Tafsir Surat Ali Imran Ayat 86 : Azab Bagi yang Murtad

Kamis, 05 Oktober 2023 - 19:45 WIB
loading...
A A A
“Tidak halal darah seseorang, kecuali dengan salah satu dari tiga hal; karena membunuh jiwa, orang yang sudah pernah nikah berzina, orang yang murtad dari agamanya dan yang berpisah dari jamaah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jadi orang yang murtad wajib dibunuh kalau tidak bertaubat. Hal ini karena dia telah mengetahui kebenaran kemudian dia bermain-main. Maka tidak pantas dia hidup bermain-main dengan agama. Dan bisa jadi nanti dia diikuti oleh yang lain.

"Tetapi tentunya yang menerapkan hukumnya bukan semua orang. Tapi ini dikembalikan kepada pemerintah. Dan orang tersebut dimintai taubat dulu. Tidak boleh dibunuh kecuali setelah dimintai taubatnya,"papar Ustadz Abu Ya'la.

Taubatnya sendiri adalah dengan ditunggu selama tiga hari. Setelah tiga hari dia berpikir tapi tetap kafir, berarti memang dia betul-betul kafir.


Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1695 seconds (0.1#10.140)