Isi Perjanjian Kaum Yahudi dengan Muslim Madinah, Salah Satunya Pengakuan atas Agama
loading...
A
A
A
Nabi Muhammad SAW membuat perjanjian tertulis antara kaum Muhajirin dan Anshar dengan orang-orang Yahudi . Isi perjanjian itu adalah pengakuan atas agama mereka dan harta-benda mereka, dengan syarat-syarat timbal balik.
Berikut ini bunyi perjanjian tersebut sebagaimana dinukil Muhammad Husain Haekal dalam bukunya yang diterjemahkan oleh Ali Audah berjudul "Sejarah Hidup Muhammad" (Pustaka Jaya, 1980).
"Dengan nama Allah, Pengasih dan Penyayang. Surat Perjanjian ini dari Muhammad - Nabi; antara orang-orang beriman dan kaum Muslimin dari kalangan Quraisy dan Yathrib serta yang mengikut mereka dan menyusul mereka dan berjuang bersama-sama mereka; bahwa mereka adalah satu umat di luar golongan orang lain.
Kaum Muhajirin dari kalangan Quraisy adalah tetap menurut adat kebiasaan baik yang berlaku di kalangan mereka, bersama-sama menerima atau membayar tebusan darah antara sesama mereka dan mereka menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang beriman.
Bahwa Banu Auf adalah tetap menurut adat kebiasaan baik mereka yang berlaku, bersama-sama membayar tebusan darah seperti yang sudah-sudah. Dan setiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil diantara sesama orang-orang beriman."
Kemudian disebutnya tiap-tiap suku Anshar itu serta keluarga tiap puak: Banu'l-Harith, Banu Saida, Banu Jusyam, Banu'n-Najjar, Banu 'Amr b. 'Auf dan Banu'n-Nabit. Selanjutnya disebutkan:
"Bahwa orang-orang yang beriman tidak boleh membiarkan seseorang yang menanggung beban hidup dan utang yang berat di antara sesama mereka. Mereka harus dibantu dengan cara yang baik dalam membayar tebusan tawanan atau membayar diat.
Bahwa seseorang yang beriman tidak boleh mengikat janji dalam menghadapi mukmin lainnya.
Bahwa orang-orang yang beriman dan bertakwa harus melawan orang yang melakukan kejahatan di antara mereka sendiri, atau orang yang suka melakukan perbuatan aniaya, kejahatan, permusuhan atau berbuat kerusakan di antara orang-orang beriman sendiri, dan mereka semua harus sama-sama melawannya walaupun terhadap anak sendiri.
Bahwa seseorang yang beriman tidak boleh membunuh sesama mukmin lantaran orang kafir untuk melawan orang beriman.
Bahwa jaminan Allah itu satu: Dia melindungi yang lemah di antara mereka.
Bahwa orang-orang yang beriman itu hendaknya saling tolong-menolong satu sama lain.
Bahwa barangsiapa dari kalangan Yahudi yang menjadi pengikut kami, ia berhak mendapat pertolongan dan persamaan; tidak menganiaya atau melawan mereka
Bahwa persetujuan damai orang-orang beriman itu satu; tidak dibenarkan seorang mukmin mengadakan perdamaian sendiri dengan meninggalkan mukmin lainnya dalam keadaan perang di jalan Allah. Mereka harus sama dan adil adanya.
Bahwa setiap orang yang berperang bersama kami, satu sama lain harus saling bergiliran.
Bahwa orang-orang beriman itu harus saling membela terhadap sesamanya yang telah syahid di jalan Allah.
Bahwa orang-orang yang beriman dan bertakwa hendaknya berada dalam pimpinan yang baik dan lurus.
Berikut ini bunyi perjanjian tersebut sebagaimana dinukil Muhammad Husain Haekal dalam bukunya yang diterjemahkan oleh Ali Audah berjudul "Sejarah Hidup Muhammad" (Pustaka Jaya, 1980).
"Dengan nama Allah, Pengasih dan Penyayang. Surat Perjanjian ini dari Muhammad - Nabi; antara orang-orang beriman dan kaum Muslimin dari kalangan Quraisy dan Yathrib serta yang mengikut mereka dan menyusul mereka dan berjuang bersama-sama mereka; bahwa mereka adalah satu umat di luar golongan orang lain.
Kaum Muhajirin dari kalangan Quraisy adalah tetap menurut adat kebiasaan baik yang berlaku di kalangan mereka, bersama-sama menerima atau membayar tebusan darah antara sesama mereka dan mereka menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang beriman.
Bahwa Banu Auf adalah tetap menurut adat kebiasaan baik mereka yang berlaku, bersama-sama membayar tebusan darah seperti yang sudah-sudah. Dan setiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil diantara sesama orang-orang beriman."
Kemudian disebutnya tiap-tiap suku Anshar itu serta keluarga tiap puak: Banu'l-Harith, Banu Saida, Banu Jusyam, Banu'n-Najjar, Banu 'Amr b. 'Auf dan Banu'n-Nabit. Selanjutnya disebutkan:
"Bahwa orang-orang yang beriman tidak boleh membiarkan seseorang yang menanggung beban hidup dan utang yang berat di antara sesama mereka. Mereka harus dibantu dengan cara yang baik dalam membayar tebusan tawanan atau membayar diat.
Bahwa seseorang yang beriman tidak boleh mengikat janji dalam menghadapi mukmin lainnya.
Bahwa orang-orang yang beriman dan bertakwa harus melawan orang yang melakukan kejahatan di antara mereka sendiri, atau orang yang suka melakukan perbuatan aniaya, kejahatan, permusuhan atau berbuat kerusakan di antara orang-orang beriman sendiri, dan mereka semua harus sama-sama melawannya walaupun terhadap anak sendiri.
Bahwa seseorang yang beriman tidak boleh membunuh sesama mukmin lantaran orang kafir untuk melawan orang beriman.
Bahwa jaminan Allah itu satu: Dia melindungi yang lemah di antara mereka.
Bahwa orang-orang yang beriman itu hendaknya saling tolong-menolong satu sama lain.
Bahwa barangsiapa dari kalangan Yahudi yang menjadi pengikut kami, ia berhak mendapat pertolongan dan persamaan; tidak menganiaya atau melawan mereka
Bahwa persetujuan damai orang-orang beriman itu satu; tidak dibenarkan seorang mukmin mengadakan perdamaian sendiri dengan meninggalkan mukmin lainnya dalam keadaan perang di jalan Allah. Mereka harus sama dan adil adanya.
Bahwa setiap orang yang berperang bersama kami, satu sama lain harus saling bergiliran.
Bahwa orang-orang beriman itu harus saling membela terhadap sesamanya yang telah syahid di jalan Allah.
Bahwa orang-orang yang beriman dan bertakwa hendaknya berada dalam pimpinan yang baik dan lurus.