Makanan Olahan: Setiap yang Memabukkan Adalah Haram

Rabu, 29 Juli 2020 - 07:00 WIB
loading...
A A A
Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua yang memabukkan adalah khamr (HR Muslim melalui Ibnu Umar).

Ini adalah lafal Muslim, dalam riwayat yang lain

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Al-Bukhari no. 4087, 4088 bab ba’ts Mu’adz ilal yaman qobla hajjatil wada’, no. 5773, Muslim no. 1733)



Dalam hadis-hadis di atas Rasulullah tidak membeda-bedakan. Rasulullah juga bersabda:

وإنِّي أَنْهَكُمْ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ

“Dan aku melarang kalian dari segala yang memabukkan.” (HR. Abu Dawud no. 3677, bab al-‘inab yu’shoru lil khomr)

Imam At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Abu Daud meriwayatkan melalui sahabat Nabi, Jabir bin Abdillah bahwa Nabi SAW bersabda: "Sesuatu yang memabukkan bila banyak, maka sedikit pun tetap haram."



Tatkala turun ayat pengharaman khamr maka para sahabat memahami juga secara umum tanpa membeda-bedakan akan zat asal pembuatan khamr tersebut, mereka juga memahami bahwa semua yang memabukkan adalah khamr sama saja apakah terdapat di zaman Nabi atau tidak ada kemudian muncul di zaman mereka, atau di masa mendatang, sama saja apakah namanya khamr atau dengan nama yang lain. (Fathul Bari, 10/46)

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال خطب عمر على منبر رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال إنه قد نزل تحريم الخمر وهي من خمسة أشياء العنب والتمر والحنطة والشعير والعسل والخمر ما خامر العقل

Dar Ibnu Umar, ia berkata, “Umar berkhotbah di atas mimbar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia berkata, “Sesungguhnya telah turun (ayat) pengharaman khamr, dan khamr berasal dari lima macam, anggur, kurma, hintoh, syair, madu, dan khomr adalah apa yang menutup akal.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, 5/2122 no. 5266, Muslim, 4/2322)


Apa yang dipahami oleh Umar ini telah dengan jelas diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadis Nu’man bin Basyir (Fathul Bari, 10/46):

أن النعمان بن بشير خطب الناس بالكوفة فقال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول إن الخمر من العصير والزبيب والتمر والحنطة والشعير والذرة وإني أنهاكم عن كل مسكر

Nu’man bin Basyir berkhotbah di hadapan orang-orang di Kufah lalu ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata bahwasanya khomr itu dari perasan (anggur), dari zabib (anggur yang dikeringkan), dari kurma, dari hinthoh (gandum yang sudah dihaluskan), asy-Syai’r (yang masih belum dihaluskan), dan dari Adz-Dzurroh (jagung) dan aku melarang kalian dari segala yang memabukkan.” (HR. Ibnu Hibban, 12/219 no. 5398, Abu Dawud, 3/326 no. 3677)

Dari pengertian kata khamr dan esensinya seperti yang dikemukakan di atas, maka segala macam makanan dan minuman terolah atau tidak, selama mengganggu pikiran maka dia adalah haram. ( )
(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1795 seconds (0.1#10.140)