Tadabur Surat An-Nur Ayat 3: Larangan Pezina Menikah dengan Orang Baik

Selasa, 18 Juli 2023 - 13:33 WIB
loading...
Tadabur Surat An-Nur Ayat 3: Larangan Pezina Menikah dengan Orang Baik
Allah melarang seorang pezina menikah kecuali dengan pezina pula. Demikian hukum Allah dalam Surat An-Nur ayat 3. Foto ilustrasi/ist
A A A
Ustaz Mukhlis Mukti Al-Mughni
Dai Lulusan Al-Azhar Mesir,
Yayasan Pustaka Afaf

Setelah Allah menjelaskan hukuman atas pezina, ayat ini mengingatkan orang mukmin untuk menghindari pezina khususnya untuk dijadikan pasangan hidup.

Berikut firman Allah dalam lanjutan tadabur Surat An-Nur Ayat 3:

اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: "Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin." (QS. An-Nur Ayat 3)

Pesan dan Hikmah
1. Sebab turunnya ayat ini: Amr bin Syu'aib meriwayatkan bahwa suatu saat, Mazid, lelaki dari Al- Anbar yang membawa barang dagangannya ke Makkah, bertemu dengan teman wanitanya bernama Anaq, seorang pezina. Mazid meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (SAW) untuk menikahinya, akan tetapi Rasululah tidak menjawabnya langsung. Setelah turun ayat ini, Rasululah berpesan kepada Mazid: "Mazid, kamu jangan menikahi wanita itu." (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i dan Al-Hakim)

2. Riwayat lain menjelaskan dulu ada wanita pezina yang ingin menikah, dia siap membiayai hidupnya jika ada laki-laki yang bersedia menikah dengannya. Lalu ada laki-laki baik yang ingin menikahinya. Kasus tersebut terdengar oleh Rasulullah SAW hingga beliau pun melarang laki-laki tersebut menikahinya.

3. Jangan mencampur aduk yang hak dan batil. Jangan mencampur aduk yang halal dan haram, yang baik dan buruk, karena hasilnya justru bukan kebaikan melainkan keburukan yang akan dominan.

4. Yang pantas menikahi pelaku zina adalah pelaku zina juga atau orang musyrik yang dianggap setaraf dengan mereka. Orang beriman diharamkan untuk menikah dengan mereka. Kalimat larangan ini sangat tegas dan jelas. Jangan sampai kecantikan atau ketampanan dan kekayaan membuat terpedaya orang beriman untuk menikahi mereka.

5. Sebenarnya yang dibenci itu bukan pelakunya akan tetapi perbuatannya. Mengingat perbuatan zina bukan kejahatan biasa namun bisa menjadi penyakit menular yang sewaktu-waktu kebiasaan ini bisa kambuh kembali. Sehingga wajar jika Islam menganstisipasi penyakit atau kebiasaan buruk ini dengan ekstra tegas dan ketat. Kebolehan menikahi pelaku zina disyaratkan jika dia telah bertaubat dengan taubat nasuha.

6. Jumhur ulama berpendapat bahwa seorang pezina yang sudah bertaubat dari dosa-dosanya tetap diterima dan bisa menikah dengan orang beriman. Mereka tetap bisa menatap masa depannya dengan keshalihan dan keimanan setelah mereka benar-benar bertaubat nasuha dari dosanya. Taubat diperlukan demi kelangsungan rumah tangga yang sakinah.

(Bersambung)!

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2535 seconds (0.1#10.140)