Mengusap Kepala Anak Yatim di Hari Asyura 10 Muharam, Benarkah Dianjurkan?
loading...
A
A
A
Hari Asyura 10 Muharam sering disebut sebagai hari anak yatim. Pada hari yang mulia itu, umat muslim di Indonesia biasanya menyantuni anak yatim dan mengusap kepalanya.
Sekadar informasi, Hari Asyura 10 Muharam 1445 Hijriyah jatuh pada Hari Jumat, 28 Juli 2023. Lalu, benarkah mengusap kepala anak yatim dianjurkan di hari tersebut? Berikut penjelasan Ustaz Hanif Luthfi, pengajar Rumah Fiqih Indonesia dilansir dari rumahfiqih.
Menyantuni anak yatim tentu tak harus menunggu setahun sekali, yakni pas tanggal 10 Muharam saja. Hanya saja menyantuni anak yatim pada tanggal 10 Muharam tak lantas menjadi perbuatan tercela atau haram, hanya gara-gara anjuran itu diketengahkan dalam Hadis yang dipermasalahkan oleh ulama.
Memang Hadis yang menjadi pijakan janji pahala 'mengusap kepala anak yatim' pada tanggal 10 Muharram itu cukup dipermasalahkan ulama hadits dari segi sanadnya.
Berikut Nash Haditsnya:
حدثنا الحاكم أبو الحسن علي بن الحسين السردري، حدثنا أبو جعفر أحمد بن حاتم، حدثنا يعقوب بن جندب، عن حامد بن آدم، عن حبيب بن محمد، عن أبيه، عن إبراهيم الصائغ، عن ميمون بن مهران، عن عبد الله بن عباس رضي الله تعالى عنهما، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ... من مسح يده على رأس يتيم يوم عاشوراء رفع الله تعالى بكل شعرة درجة
Artinya: "Siapa yang mengusapkan tangannya kepada kepala anak yatim pada Hari Asyura', maka Allah akan tinggikan derajatnya setiap satu rambut satu derajat." (Abu al-Laits as-Samarqandi wafat 373 H, Kitab Tanbihul Ghafilin, hal 331)
Hadits ini dalam salah satu rawinya ada rawi yang bernama Habib bin Abi Habib, beliau oleh beberapa ahli hadits dituduh pernah berdusta (wallahu A'lam). Tentang 'mengusap kepala anak yatim' ini ada dalam Hadits lain sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H), tanpa tambahan hari Asyura, dari riwayat Imam Ahmad bin Hanbal.
Ibnu Hajar al-Asqalani menilai hadits ini hasan sanadnya.
ولأحمد من حديث أبي هريرة أن رجلا شكى إلى النبي صلى الله عليه وسلم قسوة قلبه فقال أطعم المسكين وامسح رأس اليتيم وسنده حسن
Artinya: "Ada seseorang yang mengadu kepada Nabi ﷺ tentang kerasnya hati. Nabi menjawab: Silakan beri makan orang miskin dan usap kepada anak yatim." (Fath al-Baari)
Terlepas dari perdebatan status haditsnya, menyantuni anak yatim adalah perbuatan yang dianjurkan dalam Islam, baik di bulan Muharam atau di bulan-bulan lain.
Ada satu masalah yang cukup penting dibahas terkait masalah ini. Kadang dalam acara santunan anak yatim, ternyata yang disantuni sudah duduk di bangku SMP atau SMA. Tak jarang malah sudah ada yang jenggotan. Karena dianggapnya disebut yatim adalah yang ditinggal meninggal orang tuanya.
Imam as-Syairazi as-Syafi'i (wafat 476 H) menegaskan: "Yatim adalah seorang yang tak punya bapak sedang dia belum baligh. Setelah baligh maka orang itu tidak disebut yatim." (Al-Muhaddzab, hal 3/ 301)
Imam as-Sarakhsi al-Hanafi (wafat 483 H) juga menyebutkan: "Ketika seseorang itu sudah ihtilam, maka telah keluar dari sifat yatim." (Al-Mabsuth hal 10/ 30)
Lihat Juga: Santuni Anak Yatim di Sukabumi, Caleg Perindo Indra Utama Didoakan Terpilih Jadi Wakil Rakyat
Sekadar informasi, Hari Asyura 10 Muharam 1445 Hijriyah jatuh pada Hari Jumat, 28 Juli 2023. Lalu, benarkah mengusap kepala anak yatim dianjurkan di hari tersebut? Berikut penjelasan Ustaz Hanif Luthfi, pengajar Rumah Fiqih Indonesia dilansir dari rumahfiqih.
Menyantuni anak yatim tentu tak harus menunggu setahun sekali, yakni pas tanggal 10 Muharam saja. Hanya saja menyantuni anak yatim pada tanggal 10 Muharam tak lantas menjadi perbuatan tercela atau haram, hanya gara-gara anjuran itu diketengahkan dalam Hadis yang dipermasalahkan oleh ulama.
Memang Hadis yang menjadi pijakan janji pahala 'mengusap kepala anak yatim' pada tanggal 10 Muharram itu cukup dipermasalahkan ulama hadits dari segi sanadnya.
Berikut Nash Haditsnya:
حدثنا الحاكم أبو الحسن علي بن الحسين السردري، حدثنا أبو جعفر أحمد بن حاتم، حدثنا يعقوب بن جندب، عن حامد بن آدم، عن حبيب بن محمد، عن أبيه، عن إبراهيم الصائغ، عن ميمون بن مهران، عن عبد الله بن عباس رضي الله تعالى عنهما، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ... من مسح يده على رأس يتيم يوم عاشوراء رفع الله تعالى بكل شعرة درجة
Artinya: "Siapa yang mengusapkan tangannya kepada kepala anak yatim pada Hari Asyura', maka Allah akan tinggikan derajatnya setiap satu rambut satu derajat." (Abu al-Laits as-Samarqandi wafat 373 H, Kitab Tanbihul Ghafilin, hal 331)
Hadits ini dalam salah satu rawinya ada rawi yang bernama Habib bin Abi Habib, beliau oleh beberapa ahli hadits dituduh pernah berdusta (wallahu A'lam). Tentang 'mengusap kepala anak yatim' ini ada dalam Hadits lain sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H), tanpa tambahan hari Asyura, dari riwayat Imam Ahmad bin Hanbal.
Ibnu Hajar al-Asqalani menilai hadits ini hasan sanadnya.
ولأحمد من حديث أبي هريرة أن رجلا شكى إلى النبي صلى الله عليه وسلم قسوة قلبه فقال أطعم المسكين وامسح رأس اليتيم وسنده حسن
Artinya: "Ada seseorang yang mengadu kepada Nabi ﷺ tentang kerasnya hati. Nabi menjawab: Silakan beri makan orang miskin dan usap kepada anak yatim." (Fath al-Baari)
Terlepas dari perdebatan status haditsnya, menyantuni anak yatim adalah perbuatan yang dianjurkan dalam Islam, baik di bulan Muharam atau di bulan-bulan lain.
Ada satu masalah yang cukup penting dibahas terkait masalah ini. Kadang dalam acara santunan anak yatim, ternyata yang disantuni sudah duduk di bangku SMP atau SMA. Tak jarang malah sudah ada yang jenggotan. Karena dianggapnya disebut yatim adalah yang ditinggal meninggal orang tuanya.
Imam as-Syairazi as-Syafi'i (wafat 476 H) menegaskan: "Yatim adalah seorang yang tak punya bapak sedang dia belum baligh. Setelah baligh maka orang itu tidak disebut yatim." (Al-Muhaddzab, hal 3/ 301)
Imam as-Sarakhsi al-Hanafi (wafat 483 H) juga menyebutkan: "Ketika seseorang itu sudah ihtilam, maka telah keluar dari sifat yatim." (Al-Mabsuth hal 10/ 30)
Lihat Juga: Santuni Anak Yatim di Sukabumi, Caleg Perindo Indra Utama Didoakan Terpilih Jadi Wakil Rakyat
(rhs)