Kurban via Aplikasi Digital, Bagaimana Menurut Fiqih?

Kamis, 30 Juli 2020 - 18:06 WIB
loading...
A A A
“Dagingnya maupun darahnya tidak akan sampai kepada Allah, namun yang sampai kepada-Nya adalah takwa kalian.” (QS. Al-Hajj: 37)

Bagian dari bertakwa kepada Allah ketika berkurban adalah menjaga sunah dan syiar dalam berkurban. Sementara itu, ketika mengirim hewan kurban ke luar daerah, dipastikan akan ada beberapa sunah yang hilang.

Di antara sunah yang tidak terlaksana ketika seseorang mengirim hewan kurban ke luar daerah adalah:
Pertama, Dzikir kepada Allah ketika penyembelihan hewan kurban. Allah berfirman, ketika menjelaskan tentang berkurban,

فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا

“Sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS. Al-Hajj: 36)

Shohibul kurban tidak bisa melakukan ajaran ini, jika hewan kurbannya disembelih di tempat lain.

Kedua, menyembelih hewan kurban sendiri atau turut menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya, jika diwakilkan kepada orang lain. Menyerahkan hewan kurban ke daerah lain, tidak akan mendapatkan keutamaan ini.

Ketiga, makan daging kurban dianjurkan bagi shohibul kurban untuk memakan bagian hewan kurbannya. Allah berfirman,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Makanlah bagian hewan kurban tersebut dan sedekahkan kepada orang yang membutuhkan,” (QS. Al-Haj: 28)

Keempat, shohibul kurban tidak mengetahui kapan hewannya disembelih. Sementara itu, shohibul kurban disyariatkan untuk tidak potong kuku maupun rambut, sampai hewan kurbannya disembelih. (Baca juga : Wajibnya Berhijab di Rumah Dalam Kondisi Tertentu )

Berdasarkan alasan ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin melarang mengirim hewan kurban dalam keadaan hidup maupun mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat lain. Akan tetapi bila menyembelih hewan kurban di tempat domisili, kemudian membagikan dagingnya ke luar wilayah, maka hal tersebut diperbolehkan bila wilayah domisilinya tidak ada lagi yang menerima atau jumlah daging sangat melimpah.

Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1372 seconds (0.1#10.140)