Menyentuh Kemaluan Apakah Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasannya

Jum'at, 29 September 2023 - 09:49 WIB
loading...
Menyentuh Kemaluan Apakah...
Banyak mitos dan penafsiran keliru terkait hal-hal yang dapat membatalkan wudhu, termasuk menyentuh kemaluan apakah membatalkan wudhu atau tidak. Foto/ist
A A A
Apakah menyentuh kemaluan membatalkan wudhu? Pertanyaan ini kerap muncul di benak kaum muslim mengingat wudhu merupakan perkara penting yang menjadi syarat sahnya ibadah sholat.

Namun, terdapat banyak mitos dan penafsiran keliru terkait hal-hal yang dapat membatalkan wudhu, termasuk apakah menyentuh kemaluan bisa membatalkan wudhu atau tidak. Ulasan singkat di bawah ini akan menerangkan hukum menyentuh kemaluan.

Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?
Wudhu adalah ritual bersuci yang dilakukan umat Islam sebelum melaksanakan ibadah tertentu seperti shalat. Tujuannya untuk membersihkan dan mensucikan diri dari najis (kotoran) dan mempersiapkan diri untuk beribadah kepada Allah.

Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu seringkali memunculkan penafsiran yang berbeda. Secara spesifik, tidak ada dalil (petunjuk) yang tegas dalam Al-Qur'an yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu.

Oleh karena itu, kita perlu merujuk kepada Hadis Nabi ﷺ untuk memahami lebih lanjut. Mayoritas ulama, seperti Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad, menyatakan bahwa menyentuh kemaluan langsung tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu. Mereka mendukung pandangan ini dengan merujuk beberapa hadis, termasuk sabda Rasulullah ﷺ berikut:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأ

Artinya: "Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah dia berwudhu." (HR Abu Daud 181)

Pendapat lain mengindikasikan bahwa menyentuh kemaluan tidak mengakibatkan batalnya wudhu, seperti pandangan Mazhab Abu Hanifah. Salah satu faktor yang menyebabkan perbedaan interpretasi ini adalah perbedaan penafsiran atas kedua hadis yang tampaknya memiliki makna yang bertentangan.

Seperti yang dijelaskan Ibnu Rusyd dalam karyanya, Bidayatul Mujtahid.

وسبب اختلافهم في ذلك أن فيه حديثين متعارضين

Artinya: "Dan sebab perbedaan mereka (para ulama) dalam masalah ini adanya dua hadis yang bertentangan.."

Salah satu Hadis yang dimaksud adalah riwayat dari Tholq bin 'Ali di mana terdapat seseorang yang mengunjungi Rasulullah ﷺ dan mengajukan pertanyaan:

مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ : لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ

Artinya: "Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?" Nabi menjawab, "Kemaluanmu itu adalah bagian darimu." (HR Ahmad 4/23. Syaikh Syu'aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Ketika menelusuri hadis-hadis terkait ini, sejumlah ulama Islam menafsirkan bahwa menyentuh kemaluan tidak secara otomatis mengakibatkan batalnya wudhu.

Mereka mengemukakan bahwa mencuci tangan setelah menyentuh kemaluan adalah langkah yang perlu diambil sebelum melakukan wudhu untuk meningkatkan tingkat kesucian wudhu, bukan karena menyentuh kemaluan akan otomatis membatalkan wudhu.

Dalam ajaran Islam, pemahaman akan konteks dan tujuan dari ajaran agama sangatlah penting. Wudhu adalah tentang menjaga kebersihan dan mempersiapkan diri secara spiritual, dan tindakan-tindakan yang dilarang atau disarankan dilakukan bertujuan untuk memastikan kebersihan dan kesucian selama beribadah.

وَالْأَظْهَرُ أَيْضًا أَنَّ الْوُضُوءَ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ مُسْتَحَبٌّ لَا وَاجِبٌ وَهَكَذَا صَرَّحَ بِهِ الْإِمَامُ أَحْمَد فِي إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْهُ وَبِهَذَا تَجْتَمِعُ الْأَحَادِيثُ وَالْآثَارُ بِحَمْلِ الْأَمْرِ بِهِ عَلَى الِاسْتِحْبَابِ لَيْسَ فِيهِ نَسْخُ قَوْلِهِ : وَهَلْ هُوَ إلَّا بَضْعَةٌ مِنْك ؟

"Pendapat yang lebih kuat, hukum berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) dan bukan wajib. Hal ini ditegaskan dari salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat ini telah mengkompromikan berbagai dalil sehingga dalil yang menyatakan perintah dimaksudkan dengan sunnah (dianjurkan) dan tidak perlu adanya naskh pada Hadits Nabi, "Bukankah kemaluan tersebut adalah sekerat daging darimu?" (Majmu' Al-Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/241)

Namun, untuk kehati-hatian, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa menyentuh kemaluan tanpa hasrat seksual disarankan untuk melakukan wudhu. Apabila dilakukan dengan hasrat seksual, diwajibkan untuk melakukan wudhu.

Wallahu A'lam

Baca Juga: 6 Perkara yang Membatalkan Wudhu
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2163 seconds (0.1#10.140)