Berhias Boleh, yang Dilarang Tabarruj Al-Jahiliyah

Senin, 03 Agustus 2020 - 08:08 WIB
loading...
A A A
Seorang wanita menyodorkan --dengan tangannya—sepucuk surat kepada Nabi dari belakang tirai, Nabi berhenti sejenak sebelum menerimanya, dan bersabda, "Saya tidak tahu, apakah yang (menyodorkan surat) ini tangan lelaki atau perempuan." Aisyah berkata, "Tangan perempuan." Nabi kemudian berkata kepada wanita itu, "Seandainya Anda wanita, niscaya Anda memelihara kuku Anda (mewarnainya dengan pacar)."



Demikian Nabi SAW menganjurkan agar wanita berhias. Al-Quran memang tidak merinci jenis-jenis perhiasan, apalagi bahan pakaian yang baik digunakan. Meskipun ada sekian ayat yang berbicara tentang penghuni surga dan pakaian mereka misalnya:

جَنَّٰتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِن ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا ۖ وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ

Bagi mereka surga 'Adn, mereka masuk ke dalamnya, di sana mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan mutiara, dan pakaian mereka di sana adalah sutera (QS Fathir [35]: 33).

أُولَٰئِكَ لَهُمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمُ الْأَنْهَارُ يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَيَلْبَسُونَ ثِيَابًا خُضْرًا مِنْ سُنْدُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ مُتَّكِئِينَ فِيهَا عَلَى الْأَرَائِكِ ۚ

Mereka itulah (orang-orang yang) bagi mereka surga 'Adn, mengalir sungai-sungai di bawahnya; dalam surga itu mereka dihiasi dengan gelang mas dan mereka memakai pakaian hijau dari sutera halus dan sutera tebal, sedang mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah. (QS Al-Kahf [18]: 31).

Perlu dicatat, menurut Quraish Shihab, bahwa yang disebutkan di atas tidak dapat dianalogikan dengan nama bahan yang sama di dunia ini. Ketika penghuni surga diberi rezeki berupa buah-buahan, orang menduga bahwa suguhan tersebut sama dengan yang pernah mereka peroleh di dunia. Dugaan ini dibantah oleh Al-Quran surat Al-Baqarah (2): 25 dengan menyatakan, "Mereka diberi yang serupa (tetapi tak sama)." Demikian juga halnya dengan jenis-jenis perhiasan yang telah disebutkan.


Berbicara tentang perhiasan, salah satu yang diperselisihkan para ulama adalah emas dan sutera sebagai pakaian atau perhiasan lelaki.

Dalam Al-Quran, persoalan ini tidak disinggung, tetapi sekian banyak hadis Nabi SAW menegaskan bahwa keduanya haram dipakai oleh kaum lelaki.

Ali bin Abi Thalib berkata, "Saya melihat Rasullullah SAW, mengambil sutera lalu beliau meletakkan di sebelah kanannya, dan emas diletakkannya di sebelah kirinya, kemunduran beliau bersabda, 'Kedua hal ini haram bagi lelaki umatku" (HR Abu Dawud dan Nasa'i).

Pendapat ulama berbeda-beda tentang sebab-sebab diharamkannya kedua hal tersebut bagi kaum lelaki. Antara lain bahwa keduanya menjadi simbol kemewahan dan perhiasan yang berlebihan, sehingga menimbulkan ketidakwajaran kecuali bagi kaum wanita. Selain itu ia dapat mengundang sikap angkuh, atau karena menyerupai pakaian kaum musyrik.


Muhammad bin 'Asyur, seorang ulama besar kontemporer serta Mufti Tunisia yang telah diakui otoritasnya oleh dunia Islam, menulis dalam bukunya Maqashid Asy-Syari'ah Al-Islamiyyah, bahwa ucapan dan sikap Rasulullah SAW tidak selalu harus dipahami sebagai ketetapan hukum.

Ada dua belas macam tujuan ucapan dan sikap beliau, walaupun diakuinya bahwa yang terpenting dan terbanyak adalah dalam bidang syariat atau hukum. ( )

Salah satu dari kedua belas tujuan tersebut adalah al-hadyu wa al-irsyad (tuntunan dan petunjuk). Ini berbeda dengan ketetapan hukum, karena, “Boleh jadi Nabi SAW memerintah atau melarang, tetapi tujuannya bukan harus melaksanakan itu, melainkan tujuannya adalah tuntunan ke jalan-jalan yang baik,” tulisnya. ( )

Dalam rinciannya, ulama besar itu menulis bahwa sebagian tuntunan tersebut berupa nasihat-nasihat. Dalam bidang pakaian dikemukakannya hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang disampaikan oleh sahabat Nabi Al-Bara' bin 'Azib:

Rasulullah SAW memerintahkan kami tujuh hal dan melarang tujuh hal; memerintahkan kami mengunjungi orang sakit, mengantar jenazah, mendoakan yang bersin (mengucapkan "yarhamukallah" bila orang yang bersin mengucapkan alhamdulillah), mengabulkan permintaan (yang meminta dengan menyebut nama Allah), membantu yang teraniaya, menyebarluaskan salam, serta menghadiri undangan. Beliau melarang kami memakai cincin emas, perabot perak, pelana dari kapas, aqsiyah (bentuk jamak dari "qisiy", yaitu sejenis pakaian yang dibuat di Mesir berbahan sutera), istabraq (sutera tebal), dan dibaj (sutera halus).



Di sini, tulis Muhammad bin 'Asyur, terdapat perintah yang jelas-jelas wajib, seperti membantu yang teraniaya (kalau mampu). Ada juga larangan yang jelas haram, seperti minum dari gelas perak. Ada juga yang jelas tidak wajib, seperti mendoakan orang yang bersin, dan mengabulkan permintaan (walau) dengan cara yang disebut di atas, dan terdapat juga yang jelas tidak haram seperti mengenakan pelana dari kapas atau jenis pakaian buatan Mesir.

Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5323 seconds (0.1#10.140)