Isi Perjanjian Kaum Yahudi dengan Muslim Madinah, Salah Satunya Pengakuan atas Agama
Senin, 16 Oktober 2023 - 14:26 WIB
loading...
A
A
A
Bahwa tempat yang dihormati itu tak boleh didiami orang tanpa izin penduduknya.
Bahwa bila di antara orang-orang yang mengakui perjanjian ini terjadi suatu perselisihan yang dikuatirkan akan menimbulkan kerusakan, maka tempat kembalinya kepada Allah dan kepada Muhammad Rasulullah SAW dan bahwa Allah bersama orang yang teguh dan setia memegang perjanjian ini.
Bahwa melindungi orang-orang Quraisy atau menolong mereka tidak dibenarkan.
Baca juga: Mengapa Perjanjian Yahudi dengan Kaum Muslimin Dinamakan Piagam Madinah?
Bahwa antara mereka harus saling membantu melawan orang yang mau menyerang Yathrib ini. Tetapi apabila telah diajak berdamai maka sambutlah ajakan perdamaian itu.
Bahwa apabila mereka diajak berdamai, maka orang-orang yang beriman wajib menyambutnya, kecuali kepada orang yang memerangi agama. Bagi setiap orang, dari pihaknya sendiri mempunyai bagiannya masing-masing.
Bahwa orang-orang Yahudi Aus, baik diri mereka sendiri atau pengikut-pengikut mereka mempunyai kewajiban seperti mereka yang sudah menyetujui naskah perjanjian ini dengan segala kewajiban sepenuhnya dari mereka yang menyetujui naskah perjanjian ini.
Bahwa kebaikan itu bukanlah kejahatan dan bagi orang yang melakukannya hanya akan memikul sendiri akibatnya. Dan bahwa Allah bersama pihak yang benar dan patuh menjalankan isi perjanjian ini
Bahwa orang tidak akan melanggar isi perjanjian ini, kalau ia bukan orang yang aniaya dan jahat.
Bahwa barangsiapa yang keluar atau tinggal dalam kota Medinah ini, keselamatannya tetap terjamin, kecuali orang yang berbuat aniaya dan melakukan kejahatan.
Sesungguhnya Allah melindungi orang yang berbuat kebaikan dan bertakwa."
Baca juga: Kisah Kaum Yahudi Menebar Permusuhan di Kalangan Umat Islam Madinah
Dokumen Politik
Haekal mengatakan, inilah dokumen politik yang telah diletakkan Nabi Muhammad yang telah menetapkan adanya kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat; tentang keselamatan harta-benda dan larangan orang melakukan kejahatan.
Ia telah membukakan pintu baru dalam kehidupan politik dan peradaban dunia masa itu. Dunia, yang selama ini hanya menjadi permainan tangan tirani, dikuasai oleh kekejaman dan kehancuran semata.
"Apabila dalam penandatanganan dokumen ini orang-orang Yahudi Banu Quraiza, Banu'n-Nadzir dan Banu Qainuqa tidak ikut serta, namun tidak selang lama sesudah itu merekapun mengadakan perjanjian yang serupa dengan Nabi," ujar Haekal.
Demikianlah, seluruh kota Madinah dan sekitarnya telah benar-benar jadi terhormat bagi seluruh penduduk. Mereka berkewajiban mempertahankan kota ini dan mengusir setiap serangan yang datang dari luar. Mereka harus bekerja sama antara sesama mereka guna menghormati segala hak dan segala macam kebebasan yang sudah disetujui bersama dalam dokumen ini.
Baca juga: Ahlul Kitab Pada Masa Turunnya Al-Qur'an, Basis Yahudi di Madinah
Bahwa bila di antara orang-orang yang mengakui perjanjian ini terjadi suatu perselisihan yang dikuatirkan akan menimbulkan kerusakan, maka tempat kembalinya kepada Allah dan kepada Muhammad Rasulullah SAW dan bahwa Allah bersama orang yang teguh dan setia memegang perjanjian ini.
Bahwa melindungi orang-orang Quraisy atau menolong mereka tidak dibenarkan.
Baca juga: Mengapa Perjanjian Yahudi dengan Kaum Muslimin Dinamakan Piagam Madinah?
Bahwa antara mereka harus saling membantu melawan orang yang mau menyerang Yathrib ini. Tetapi apabila telah diajak berdamai maka sambutlah ajakan perdamaian itu.
Bahwa apabila mereka diajak berdamai, maka orang-orang yang beriman wajib menyambutnya, kecuali kepada orang yang memerangi agama. Bagi setiap orang, dari pihaknya sendiri mempunyai bagiannya masing-masing.
Bahwa orang-orang Yahudi Aus, baik diri mereka sendiri atau pengikut-pengikut mereka mempunyai kewajiban seperti mereka yang sudah menyetujui naskah perjanjian ini dengan segala kewajiban sepenuhnya dari mereka yang menyetujui naskah perjanjian ini.
Bahwa kebaikan itu bukanlah kejahatan dan bagi orang yang melakukannya hanya akan memikul sendiri akibatnya. Dan bahwa Allah bersama pihak yang benar dan patuh menjalankan isi perjanjian ini
Bahwa orang tidak akan melanggar isi perjanjian ini, kalau ia bukan orang yang aniaya dan jahat.
Bahwa barangsiapa yang keluar atau tinggal dalam kota Medinah ini, keselamatannya tetap terjamin, kecuali orang yang berbuat aniaya dan melakukan kejahatan.
Sesungguhnya Allah melindungi orang yang berbuat kebaikan dan bertakwa."
Baca juga: Kisah Kaum Yahudi Menebar Permusuhan di Kalangan Umat Islam Madinah
Dokumen Politik
Haekal mengatakan, inilah dokumen politik yang telah diletakkan Nabi Muhammad yang telah menetapkan adanya kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat; tentang keselamatan harta-benda dan larangan orang melakukan kejahatan.
Ia telah membukakan pintu baru dalam kehidupan politik dan peradaban dunia masa itu. Dunia, yang selama ini hanya menjadi permainan tangan tirani, dikuasai oleh kekejaman dan kehancuran semata.
"Apabila dalam penandatanganan dokumen ini orang-orang Yahudi Banu Quraiza, Banu'n-Nadzir dan Banu Qainuqa tidak ikut serta, namun tidak selang lama sesudah itu merekapun mengadakan perjanjian yang serupa dengan Nabi," ujar Haekal.
Demikianlah, seluruh kota Madinah dan sekitarnya telah benar-benar jadi terhormat bagi seluruh penduduk. Mereka berkewajiban mempertahankan kota ini dan mengusir setiap serangan yang datang dari luar. Mereka harus bekerja sama antara sesama mereka guna menghormati segala hak dan segala macam kebebasan yang sudah disetujui bersama dalam dokumen ini.
Baca juga: Ahlul Kitab Pada Masa Turunnya Al-Qur'an, Basis Yahudi di Madinah
(mhy)
Lihat Juga :