Syaikh Al-Qardhawi: Idealnya Pernikahan Itu Melalui Persetujuan Ayah, Ibu dan Anaknya

Sabtu, 23 September 2023 - 11:06 WIB
loading...
Syaikh Al-Qardhawi: Idealnya Pernikahan Itu Melalui Persetujuan Ayah, Ibu dan Anaknya
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi (Foto/Ilustrasi : Ist)
A A A
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan di antara keindahan syariat Islam adalah, bahwa Islam memerintahkan kepada kita untuk meminta pendapat ibu dalam menikahkan anak wanitanya, sehingga pernikahan itu bisa berjalan dengan memperoleh rida (persetujuan) dari semua pihak yang terkait.

Dari Ibnu Umar ra , sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda, "Ajaklah kaum wanita itu untuk bermusyawarah mengenai anak-anak wanitanya." (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Menurut Al-Qardhawi, apabila seorang ayah tidak berhak untuk menikahkan anak perempuannya dengan orang yang tidak disukai, maka merupakan kewajiban anak tersebut untuk tidak menikahkan dirinya kecuali dengan izin ayahnya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW, "Tidak ada (tidak sah) pernikahan kecuali dengan wali." (HR Al Khamsah, kecuali Nasa'i)



Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa seizin ayahnya atau walinya, dengan syarat suaminya itu sekufu dengan dia.

"Pendapat ini tidak ada landasan dari hadis," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).

Al-Qardhawi menjelaskan yang paling baik pernikahan itu harus melalui persetujuan ayah, ibu dan anaknya, sehingga tidak ada peluang untuk menjadi pembicaraan di sana sini atau menimbulkan permusuhan dan kebencian karena Allah SWT mensyariatkan pernikahan itu untuk memperoleh mawadah wa rahmah.

Idealnya seorang ayah memilihkan untuk anak putrinya lelaki saleh yang dapat membahagiakan semua pihak. Dan hendaknya yang menjadi perhatian utama adalah akhlak dan agamanya, bukan materi dan harta. Juga hendaknya orang tua tidak mempersulit proses pernikahan apabila ada seseorang yang melamar anaknya.



Di dalam hadis Rasulullah SAW dikatakan, "Apabila datang kepadamu orang yang kamu ridai akhlak dan agamanya maka nikahkan ia (dengan putrimu), jika tidak kamu laksanakan maka akan terjadi fitnah di bumi ini dan kerusakan yang merata." (HR Tirmidzi, Ibnu Majah dan Hakim)

Al-Qardhawi mengatakan dengan demikian maka Islam mengajarkan kepada setiap orang tua bahwa sesungguhnya anak wanita itu adalah "manusia" sebelum yang lainnya. Dia bukanlah benda mati yang diperjual-belikan atau ditukar dengan materi sebagaimana yang sering dilakukan oleh para orang tua di masa jahiliah.

Rasulullah SAW bersabda: "Pernikahan yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan (mudah biayanya)." (HR Ahmad)

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1512 seconds (0.1#10.140)