Adakah Sholat Sunnah Qabliyah Maghrib? Ini Penjelasan Lengkapnya
loading...
A
A
A
Di beberapa daerah mungkin pernah menemukan masjid tidak menggelar sholat sunnah qabliyah Maghrib. Ketika adzan selesai dikumandangkan, langsung iqamah dan menunaikan sholat fardhu Maghrib.
Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan terkait hukum sholat sunnah Qabliyah Maghrib ini. Untuk diketahui, keberadaan sholat Qabliyah Maghrib telah diperselisihkan para ulama sejak masa sahabat Nabi. Sebagian mengatakan tidak ada, sebagian mengatakan ada. Ada yang mengatakan bagus, namun tidak termasuk sunnah mu'akkadah.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan:
ولم يختلف العلماء في التطوع بين الأذان والإقامة إلا في المغرب
"Para ulama tidak berselisih pendapat tentang sholat sunnah di antara adzan dan iqamah, kecuali pada shalat maghrib." (Fathul Bari, 2/106)
Imam At-Tirmdzi rahimahullah menjelaskan:
وَقَدْ اخْتَلَفَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّلَاةِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ فَلَمْ يَرَ بَعْضُهُمْ الصَّلَاةَ قَبْلَ الْمَغْرِبِ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ كَانُوا يُصَلُّونَ قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ و قَالَ أَحْمَدُ وَإِسْحَقُ إِنْ صَلَّاهُمَا فَحَسَنٌ وَهَذَا عِنْدَهُمَا عَلَى الِاسْتِحْبَابِ
"Para sahabat Nabi ﷺ telah berbeda pendapat tentang shalat sebelum Maghrib. Sebagian mereka tidak menganggap adanya sholat sebelum Maghrib. Telah diriwayatkan lebih dari satu sahabat Nabi, mereka melakukan sholat sebelum Maghrib sebanyak dua rakaat di antara iqamat dan adzan. Berkata Imam Ahmad dan Imam Ishaq bin Rahawaih, jika melakukan dua rakaat itu adalah hal yang bagus, dan hal itu bagi mereka berdua adalah sunah (istihbab). (Sunan At-Tirmidzi No 185)
Namun pendapat yang kami ikuti adalah bahwa Qabliyah Maghrib itu sunnah, berdasarkan dalil-dalil umum dan khusus.
Dalil-Dalil Umum
1. Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ ثَلَاثًا لِمَنْ شَاءَ
"Antara dua Adzan itu ada sholat sunnah! Antara dua adzan ada sholat sunnah!" Ketika beliau bersabda ketiga kalinya, maka sabdanya diteruskan dengan, "Bagi siapa saja yang menghendakinya." (HR Al-Bukhari 624, Muslim 838)
Maksud dari "di antara dua adzan" adalah di antara Adzan dan Iqamah. Hadits ini menunjukkan bahwa pada semua sholat wajib hendaknya ada shalat sunnah sebelumya yaitu antara Adzan dan iqamahnya.
2. Imam Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abdullah bin Zubeir bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
ما من صلاة مفروضة إلا وبين يديها ركعتان
"Tiada satu shalat fardhu pun, melainkan pasti sebelumnya ada dua rakaat sunnah." (HR Ath-Thabarani dalam Musnad Asy-Syamiyin 2265, Ibnu Hibban 2455, shahih)
Dalil-Dalil Khusus
1. Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
صَلُّوا قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً
"Kerjakanlah sholat sebelum sholat Maghrib." Lalu ketiga kalinya beliau bersabda: "Bagi yang mau." Beliau berkata demikian karena ditakutkan bahwa sholat tersebut akan dianggap sunnah (sangat dianjurkan) oleh umat Islam." (HR Al-Bukhari 1183, 7368)
Hadits ini menunjukkan sholat Qabliyah Maghrib itu sunnah, tapi bagi yang mau, kalimat ini menunjukkan tidak Mu'akkadah.
Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan terkait hukum sholat sunnah Qabliyah Maghrib ini. Untuk diketahui, keberadaan sholat Qabliyah Maghrib telah diperselisihkan para ulama sejak masa sahabat Nabi. Sebagian mengatakan tidak ada, sebagian mengatakan ada. Ada yang mengatakan bagus, namun tidak termasuk sunnah mu'akkadah.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan:
ولم يختلف العلماء في التطوع بين الأذان والإقامة إلا في المغرب
"Para ulama tidak berselisih pendapat tentang sholat sunnah di antara adzan dan iqamah, kecuali pada shalat maghrib." (Fathul Bari, 2/106)
Imam At-Tirmdzi rahimahullah menjelaskan:
وَقَدْ اخْتَلَفَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّلَاةِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ فَلَمْ يَرَ بَعْضُهُمْ الصَّلَاةَ قَبْلَ الْمَغْرِبِ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ كَانُوا يُصَلُّونَ قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ و قَالَ أَحْمَدُ وَإِسْحَقُ إِنْ صَلَّاهُمَا فَحَسَنٌ وَهَذَا عِنْدَهُمَا عَلَى الِاسْتِحْبَابِ
"Para sahabat Nabi ﷺ telah berbeda pendapat tentang shalat sebelum Maghrib. Sebagian mereka tidak menganggap adanya sholat sebelum Maghrib. Telah diriwayatkan lebih dari satu sahabat Nabi, mereka melakukan sholat sebelum Maghrib sebanyak dua rakaat di antara iqamat dan adzan. Berkata Imam Ahmad dan Imam Ishaq bin Rahawaih, jika melakukan dua rakaat itu adalah hal yang bagus, dan hal itu bagi mereka berdua adalah sunah (istihbab). (Sunan At-Tirmidzi No 185)
Namun pendapat yang kami ikuti adalah bahwa Qabliyah Maghrib itu sunnah, berdasarkan dalil-dalil umum dan khusus.
Dalil-Dalil Umum
1. Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ ثَلَاثًا لِمَنْ شَاءَ
"Antara dua Adzan itu ada sholat sunnah! Antara dua adzan ada sholat sunnah!" Ketika beliau bersabda ketiga kalinya, maka sabdanya diteruskan dengan, "Bagi siapa saja yang menghendakinya." (HR Al-Bukhari 624, Muslim 838)
Maksud dari "di antara dua adzan" adalah di antara Adzan dan Iqamah. Hadits ini menunjukkan bahwa pada semua sholat wajib hendaknya ada shalat sunnah sebelumya yaitu antara Adzan dan iqamahnya.
2. Imam Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abdullah bin Zubeir bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
ما من صلاة مفروضة إلا وبين يديها ركعتان
"Tiada satu shalat fardhu pun, melainkan pasti sebelumnya ada dua rakaat sunnah." (HR Ath-Thabarani dalam Musnad Asy-Syamiyin 2265, Ibnu Hibban 2455, shahih)
Dalil-Dalil Khusus
1. Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
صَلُّوا قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً
"Kerjakanlah sholat sebelum sholat Maghrib." Lalu ketiga kalinya beliau bersabda: "Bagi yang mau." Beliau berkata demikian karena ditakutkan bahwa sholat tersebut akan dianggap sunnah (sangat dianjurkan) oleh umat Islam." (HR Al-Bukhari 1183, 7368)
Hadits ini menunjukkan sholat Qabliyah Maghrib itu sunnah, tapi bagi yang mau, kalimat ini menunjukkan tidak Mu'akkadah.