Predikat Kafir, Zalim dan Fasik Menurut Syaikh Al-Utsaimin

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 19:25 WIB
loading...
A A A
Menurut Al-Utsaimin, tiga penyebutan yang diberikan Allah (kafir, zalim dan fasik) tersebut diperuntukkan bagi tiga pribadi. Masing-masing sesuai dengan keadaannya.

Adapun bagi orang yang membuat undang-undang hukum lain -padahal ia mengetahui ada hukum Allah dan hukum buatannya ini menyelisihi hukum Allah- maka orang ini telah mengganti syari’at Allah dengan undang-undang buatannya. Berarti ia kafir.

"Sebab, dengan adanya undang-undang buatannya ini, tidaklah ia membenci syari’at Allah, melainkan karena pasti -ia yakini- bahwa undang-undang tersebut lebih baik bagi manusia dan negara dibanding syari’at Allah," jelas Al-Utsaimin.

Meskipun Al-Utsaimin mengatakan bahwa ia kafir --artinya, perbuatan itu bisa menyebabkan kekafiran-- akan tetapi, menurutnya, bisa jadi si pembuat undang-undang tersebut ma’dzur (termaafkan). Karena, misalnya ia terpedaya. Umpamanya dikatakan kepadanya, ‘Ini tidak menyalahi Islam’, atau ‘Ini termasuk mashalih mursalah’, atau ‘Ini termasuk masalah yang oleh Islam dikembalikan kepada manusia’.

(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1375 seconds (0.1#10.140)