Tata Cara Tayamum di Kereta dan Syarat-syaratnya

Senin, 04 September 2023 - 18:30 WIB
loading...
Tata Cara Tayamum di...
Tata cara tayamum di dalam kendaraan termasuk kereta api, penting diketahui terutama bagi Anda yang sering bepergian dengan moda transportasi tersebut. Foto ilustrasi/ist
A A A
Tata cara tayamum di kereta , merupakan salah satu cara tayamum untuk melaksanakan salat di dalam kendaraan atau moda transportasi yang tengah berjalan. Tata cara tayamum di kendaraan ini penting diketahui, agar yang akan mengamalkan tidak keliru sebagai salah satu syarat sahnya melaksanakan salat di perjalanan atau dalam kendaraan.

Dalam Islam, salah satu syarat sahnya salat adalah sudah berwudu . Pada dasarnya, wudu di mana pun termasuk kendaraan seperti kereta adalah sama dengan tata cara wudu di di tempat biasa. Hanya saja, sebagian umat muslim memilih melakukan tayamum dengan dalih dalam perjalanan dan terbatasnya persediaan air.

Berikut Tata Cara Tayamum di Kereta

1. Berniat yang ikhlas karena Allah Ta'ala
2. Carilah tempat yang paling banyak debunya, misalkan kursi atau sekitaran jendela kendaraan. Kemudian tempelkan kedua telapan tangan ke tempat yang ada debunya.
3. Sapukan kedua telapak tangan ke wajah secara merata dari ujung rambut atau dahi sampai ke dagu.
4. Tempelkan lagi kedua telapak tangan Anda ke kursi depan atau kaca yang belum tersentuh.
5. Sapukan tangan kanan hingga pergelangannya dengan tangan kiri dan menyapu tangan kiri dengan menggunakan tangan kanan. Yang disapu atau diusap adalah punggung telapak tangan sebagaimana dijelaskan dalam riwayat yang lain. (Shahih Al-Bukhari)

Hukum Asal dan Dalil Tayamum

Perlu dipahami bahwa hukum asal dalam bersuci adalah menggunakan air. Untuk membersihkan hadas kecil dengan cara wudu. Sementara untuk hadas besar dengan mandi junub.

Sementara tayamum dengan tanah, statusnya sebagai badal (pengganti). Dan tidak boleh menggunakan badal, selama yang asal (air), masih memungkinkan untuk digunakan.

Terdapat kaidah menyatakan,

إذا تعذر الأصل يصار إلى البدل


"Apabila yang asal tidak memungkinkan dilakukan maka digunakan penggantinya. (Talqih al-Afham, 1/15).

Kedua, hukum tergantung illah-nya. Salah satu di antara kaidah dalam masalah fiqh: "Keberadaan dan ketiadaan hukum itu tergantung dari illah-nya".

Yang dimaksud illah adalah kondisi yang menjadi latar belakang adanya hukum. Misalnya, illah diharamkannya khamr adalah memabukkan. Sehingga semua bahan konsumsi yang memabukkan, hukumnya haram, baik itu zat gas, cair, maupun padat.

Dalam Al-Quran, Allah menjelaskan alasan yang menyebabkan seseorang boleh tayamum .

Allah Ta'ala befirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ


Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.. (QS. al-Maidah: 6)

Dalam ayat di atas, Allah Ta'ala menyebutkan 3 cara bersuci:

1. Wudu
Inilah cara bersuci dari hadats kecil.

2. Mandi junub
Ini cara bersuci dari hadats besar, bagi mereka yang junub.
Kedua cara bersuci di atas menggunakan air.

3.Tayamum dengan tanah
Merupakan pengganti wudu dan mandi.

Dalam ayat di atas, Allah menyebutkan syarat bolehnya tayamum;

1. Bagi mereka yang sakit, sehingga tidak memungkinkan menggunakan air.

2.Bagi mereka yang tidak mendapatkan air setelah berusaha mencari.

Inilah latar belakang orang boleh melakukan tayamum. Yang itu semua sama sekali tidak ada hubungannya dengan safar. Sehingga orang boleh saja tayamum ketika tidak sedang safar, karena alasan sakit atau tidak memiliki air.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1569 seconds (0.1#10.140)