Hukum Menyingkat Sholawat dengan SAW, Bolehkah?

Senin, 17 Juli 2023 - 17:41 WIB
loading...
Hukum Menyingkat Sholawat...
Menyingkat Sholawat dengan SAW, ada yang berpendapat makruh dan ada yang sebatas khilaf al aula atau menyelisihi keutamaan. Foto/SINDOnews
A A A
Di antara kaum muslim mungkin pernah menyingkat Sholawat dengan SAW atau menulis huruf SWT di belakang nama Allah. Bagaimana hukumnya dalam syariat? Berikut penjelasannya.

Untuk diketahui, SAW adalah singkatan dari shallallahu 'alaihi wa sallam (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) yang artinya semoga Allah melimpahkan sholawat atasnya. SAW ini merupakan singkatan dari salah satu kalimat Sholawat.

Adapun SWT adalah singkatan dari Subanahu wa Ta'ala (سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى) yang artinya Maha Suci dan Maha Tinggi. Kedua singkatan cukup sering kita temui dalam tulisan baik di media online maupun di sosial media.

Menurut Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq , menyingkat kalaimat itu mungkin tujuannya agar lebih praktis dan tidak memenuhi halaman hanya dengan kata yang sama yang terulang-ulang. Jika ditanyakan bagaimana hukumnya, umumnya para ulama melarang hal tersebut.

Sebab, dalam pandangan mayoritas ulama, hukum tulisan itu tak ubahnya seperti halnya hukum lisan. Maka ketika lafadz Shalallahu 'Alaihi wa Sallam itu ditulis hanya dengan rangkaian huruf seperti SAW, maka itu sama dengan hukum seseorang yang ketika bershalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ ia tidak mengucap shalawat, tapi membaca SAW.

Hanya saja memang hukum larangannya itu ada yang berpendapat makruh dan ada yang sebatas khilaf al aula atau menyelisihi keutamaan.

"Dalam arti lain, sebaiknya tidak disingkat, kalau toh disingkat ya tidak apa-apa. Dan tidak ada ulama yang sampai mengharamkan selama tujuannya bukan untuk merendahkan lafadz tersebut," jelas Dai lulusan Al-Azhar Mesir itu.

Berikut di antara fatwa dari para ulama tentang permasalahan ini:

1. Imam Ibnu Shalah asy-Syafi’i rahimahullah berkata:

ينبغي له أن يحافظ على كتابة الصلاة والتسليم على رسول الله صلى الله عليه وسلم عند ذكره ، ولا يسأم من تكرير ذلك عند تكرره فإن ذلك من أكبر الفوائد التي يتعجلها طلبة الحديث وكتبته ، ومن أغفل ذلك فقد حرم حظا عظيما

"Hendaknya para penulis menjaga penulisan Sholawat dan salam untuk Rasulullah ﷺ ketika menyebut nama beliau. Dan tidak merasa bosan dengan mengulang-ulang tulisan shalawat, ketika mengulang penyebutan nama Nabi ﷺ. Karena ada manfaat besar yang akan didapatkan oleh penulis hadits dan tulisannya. Siapa yang melalaikan hal ini, berarti dia dijauhkan dari keberuntungan yang besar." [Mukadimah Ibn Shalah, hal 105]

2. Imam asy-Syakhawi asy-Syafi'i rahimahullah berkata:

واجتنب أيها الكاتب الرمز لها أي للصلاة على رسول الله صلى الله عليه و سلم في خطك بأن تقتصر منها على حرفين ونحو ذلك فتكون منقوصة صورة ...خلاف الأولى.

"Wahai para penulis, hendaknya engkau menjauhi penulisan simbol dari shalawat kepada Rasulullah ﷺ dalam tulisanmu, yaitu engkau menyingkatnya menjadi dua huruf dan yang semisalnya. Maka jadilah bentuk shalawatnya menjadi berkurang. Ini adalah menyelisihi keutamaan." [Fath al Mughits (3/71)]

3. Imam Abdurrahim al Iraqi asy-Syafi’i rahimahullah berkata:

ينبغي‌‌ أن يحافظ على كتب الثناء على الله تعالى عند ذكر اسمه، نحو: عز وجل، وتبارك وتعالى، ونحو ذلك. وكذلك ‌كتابة ‌الصلاة ‌والتسليم على النبي - صلى الله عليه وسلم -، عند ذكره. ولا تسأم من تكرر ذلك فأجره عظيم

"Hendaknya tetap dijaga penulisan pujian kepada Allah ta'ala ketika menyebut nama-Nya seperti: 'Azza wa Jalla, tabaraka wa ta'ala, dan kalimat semisalnya. Demikian juga penulisan shalawat dan salam kepada Nabi ﷺ ketika menyebut namanya. Dan janganlah penulis merasa bosan dari mengulang-ulangnya karena ada pahala yang besar." [Syarah Tabshirah wa tadzkirah (1/475)]

4. Imam Ibnu Hajar al-Haitsami Asy-Syafi'i rahimahullah berkata:

‌وكذا ‌اسم ‌رسوله ‌بأن ‌يكتب ‌عقبه - صلى الله عليه وسلم - فقد جرت به عادة الخلف كالسلف ولا يختصر كتابتها بنحو صلعم فإنه عادة المحرومين

"...Demikian pula ketika menulis nama Rasulullah supaya menuliskan shallallahu 'alaihi wa Sallam yang beriring dengan nama Rasulullah ﷺ. Tradisi ini sudah berlaku di tengah-tengah kalangan ulama khalaf seperti halnya berlaku di kalangan ulama salaf. Dan tidak meringkas keduanya (shalawat dan salam) dengan semacam singkatan "صَلْعَمْ" karena hal tersebut adalah perilaku kaum yang terhalang dari kebaikan." [Al Fatawa al Haditsiyah hal. 164]

5. Imam Suyuthi asy-Syafi'i rahimahullah berkata:

‌ويكره ‌الاقتصار ‌على ‌الصلاة ‌أو ‌التسليم والرمز إليهما في الكتابة، بل يكتبهما بكمالهما

"Dan dimakruhkan menyingkat Sholawat atau salam atau membuat simbol dengannya ketika menulisnya. Yang seharusnya keduanya ditulis dengan sempurna." [Tadrib ar Rawi (1/502)]

6. Imam Ibnu al-'Aini al-Hanafi rahimahullah berkata:

‌واجتنب ‌الرمز ‌لها ‌والحذفا منها صلاة أو سلاما

"Dan hendaknya dijauhi dari meringkas dan membuang huruf-huruf lafadz shalawat ataupun salam." [Alfiah al Iraqi hal 143]

Pendapat yang Berbeda
Namun tidak bisa dipungkiri adanya ulama yang mengatakan bahwa menyingkat shalawat kepada Nabi ﷺ hukumnya tidak makruh alias boleh-boleh saja. Selama singkatan dan simbol tersebut telah dipahami oleh orang banyak dan tidak menyebabkan adanya kesalahan baca yang merubah makna.

Al-Imam Iraqi berkata:

لكن وجد بخط الذهبي وبعض الحفاظ كتابتها

"Akan tetapi telah ditemukan adanya tulisan tangan Imam Adz-Dzahabi dan juga sebagian para ulama ahli hadits yang menyingkat shalawat kepada Nabi..." [Fath al Mughits (3/72)]

Pendapat yang membolehkan menyingkat tulisan Shalawat ini di antaranya dinyatakan oleh Syaikh Albani, salah satu ulama kontemporer asal Yordania.

Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa menulis secara sempurna lafadz Shalawat kepada Nabi ﷺ adalah perkara utama dan lebih baik untuk dilakukan oleh para penulis. Namun bagi yang memilih untuk menyingkat dengan pertimbangan tertentu seperti menghemat halaman tulisan, atau dengan niatan pembaca tidak jemu dan alasan lainnya, maka hal ini bukanlah perkara yang sepantasnya untuk dicela.

Wallahu A'lam

(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1529 seconds (0.1#10.140)