Tadabur Surat An-Nur Ayat 4: Larangan Menuduh Orang Baik Melakukan Zina

Kamis, 20 Juli 2023 - 15:24 WIB
loading...
Tadabur Surat An-Nur...
Ustaz Muchlis Al-Mughni saat menyampaikan kajian di Masjid Cut Meutia Menteng Jakarta Pusat. Foto/Rusman H Siregar
A A A
Ustaz Mukhlis Mukti Al-Mughni
Dai Lulusan Al-Azhar Mesir,
Yayasan Pustaka Afaf

Setelah menjelaskan hukuman bagi pezina dan hukum menikahinya, Allah Ta'ala kemudian menerangkan larangan dan sanksi terhadap orang yang menuduh orang baik berbuat zina.

Berikut firman Allah dalam tadabur Surat An-Nur Ayat 4:

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ

Artinya: "Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS An-Nur Ayat 4)

Pesan dan Hikmah
1. Imam As-Suyuthi dalam Asbabun Nuzul menjelaskan, wanita shalihah dan baik-baik dalam laku hidupnya dilarang untuk dituduh berzina. Imam At-Thabarani meriwayatkan dari Khashif, ia berkata kepada Sa'id bin Jubair: "Mana yang lebih berat, zina ataukah menuduh orang berzina?". Kemudian, Allah menurunkan Surah An-Nur Ayat 23: "Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka terkena laknat di dunia dan akhirat. Dan bagi mereka adzab yang besar."

2. Menuduh orang baik berzina itu haram hukumnya. Dia akan dikenakan hukuman had berupa dicambuk, jika tidak bisa mendatangkan bukti atau empat orang saksi. Serta kesaksiannya tidak akan diterima sama sekali. Karena dia telah menodai dan mencoreng nama baik orang shalih. Kehormatan seorang muslim lebih layak untuk dijaga.

3. Kenapa harus empat orang saksi? Dalam kasus lain umumnya hanya dituntut dua orang saksi. Berbeda dengan kasus tuduhan zina dikhususkan dengan empat orang saksi. Ini menunjukan tuduhan zina ini masalah yang sensitif dan melibatkan banyak pihak. Sehingga wajar jika ketetapan hukumnya dengan empat saksi mata yang melihat langsung peristiwa tidak senonoh itu.

4. Menuduh orang baik sebagai pelaku zina tergolong perbuatan fasiq. Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang fasiq.

5. Seorang muslim itu terjaga darah, harta dan kehormatannya, dia tidak boleh dihina, dituduh, dizhalimi atau dirampas. Demikian dijelaskan Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam.

(Bersambung)!

(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2217 seconds (0.1#10.140)