Allah Taala Percepat Azab bagi Orang yang Durhaka kepada Orang Tua

Minggu, 10 September 2023 - 13:45 WIB
loading...
Allah Taala Percepat Azab bagi Orang yang Durhaka kepada Orang Tua
Allah mempercepat azab bagi para pendurhaka tersebut saat di dunia dan di akhirat kelak. Ilustrasi: Ist
A A A
Azab bagi mereka yang durhaka kepada kedua orang tuanya tidak selalu menunggu sampai di akhirat kelak. Allah mempercepat azab bagi para pendurhaka tersebut saat di dunia dan di akhirat kelak.

Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad meriwayatkan sebuah hadis dari sahabat dari Abi Bakrah ra mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَا مِنْ ذَنْبِ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُلَهُ فِى اْلآخِرَةِ مِنَ اْلبَغْىِ و قَطِيْعَةِ الرَّحِمِ


“Tidak ada dosa yang Allah cepatkan azabnya kepada pelakunya di dunia ini dan Allah juga akan mengazabnya di akhirat yang pertama adalah berlaku zalim, kedua memutuskan silaturahmi” (HR Bukhari). Hadis ini juga diriwayatkan Abu Dawud (4902), Tirmidzi (2511), Ibnu Majah (4211). Ahmad 5/36 & 38, Hakim 2/356 & 4/162-163.



Dalam hadis lain dikatakan.

بَابَانِ مُعَجَّلاَنِ عُقُو بَتُهُمَا فِى الدُّنْيَا الْبَغْىُ وَ الْعُقُوقُ


“Dua perbuatan dosa yang Allah cepatkan azabnya (siksanya) di dunia yaitu berbuat zalim dan al’uquq (durhaka kepada orang tua)” (HR Hakim 4/177 dari Anas bin Malik ra).

Nabi Muhammad SAW juga mengatakan anak yang durhaka akan diazab di dunia dan di akhirat serta tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.

Sedangkan dalam lafaz yang lain diriwayatkan oleh Imam Baihaqi, Hakim, Ahmad dan juga yang lainnya, dari Abdullah bin Umar ra berkata, ‘Telah berkata Rasulullah SAW .

ثَلاَثَةٌ لاَ يَدْ خُلُونَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ : اْلعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ اَلْمُتَشَبِّهَةُ بِالرِّجَالِ والدُّيُوثُ


“Ada tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan melihat mereka pada hari kiamat yakni anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan yang menyerupai laki-laki dan kepala rumah tangga yang membiarkan adanya kejelekan (zina) dalam rumah tangganya” (HR Hakim, Baihaqi, Ahmad 2/134)

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1494 seconds (0.1#10.140)