Tata Cara Sujud yang Benar, Dahi Jangan Tertutup Peci
loading...
A
A
A
Tata cara sujud yang benar dalam sholat penting diketahui muslim agar sholatnya sah. Yuk perhatikan cara sholat kita agar sesuai dengan tuntunan Nabi.
Dalam Kitab Safinatun Najah, Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami menjelaskan ada 7 syarat sahnya sujud:
(فصل) شُرُوْطُ السُّجُوْدِ سَبْعَةٌ: أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ، وَأَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهُ مَكْشُوْفَةً، وَالتَّحَامُلُ بِرَأْسِهِ وَعَدَمُ الْهُوِىِّ لِغَيْرِهِ، وَأَنْ لَايَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ، وَارْتِفَاعُ أَسَافِلِهِ عَلَى أَعَالِيْهِ، وَالطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ
1. Sujud harus dengan 7 anggota badan.
2. Harus dengan dahi/kening yang terbuka (tidak sah jika kening tertutup peci atau lengan baju).
3. Kepala harus ditekan.
4. Tidak boleh ada hawa (tujuan) lain ketika sujud. Artinya harus benar-benar bertujuan untuk sujud kepada Allah).
5. Tidak boleh sujud di atas sesuatu yang bergerak.
6. Kepala harus lebih rendah daripada bokong.
7. Harus thuma'ninah di dalam sujud.
Tujuh anggota badan yang wajib diletakkan pada tempat sujud dijelaskan dalam Hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
Artinya: "Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh anggota badan yaitu: dahi (Nabi mengisyaratkan/menunjuk hidungnya dengan tangannya); kedua tangan; kedua lutut; dan ujung kaki kanan dan kaki kiri." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Ketujuh Anggota Badan yang dimaksud adalah:
1. Dahi (kening).
2. Bagian dalam telapak tangan kanan.
3. Bagian dalam telapak tangan kiri.
4. Lutut kaki kanan.
5. Lutut kaki kiri.
6. Bagian dalam jari-jari kanan.
7. Bagian dalam jari-jari kiri.
Ulama besar Ahli Fiqih, Imam An-Nawawi (wafat 676 H) menjelaskan, menempelkan hidung bersama dengan dahi (jidat) adalah bagian dari tuntunan sujud.
Dahi Jangan Tertutup Atau Terhalang Peci
Imam An-Nawawi menjelaskan, ketika melakukan Sujud, kening harus terbuka. Tidak sah jika terhalang peci, surban atau pakaian sendiri. Berikut penjelasannya:
فرع في مذاهب العلماء في السجود على كمه وذيله ويده وكور عمامته وغير ذلك مما هو متصل به، قد ذكرنا أن مذهبنا: أنه لا يصح سجوده على شيء من ذلك، وبه قال داود وأحمد في رواية، وقال مالك وأبو حنيفة والأوزاعي وإسحاق وأحمد، في الرواية الأخرى: يصح، قال صاحب التهذيب: وبه قال أكثر العلماء. انتهى.
Artinya: "Rincian penjelasan berbagai mazhab ulama tentang sujud di lengan baju, ujungnya, tangan, dan lingkaran surbannya dan hal-hal lain yang bersambung dengan dirinya. Kami telah menyebutkan bahwa mazhab kami (Syafi'i) mengatakan: Tidak Sah baginya untuk sujud di atas salah satu itu, dan ini dikatakan pula oleh Dawud dan Ahmad dalam satu riwayat."
Cara Sujud Bagi Kaum Perempuan
Tata cara sujud kaum perempuan dan laki-laki tidaklah sama. Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut:
"Disunnahkan bagi perempuan menyelisihi sholat laki-laki dalam enam perkara. Pertama adalah mengumpulkan anggota tubuh satu dengan lainnya saat sujud dengan cara kedua sikunya dipertemukan dengan kedua lambungnya dan perutnya dipertemukan dengan kedua pahanya. Sedangkan untuk laki-laki, maka dianjurkan menjauhkan kedua sikunya dari kedua lambungnya dan merenggangkan perutnya dari kedua pahanya."
Berikut Tata Caranya:
1. Menempelkan dahi dan hidung di lantai.
2. Meletakkan kedua tangan di lantai sejajar dengan pundak dan telinga.
3. Merapatkan jari-jari tangan dan menghadapkannya ke arah kiblat.
4. Merapatkan kedua lengan dengan cara mempertemukan kedua siku dengan lambung dan perut. Khusus untuk perempuan, ada sebagian ulama yang mensuunnahkan untuk merapatkan kedua tangannya ke ketiak. Sedangkan untuk laki-laki, disunnahkan membentangkan keduanya sehingga jauh dari lambung.
5. Menempelkan kedua lutut di lantai.
6. Merenggangkan betis dengan paha dan merenggangkan paha dengan perut.
Demikian ulasan tata cara sujud yang benar dalam sholat. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam
Dalam Kitab Safinatun Najah, Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami menjelaskan ada 7 syarat sahnya sujud:
(فصل) شُرُوْطُ السُّجُوْدِ سَبْعَةٌ: أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ، وَأَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهُ مَكْشُوْفَةً، وَالتَّحَامُلُ بِرَأْسِهِ وَعَدَمُ الْهُوِىِّ لِغَيْرِهِ، وَأَنْ لَايَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ، وَارْتِفَاعُ أَسَافِلِهِ عَلَى أَعَالِيْهِ، وَالطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ
1. Sujud harus dengan 7 anggota badan.
2. Harus dengan dahi/kening yang terbuka (tidak sah jika kening tertutup peci atau lengan baju).
3. Kepala harus ditekan.
4. Tidak boleh ada hawa (tujuan) lain ketika sujud. Artinya harus benar-benar bertujuan untuk sujud kepada Allah).
5. Tidak boleh sujud di atas sesuatu yang bergerak.
6. Kepala harus lebih rendah daripada bokong.
7. Harus thuma'ninah di dalam sujud.
Tujuh anggota badan yang wajib diletakkan pada tempat sujud dijelaskan dalam Hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
Artinya: "Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh anggota badan yaitu: dahi (Nabi mengisyaratkan/menunjuk hidungnya dengan tangannya); kedua tangan; kedua lutut; dan ujung kaki kanan dan kaki kiri." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Ketujuh Anggota Badan yang dimaksud adalah:
1. Dahi (kening).
2. Bagian dalam telapak tangan kanan.
3. Bagian dalam telapak tangan kiri.
4. Lutut kaki kanan.
5. Lutut kaki kiri.
6. Bagian dalam jari-jari kanan.
7. Bagian dalam jari-jari kiri.
Ulama besar Ahli Fiqih, Imam An-Nawawi (wafat 676 H) menjelaskan, menempelkan hidung bersama dengan dahi (jidat) adalah bagian dari tuntunan sujud.
Dahi Jangan Tertutup Atau Terhalang Peci
Imam An-Nawawi menjelaskan, ketika melakukan Sujud, kening harus terbuka. Tidak sah jika terhalang peci, surban atau pakaian sendiri. Berikut penjelasannya:
فرع في مذاهب العلماء في السجود على كمه وذيله ويده وكور عمامته وغير ذلك مما هو متصل به، قد ذكرنا أن مذهبنا: أنه لا يصح سجوده على شيء من ذلك، وبه قال داود وأحمد في رواية، وقال مالك وأبو حنيفة والأوزاعي وإسحاق وأحمد، في الرواية الأخرى: يصح، قال صاحب التهذيب: وبه قال أكثر العلماء. انتهى.
Artinya: "Rincian penjelasan berbagai mazhab ulama tentang sujud di lengan baju, ujungnya, tangan, dan lingkaran surbannya dan hal-hal lain yang bersambung dengan dirinya. Kami telah menyebutkan bahwa mazhab kami (Syafi'i) mengatakan: Tidak Sah baginya untuk sujud di atas salah satu itu, dan ini dikatakan pula oleh Dawud dan Ahmad dalam satu riwayat."
Cara Sujud Bagi Kaum Perempuan
Tata cara sujud kaum perempuan dan laki-laki tidaklah sama. Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut:
"Disunnahkan bagi perempuan menyelisihi sholat laki-laki dalam enam perkara. Pertama adalah mengumpulkan anggota tubuh satu dengan lainnya saat sujud dengan cara kedua sikunya dipertemukan dengan kedua lambungnya dan perutnya dipertemukan dengan kedua pahanya. Sedangkan untuk laki-laki, maka dianjurkan menjauhkan kedua sikunya dari kedua lambungnya dan merenggangkan perutnya dari kedua pahanya."
Berikut Tata Caranya:
1. Menempelkan dahi dan hidung di lantai.
2. Meletakkan kedua tangan di lantai sejajar dengan pundak dan telinga.
3. Merapatkan jari-jari tangan dan menghadapkannya ke arah kiblat.
4. Merapatkan kedua lengan dengan cara mempertemukan kedua siku dengan lambung dan perut. Khusus untuk perempuan, ada sebagian ulama yang mensuunnahkan untuk merapatkan kedua tangannya ke ketiak. Sedangkan untuk laki-laki, disunnahkan membentangkan keduanya sehingga jauh dari lambung.
5. Menempelkan kedua lutut di lantai.
6. Merenggangkan betis dengan paha dan merenggangkan paha dengan perut.
Demikian ulasan tata cara sujud yang benar dalam sholat. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam
(rhs)