Memilih Tidak Makan Daging Hewan, Bagaimana Hukumnya?
loading...
A
A
A
Hari raya Idul Adha dikenal juga sebagai hari raya kurban . Pada hari tersebut, dianjurkan kaum muslimin untuk menikmati makanan dan minuman, terutama daging kurban yang berasal dari hewan seperti kambing, sapi atau unta. Lantas bagaimana bila seseorang mengaku tidak memakan daging? Bagaimana Islam memandang persoalan ini?
Umumnya upaya mengurangi lemak di dalam tubuh dengan tidak memakan daging hewan, mungkin dibutuhkan untuk beberapa orang yang terkena penyakit kolesterol tinggi. Tapi bagaimana dengan orang-orang yang benar-benar mengaku sebagai vegetarian sehingga mereka menghilangkan menu daging hewan secara total dari pola makan mereka?
Dalam sebuah kaidah fiqih, semua yang merupakan masalah adat, seperti makan, minum, pakaian, maka semuanya adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya. Berbeda dengan masalah ibadah yang pada dasarnya semua ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkannya. (Baca juga : Adab dan Amalan Sunnah bagi Perempuan pada Hari Raya Idul Adha )
“Apa yang dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya, maka ia halal. Apa yang diharamkan Allah di dalam kitab-Nya, maka ia haram. Sedang apa yang didiamkan (tidak dijelaskan) maka ia dimaafkan, maka terimalah pemaafan Allah. Sesungguhnya Allah tidak pernah lupa,” (HR At-Tarmizi, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Mengenai makanan, pada dasarnya memakan suatu makanan seluruhnya adalah halal sampai ada dalil syar’i yang menjelaskan bahwa makanan itu haram. Misalnya, umat muslim diharamkan untuk memakan tikus, kodok, binatang yang bertaring atau binatang yang bercakar yang cakarnya itu digunakan untuk memangsa.
Lalu, bagaimana dengan ayam, sapi, kambing dan yang lainnya yang tidak ada dalil yang menjelaskan bahwa itu adalah haram. Tentu saja jawabannya itu adalah boleh untuk dimakan. Dan tidaklah mereka diciptakan itu melainkan sebagai nikmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk hamba-Nya yang membutuhkan energi dalam melakukan aktifitas untuk ibadah kepada-Nya.
Allah Ta’ala berfirman :
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلالا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al Maidah : 88)
Apakah Menjadi Seorang Vegetarian Dilarang?
Menurut Ustadz Sigit Pranowo Lc, hukum vegetarian tergantung dari niat ketika melakukannya. Jika seseorang menjadi vegetarian dengan alasan kesehatan atau penyembuhan penyakit, maka boleh melakukannya.
“Namun, bila tujuannya menyayangi binatang, apakah dirinya lebih penyayang dari Allah Yang Maha Penyayang? Dan Allah juga memerintahkan kaum Muslimin untuk menyembelih hewan yang halal dan memakan dagingnya, sebagaimana perintah kurban (QS Al-Kautsar : 2),” ujarnya. (Baca juga : Yang Utama dan Yang Dilarang Saat Berkurban )
Dan apabila tujuan menjadi vegetarian adalah mengharamkan apa-apa yang dihalalkan Allah baginya, maka ia berdosa. Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحَرِّمُوا۟ طَيِّبَٰتِ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُعْتَدِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengharamkan yang baik-baik dari apa-apa yang dihalalkan Allah bagimu dan janganlah melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas,” (QS Al-Maidah : 87).
Meskipun telah jelas dalil-dalil tentang tidak haramnya binatang ternak, ada baiknya kita juga mengetahui alasan lain mengapa menjadi seorang vegetarian juga termasuk hal besar yang terlarang dalam agama. Di antaranya :
1. Dapat dihukumi keluar dari Islam (kafir)
Hal ini dikarenakan seorang vegetarian telah mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dengan demikian, seorang vegetarian telah membuat hukum baru yang bertentangan dengan syari’at.
Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ هَلُمَّ شُهَدَاءَكُمُ الَّذِينَ يَشْهَدُونَ أَنَّ اللَّهَ حَرَّمَ هَذَا فَإِنْ شَهِدُوا فَلا تَشْهَدْ مَعَهُمْ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَالَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِالآخِرَةِ وَهُمْ بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ
Umumnya upaya mengurangi lemak di dalam tubuh dengan tidak memakan daging hewan, mungkin dibutuhkan untuk beberapa orang yang terkena penyakit kolesterol tinggi. Tapi bagaimana dengan orang-orang yang benar-benar mengaku sebagai vegetarian sehingga mereka menghilangkan menu daging hewan secara total dari pola makan mereka?
Dalam sebuah kaidah fiqih, semua yang merupakan masalah adat, seperti makan, minum, pakaian, maka semuanya adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya. Berbeda dengan masalah ibadah yang pada dasarnya semua ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkannya. (Baca juga : Adab dan Amalan Sunnah bagi Perempuan pada Hari Raya Idul Adha )
“Apa yang dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya, maka ia halal. Apa yang diharamkan Allah di dalam kitab-Nya, maka ia haram. Sedang apa yang didiamkan (tidak dijelaskan) maka ia dimaafkan, maka terimalah pemaafan Allah. Sesungguhnya Allah tidak pernah lupa,” (HR At-Tarmizi, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Mengenai makanan, pada dasarnya memakan suatu makanan seluruhnya adalah halal sampai ada dalil syar’i yang menjelaskan bahwa makanan itu haram. Misalnya, umat muslim diharamkan untuk memakan tikus, kodok, binatang yang bertaring atau binatang yang bercakar yang cakarnya itu digunakan untuk memangsa.
Lalu, bagaimana dengan ayam, sapi, kambing dan yang lainnya yang tidak ada dalil yang menjelaskan bahwa itu adalah haram. Tentu saja jawabannya itu adalah boleh untuk dimakan. Dan tidaklah mereka diciptakan itu melainkan sebagai nikmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk hamba-Nya yang membutuhkan energi dalam melakukan aktifitas untuk ibadah kepada-Nya.
Allah Ta’ala berfirman :
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلالا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al Maidah : 88)
Apakah Menjadi Seorang Vegetarian Dilarang?
Menurut Ustadz Sigit Pranowo Lc, hukum vegetarian tergantung dari niat ketika melakukannya. Jika seseorang menjadi vegetarian dengan alasan kesehatan atau penyembuhan penyakit, maka boleh melakukannya.
“Namun, bila tujuannya menyayangi binatang, apakah dirinya lebih penyayang dari Allah Yang Maha Penyayang? Dan Allah juga memerintahkan kaum Muslimin untuk menyembelih hewan yang halal dan memakan dagingnya, sebagaimana perintah kurban (QS Al-Kautsar : 2),” ujarnya. (Baca juga : Yang Utama dan Yang Dilarang Saat Berkurban )
Dan apabila tujuan menjadi vegetarian adalah mengharamkan apa-apa yang dihalalkan Allah baginya, maka ia berdosa. Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحَرِّمُوا۟ طَيِّبَٰتِ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُعْتَدِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengharamkan yang baik-baik dari apa-apa yang dihalalkan Allah bagimu dan janganlah melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas,” (QS Al-Maidah : 87).
Meskipun telah jelas dalil-dalil tentang tidak haramnya binatang ternak, ada baiknya kita juga mengetahui alasan lain mengapa menjadi seorang vegetarian juga termasuk hal besar yang terlarang dalam agama. Di antaranya :
1. Dapat dihukumi keluar dari Islam (kafir)
Hal ini dikarenakan seorang vegetarian telah mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dengan demikian, seorang vegetarian telah membuat hukum baru yang bertentangan dengan syari’at.
Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ هَلُمَّ شُهَدَاءَكُمُ الَّذِينَ يَشْهَدُونَ أَنَّ اللَّهَ حَرَّمَ هَذَا فَإِنْ شَهِدُوا فَلا تَشْهَدْ مَعَهُمْ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَالَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِالآخِرَةِ وَهُمْ بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ