Surat An-Nur Ayat 8: Hal yang Dilakukan Istri untuk Membantah Tuduhan Zina Oleh Suaminya
loading...
A
A
A
Ustaz Mukhlis Mukti Al-Mughni
Dai Lulusan Al-Azhar Mesir,
Yayasan Pustaka Afaf
Ayat ini menerangkan hukum agar seorang istri terhindar dari hukuman akibat tuduhan zina oleh suaminya. Maka si istri harus mengajukan kesaksian mengangkat sumpah pula demi Allah empat kali. Isi sumpahnya menegaskan kesaksiannya bahwa suaminya itu berbohong dengan tuduhannya.
Berikut firman Allah dalam lanjutan tadabur Surat An-Nur :
[arabOrab]وَيَدْرَؤُا عَنْهَا الْعَذَابَ اَنْ تَشْهَدَ اَرْبَعَ شَهٰدٰتٍۢ بِاللّٰهِ اِنَّهُ لَمِنَ الْكٰذِبِيْنَ
Dai Lulusan Al-Azhar Mesir,
Yayasan Pustaka Afaf
Ayat ini menerangkan hukum agar seorang istri terhindar dari hukuman akibat tuduhan zina oleh suaminya. Maka si istri harus mengajukan kesaksian mengangkat sumpah pula demi Allah empat kali. Isi sumpahnya menegaskan kesaksiannya bahwa suaminya itu berbohong dengan tuduhannya.
Berikut firman Allah dalam lanjutan tadabur Surat An-Nur :
[arabOrab]وَيَدْرَؤُا عَنْهَا الْعَذَابَ اَنْ تَشْهَدَ اَرْبَعَ شَهٰدٰتٍۢ بِاللّٰهِ اِنَّهُ لَمِنَ الْكٰذِبِيْنَ
Artinya: "Dan istri itu terhindar dari hukuman apabila dia bersumpah empat kali atas (nama) Allah bahwa dia (suaminya) benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta." (QS. An-Nur Ayat 8)
Pesan dan Hikmah
1. Istri pun harus dimintakan sumpahnya, jika tidak bersedia untuk bersumpah li'an berarti tuduhan suaminya benar dan hukumannya adalah rajam sampai mati.
2. Dengan kata lain tuduhan suaminya bisa dipatahkan juga dengan sumpah li'an istri.
3. Kata azab dalam ayat ini adalah sanksi atau hukuman duniawi berupa had rajam sampai mati.
4. Konsekwensi hukuman harus menjadi pertimbangan dan preventif sebelum melakukan hal buruk dan kriminal.
Sekadar mengingatkan, Surat An-Nur sebagian besar isinya memuat petunjuk- petunjuk Allah terkait hubungan soal kemasyarakatan dan rumah tangga. Umar bin Khatthab pernah menuliskan pesan kepada penduduk Kufah Irak: "Ajarkanlah Surat An-Nuur kepada kaum wanita kalian."
(Bersambung)!
(rhs)