Predikat Kafir, Zalim dan Fasik Menurut Syaikh Al-Utsaimin
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 19:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Surat Yasin Ayat 11-12: Jangan Mudah Mengatakan Kafir meski kepada Orang Kafir
3. Jika meyakini, bahwa hukum selain Allah lebih baik dari hukum Allah.
Ini berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala
“Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [Al Ma’idah/5:50].
Ayat ini mengandung ketetapan, sesungguhnya hukum Allah merupakan hukum terbaik, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?” [ At Tiin/95 :8].
Apabila Allah merupakan hakim yang terbaik hukumnya (sebab Allah adalah Ahkamul Hakimin), maka barangsiapa yang mengklaim, bahwa hukum selain Allah sama baiknya dengan hukum Allah, atau bahkan lebih baik lagi, berarti ia telah kafir, sebab ia tidak percaya kepada Al Qur’an.
Kedua, seseorang hanya akan menjadi zalim (tidak kafir) jika: Meyakini, bahwa hukum yang diturunkan Allah adalah sebaik-baik hukum. Merupakan hukum yang paling bermanfaat bagi hamba dan negara, serta mestinya wajib diterapkan. Namun, karena kebencian dan kedengkian terhadap orang yang diadili, ia (orang yang menghakimi) menghukumi berdasarkan selain apa yang diturunkan Allah, maka ia dhalim.
Baca juga: Begini Asal Mula Polemik Mukmin dan Kafir
Ketiga, seseorang hanya akan menjadi fasik (tidak kafir), jika: Dia menerapkan hukum menurut hawa nafsunya. Misalnya, menghukum seseorang karena suap yang diterimanya, atau karena kerabat, sahabat. Atau karena ada sesuatu harapan di balik itu. Padahal ia meyakini, bahwa hukum Allah adalah yang terbaik dan wajib diikuti, maka ia fasik. Meskipun bisa juga dikatakan zalim, namun sifat fasik lebih tepat bagi dirinya.
3. Jika meyakini, bahwa hukum selain Allah lebih baik dari hukum Allah.
Ini berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala
وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [Al Ma’idah/5:50].
Ayat ini mengandung ketetapan, sesungguhnya hukum Allah merupakan hukum terbaik, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ
“Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?” [ At Tiin/95 :8].
Apabila Allah merupakan hakim yang terbaik hukumnya (sebab Allah adalah Ahkamul Hakimin), maka barangsiapa yang mengklaim, bahwa hukum selain Allah sama baiknya dengan hukum Allah, atau bahkan lebih baik lagi, berarti ia telah kafir, sebab ia tidak percaya kepada Al Qur’an.
Kedua, seseorang hanya akan menjadi zalim (tidak kafir) jika: Meyakini, bahwa hukum yang diturunkan Allah adalah sebaik-baik hukum. Merupakan hukum yang paling bermanfaat bagi hamba dan negara, serta mestinya wajib diterapkan. Namun, karena kebencian dan kedengkian terhadap orang yang diadili, ia (orang yang menghakimi) menghukumi berdasarkan selain apa yang diturunkan Allah, maka ia dhalim.
Baca juga: Begini Asal Mula Polemik Mukmin dan Kafir
Ketiga, seseorang hanya akan menjadi fasik (tidak kafir), jika: Dia menerapkan hukum menurut hawa nafsunya. Misalnya, menghukum seseorang karena suap yang diterimanya, atau karena kerabat, sahabat. Atau karena ada sesuatu harapan di balik itu. Padahal ia meyakini, bahwa hukum Allah adalah yang terbaik dan wajib diikuti, maka ia fasik. Meskipun bisa juga dikatakan zalim, namun sifat fasik lebih tepat bagi dirinya.
Lihat Juga :