Hukum Salat Jumat Saat Wabah, Ini Kaidah Fiqihnya

Jum'at, 03 April 2020 - 07:05 WIB
Hukum Salat Jumat Saat Wabah, Ini Kaidah Fiqihnya
Hukum Salat Jumat Saat Wabah, Ini Kaidah Fiqihnya
A A A
Memahami kondisi umat saat ini banyak yang bertanya tentang hukum salat Jumat ketika terjadi wabah penyakit. Bagaimana sikap seorang muslim menyikapi ini, apakah tetap melaksanakan salat Jumat atau menggantinya dengan salat Zhuhur di rumah?

Dai lulusan Al-Azhar Kairo Ustaz Fahmi Jawwas mengatakan bahwa salat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sudah baligh sebagaimana diperintahkan oleh syariat. Salah satu pesan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terkait salat Jumat, beliau bersabda:

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

"Siapa yang meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya." (HR Abu Daud, Tirmidzi, dan An-Nasai).

Namun, perlu diketahui bahwa ada kewajiban yang sifatnya mendesak genting dan segera dilakukan yaitu menyelamatkan jiwa banyak orang. Salat Jumat memang wajib dilakukan, akan tetapi bisa ditangguhkan sesuai zuruf kondisi yang ada. Menyelamatkan jiwa manusia dari kepunahan adalah kewajiban yang daruriyyah genting dan sifatnya segera. Dan ini sesuai dengan kaidah fiqih:

الواجبات الفورية تقدم على الواجبات التي تحتمل التأخير


Kewajiban-kewajiban yang sifatnya segera lebih didahulukan daripada kewajiban yang dapat ditangguhkan. Dalam hal ini termasuk salat Jumat dan kewajiban Haji. Ingat di sini dibutuhkan super hati-hati apalagi wabah Covid-19 ini sangat cepat penularannya.

Berdasarkan kaidah Fiqih , mengambil cara kehati-hatian dalam agama sangat dituntut. Kemudian juga kaidah lain menyebutkan, bahaya itu harus dihilangkan.

"Ikuti fatwa mayoritas ulama maka kita akan selamat. Dalam kajian Ushul fiqih ada yang namanya Fatwa Ijtihad Jamai (Mayoritas) dan Fatwa Ijtihad Fardi (individu). Maka ambillah fatwa yang sifatnya mayoritas insya Allah kita akan selamat," kata Ustaz Fahmi.

Sebagai penguat, berikut Hadis Sahih Rasulullah SAW :
عليكم بالسواد الأعظم

"Hendaklah kalian selalu dalam kelompok mayoritas".

Dalam hal ini kita kebih super hati-hati, sekarang dengan mudahnya transportasi udara dan lautan, manusia tidak menyadari kalau ia telah membawa virus. Oleh karena itu, sikap super hati-hati dalam agama sangat dituntut sesuai dengan kaidah di atas. Dalam Maqasid Syariah juga disebutkan ada lima yang harus dilindugi di antaranya حفظ النفس yaitu menjaga jiwa dan ini merupakan ajaran Islam.

Kemudian dalam Al-Qur'an, Allah Ta'ala berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

"...Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian ke dalam kehancuran (kebinasaan), dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (Surah Al-Baqarah: ayat 195)

Oleh karena itu kewaspadaan sebagai langkah pencegahan adalah yang terbaik. Ingat akses masuknya manusia dalam satu wilayah dulunya hanya dengan unta dan kuda yang memakan waktu begitu lama. Tapi sekarang sejam dua jam sudah bisa sampai di tempat tujuan.

"Jadi menurut kami apa yang diimbau oleh MUI dan Pemerintah sangat luar biasa. Ini merupakan bentuk kehati-hatian yang cepat dan tanggap," jelas Ustaz Fahmi. (Baca Juga: Hukum Meninggalkan Salat Jumat 3 Kali Berturut Saat Corona)
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3681 seconds (0.1#10.140)