Hak-Hak Istri yang Wajib Dipenuhi Suami Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Selasa, 26 September 2023 - 10:30 WIB
loading...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi (Foto/Ilustrasi : new arab)
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan Islam telah menetapkan untuk istri hak-hak yang wajib dipenuhi oleh suaminya. Hak-hak itu tak sekadar tinta di atas kertas, akan tetapi Islam menjadikan lebih dari itu yaitu yang mampu memelihara dan mengawasi.
"Pertama, keimanan dan ketakwaan seorang Muslim, kedua, hati nurani masyarakat dan kesadarannya, dan ketiga keterikatan dengan hukum Islam ," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Pertama kali hak yang wajib dipenuhi seorang suami terhadap istrinya adalah mas kawin yang telah diwajibkan oleh Islam sebagai tanda kecintaan seorang suami terhadap istrinya. Allah SWT berfirman,
"Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika: mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati; maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." ( QS An-Nisa' : 4)
Maka di manakah letak wanita dalam peradaban selain Islam yang memberikan sebagian hartanya kepada kaum lelaki, padahal fitrah Allah telah menjadikan wanita itu menuntut dan tidak dituntut (untuk memberi harta).
Baca juga: Benarkah Perempuan Jadi Sumber Fitnah? Begini Jawaban Syaikh Al-Qardhawi
Hak yang kedua yang harus dipenuhi seorang suami terhadap istrinya adalah nafkah. Seorang suami diwajibkan untuk mencukupi makanan, pakaian, tempat tinggal dan pengobatan kepada istrinya.
Rasulullah SAW menjelaskan hak-hak wanita yang harus dipenuhi oleh seorang suami dalam sabdanya, "Dan bagi wanita (yang diwajibkan) atas kamu (kaum lelaki) rezeki mereka dan pakaian mereka dengan makruf (baik)." Yang dimaksud dengan makruf adalah sesuatu yang dianggap baik oleh ahli agama tanpa berlebihan dan tanpa mengurangi.
Allah SWT berfirman:
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannnya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadannya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kesanggupan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." ( QS At-Thalaq :7)
Hak yang ketiga adalah mempergauli dengan baik. Allah SWT berfirman, "Dan pergaulilah mereka (istri-istrimu), baik dalam berbicara, wajah yang berseri-seri, menghibur dengan bersendagurau dan mesra dalam hubungan.
Rasulullah SAW bersabda, "Mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan yang paling bersikap lemah lembut terhadap keluarganya." (HR Tirmidzi)
Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Islam Menghargai Perempuan sebagai Manusia yang Terhormat
"Pertama, keimanan dan ketakwaan seorang Muslim, kedua, hati nurani masyarakat dan kesadarannya, dan ketiga keterikatan dengan hukum Islam ," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Pertama kali hak yang wajib dipenuhi seorang suami terhadap istrinya adalah mas kawin yang telah diwajibkan oleh Islam sebagai tanda kecintaan seorang suami terhadap istrinya. Allah SWT berfirman,
"Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika: mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati; maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." ( QS An-Nisa' : 4)
Maka di manakah letak wanita dalam peradaban selain Islam yang memberikan sebagian hartanya kepada kaum lelaki, padahal fitrah Allah telah menjadikan wanita itu menuntut dan tidak dituntut (untuk memberi harta).
Baca juga: Benarkah Perempuan Jadi Sumber Fitnah? Begini Jawaban Syaikh Al-Qardhawi
Hak yang kedua yang harus dipenuhi seorang suami terhadap istrinya adalah nafkah. Seorang suami diwajibkan untuk mencukupi makanan, pakaian, tempat tinggal dan pengobatan kepada istrinya.
Rasulullah SAW menjelaskan hak-hak wanita yang harus dipenuhi oleh seorang suami dalam sabdanya, "Dan bagi wanita (yang diwajibkan) atas kamu (kaum lelaki) rezeki mereka dan pakaian mereka dengan makruf (baik)." Yang dimaksud dengan makruf adalah sesuatu yang dianggap baik oleh ahli agama tanpa berlebihan dan tanpa mengurangi.
Allah SWT berfirman:
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannnya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadannya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kesanggupan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." ( QS At-Thalaq :7)
Hak yang ketiga adalah mempergauli dengan baik. Allah SWT berfirman, "Dan pergaulilah mereka (istri-istrimu), baik dalam berbicara, wajah yang berseri-seri, menghibur dengan bersendagurau dan mesra dalam hubungan.
Rasulullah SAW bersabda, "Mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan yang paling bersikap lemah lembut terhadap keluarganya." (HR Tirmidzi)
Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Islam Menghargai Perempuan sebagai Manusia yang Terhormat
Lihat Juga :