Tren Mengonsumsi Serangga: Tak Semuanya Haram

Kamis, 07 September 2023 - 15:17 WIB
loading...
Tren Mengonsumsi Serangga:...
Kini, serangga sudah dijajakan dalam bentuk produk olahan. Ilustrasi: qantara
A A A
Kini, serangga sudah dijajakan dalam bentuk produk makanan olahan di sejumlah negara. Di Uni Eropa , serangga telah disetujui untuk dikonsumsi sejak Juni 2021: awalnya, ini berlaku untuk ulat bambu kuning, jangkrik rumah, dan belalang migrasi. Pada awal tahun 2023, Komisi Eropa juga membolehkan larva ulat bambu kecil yang mirip belatung, serta bubuk jangkrik rumah yang telah dihilangkan sebagian lemaknya untuk dikonsumsi.

Sementara itu, di Thailand , pelancong akan mendapati berbagai kuliner tak biasa yang terdiri dari olahan serangga. Ada hidangan ulat sutra goreng yang oleh warga setempat disebut hon mhai, juga belalang goreng dan jangkrik goreng.

Baca juga: Manfaat Memilih Makanan Halal dan Thayyib

Lalu bagaimana sesungguhnya hukum mengonsumsi serangga seperti itu? Majelis Ulama Indonesia atau MUI sudah mengeluarkan fatwa dalam masalah ini yakni Nomor Kep-13/MUI/ IV/Tahun 2000 tentang Makan dan Budidaya Cacing dan Jangkrik. LPPOM MUI menempatkan belalang seperti halnya jangkrik, sebagai sejenis serangga yang boleh (mubah/halal) dikonsumsi.

Dengan syarat, mengonsumsi belalang dan jangkrik tidak menimbulkan kerugian (mudharat) bagi orang yang memakannya. Menangkap dan membudidayakan belalang untuk diambil manfaatnya, misalnya untuk dimakan atau dijual, hukumnya adalah boleh (mubah, halal).

LPPOM MUI menjelaskan bahwa Al-Quran tidak secara khusus menyebutkan kehalalan atau keharaman dari belalang. Firman Allah SWT menyebutkan: "Allah-lah yang menjadikan semua yang ada di bumi untuk kamu sekalian." ( QS Al Baqarah (2) : 29).

Ayat lain menyebutkan, "Tidakkah kamu memperhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)-mu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin" ( QS Luqman : 20).

Baca juga: Pentingnya Makanan Halal dan Thayyib, Begini Penjelasannya

Akan tetapi, ada hadis dari Ibnu Umar ra, yang menyatakan bahwa belalang termasuk hewan yang boleh dikonsumsi. "Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yang dihalalkan ialah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah yang dihalalkan ialah hati dan limpa" (HR Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daru Quthni dan At-Tirmidzi).

Hadis Nabi Muhammad SAW lainnya berbunyi, "Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya (Alquran) adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya, hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan/tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan. Untuk itu terimalah pemaafan-Nya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesuatu apa pun" (HR Al-Hakim).

Sementara, terkait cacing, fatwa MUI menyatakan membudidayakan cacing untuk diambil manfaatnya (tidak untuk dimakan), maka hukumnya boleh (mubah). Manfaat itu bisa untuk pakan burung, tetapi tidak untuk dikonsumsi manusia.

MUI membenarkan adanya pendapat ulama (Imam Malik, Ibn Abi Laila, dan al-Auza’i) yang menghalalkan memakan cacing, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan. Akan tetapi, ada pendapat ulama mengharamkan memakan hewan yang masuk kategori al-hasyarat (hewan kecil dan melata yang ada di Bumi) itu.

Baca juga: Halal dan Haram, serta Perintah Makan dalam Al-Quran

Sementara, terkait ulat yang juga dijadikan santapan masyarakat tertentu, ada pandangan berbeda. Apabila ulat tersebut termasuk khobaits atau menjijikkan, maka hukumnya haram untuk dikonsumsi. Sementara, kalau tidak termasuk khobaits, maka hukumnya boleh (mubah) atau halal.

Ada pula pendapat ulama bahwa apabila ulat hidup di lingkungan atau dari pakan yang halal, maka hukumnya halal pula untuk dikonsumsi. Sebaliknya, kalau pakannya dari barang yang haram atau najis, maka hukumnya untuk dimakan juga haram.

Contohnya, ulat atau belatung yang hidup dan makan dari bangkai, maka hukumnya haram. Berbeda halnya apabila jenis ulat tersebut dibudidayakan, sehingga harus diketahui terlebih dahulu pakannya.

Berlaku pula kaidah hukum yang bersifat umum, yaitu kemanfaatan dan kemaslahatan. Ketika menyantap ulat bermanfaat dan membawa maslahat (kebaikan), maka diperbolehkan. Sebaliknya, mengonsumsinya jadi terlarang apabila membahayakan.

Baca juga: Halal dan Haram: Asal Tiap-Tiap Sesuatu Adalah Mubah
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Rekomendasi
Lautan Besar Ditemukan...
Lautan Besar Ditemukan Tersembunyi di Bawah Kerak Bumi
Salju Menyelimuti Pegunungan...
Salju Menyelimuti Pegunungan Al-Lawz di Arab Saudi
Dikira Punah, Jari Zombie...
Dikira Punah, Jari Zombie Ditemukan Bertahan di Australia
Artikel Terkini
Mengapa Umat Islam Dianjurkan...
Mengapa Umat Islam Dianjurkan Berpuasa di Hari Asyura? Ini Penjelasannya
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Begitu Istimewa? Ini Keutamaan, Peristiwa Besar, dan Fadhilah Puasanya
Hadis-Hadis tentang...
Hadis-Hadis tentang Hari Asyura, dari Amalan hingga Keutamaannya
Besok Hari Asyura, Ini...
Besok Hari Asyura, Ini Doa yang Dianjurkan dan Mulai Diamalkan Malam Ini!
Inilah Doa dan Cara...
Inilah Doa dan Cara Mengusap Anak Yatim di Hari Asyura
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved