggap shahih dari hadis Abdullah bin Zubair).
Wallahu a'lam.
Sedangkan bacaan niat pengerjaan salat sunnah qobliyah Jum'at, yakni :
أُصَلِّيْ سُنَّةَ الجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلهِ تَعَالَى
Bacaan latinnya adalah : "Ushalli sunnatal Jumu‘ati rak‘ataini qabliyyatan lillāhi ta‘ālā."
Artinya: "Aku berniat salat sunah qabliyah Jumat dua rakaat karena Allah Ta'ala."
Dalam buku Al-Jumu'atu Aadabun wa Ahkamun, Dirasah Fiqhiyyah Maqaranah, karangan Syaikh Jabir As-Saidi disebutkan sebelum khutbah dan salat Jum'at dimulai, disunahkan melakukan perkara-perkara sunah yang umum .
Karena bersifat umum, ada yang mengatakan salat qobliyah Jum'at tidak termasuk dalam salat rowatib (seperti salat rowatib sebelum salat duhur).
Imam al Nawawi menegaskan dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab bahwa disunnahkan shalat sunnah sebelum dan sesudah salat jum’at. Paling sedikit dua raka’at sebelum dan sesudah salat jum’at.
Namun, secara garis besar, ada dua pendapat di kalangan ulama ahli fiqh. Pertama, salat qabliyyah Jum’ah dianjurkan untuk dilaksanakan atau sunah. Pendapat ini di kemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Syafi'iyyah (dengan pendapat yang dalilnya lebih tegas) dan pendapat Hanabilah dalam riwayat yang tidak masyhur. Kedua, shalat qabliyyah Jum’at tidak disunnahkan menurut pendapat Imam Malik, sebagian Hanabilah dalam riwayat yang masyhur.
Yang mengatakan hukum salat qobliyah Jumat adalah disunahkan berdasarkan hadis Rasulullah Shallahu'alaihi wa Sallam :
"Semua shalat fardlu itu pasti diikuti oleh salat sunnat qabliyah dua rakaat". (HR.Ibnu Hibban yang telah dianggap shahih dari hadis Abdullah bin Zubair).
Wallahu a'lam.
(wid)