Kisah Ulama Palestina Mengeluarkan Fatwa, Haram Hukumnya Menjual Tanah kepada Yahudi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 10:58 WIB
loading...
Kisah Ulama Palestina Mengeluarkan Fatwa, Haram Hukumnya Menjual Tanah kepada Yahudi
Tanah Palestina yang kini dikuasai Israel. Foto: Israelspezialitaeten
A A A
Warga Palestina pada saat penjajahan Inggris dibuat miskin. Di sisi lain, orang-orang Yahudi secara gencar ingin membeli tanah mereka. Sebagian warga Palestina terpaksa merelakan menjual tanahnya untuk bertahan hidup.

Di tengah kondisi yang demikian, muncullah kesadaran di antara ulama dan masyarakat Palestina akan bahaya yang bakal mereka hadapi. Itulah sebabnya sebagian putra-putra Palestina berjuang memerangi penjualan tanah Palestina. Hal ini terutama terjadi pada tahun 1930-an.

"Majlis Tinggi Islam yang dipimpin al Haj Amin Husaini dan para ulama Palestina memiliki peran yang besar dalam masalah ini," tulis Dr Muhsin Muhammad Shaleh dalam bukunya yang berjudul "Ardhu Filistin wa Sya’buha" yang diterjemahkan Warsito, Lc menjadi "Tanah Palestina dan Rakyatnya".



Konferensi Ulama Palestina I pada 25 Januari 1935 telah mengeluarkan fatwa secara ijma’: haram hukumnya menjual, sejengkal sekalipun, dari tanah Palestina kepada Yahudi. Konsensus itu juga menganggap orang yang menjual, calo dan perantara yang menghalalkan penjualan sebagai murtad dari agama, keluar dari segenap kaum muslimin, haram hukumnya dikubur di makam kaum muslimin dan mereka harus diboikot dalam segala hal dan dicela.

Para ulama melakukan kampanye besar di seluruh kota dan desa Palestina menentang penjualan tanah kepada Yahudi. Mereka mengadakan banyak pertemuan serta mengambil janji dan sumpah pada masyarakat agar tetap memegang teguh tanah mereka, agar tidak menyepelekan sedikit pun darinya.

Menurut Muhsin Muhammad Shaleh, para ulama berhasil menyelamatkan banyak tanah yang terancam dijual. Majelis Tinggi Islam membeli seluruh desa dengan seisinya seperti desa Deir Amru dan Zaita, tanah yang tersebar di desa Thaiba, Utail, Thaira dan berhasil menghentikan penjualan tanah di 60 desa di Yafa.

Disatukanlah lembaga-lembaga nasional untuk turut andil di dalam menghentikan penjualan tanah Palestina, didirikanlah shunduq umat (dana umat) yang dikelola oleh seorang ekonom Palestina Ahmad Hilmi Basha. Lembaga ini berhasil menyelamatkan tanah Bathiha di timur laut Palestina yang luasnya mencapai 300 ribu donam (1 donam sama dengan 1000 m2).



Muhsin Muhammad Shaleh mengatakan kerugian atas tanah Palestina yang sebenarnya bukanlah karena orang Palestina menjual tanah mereka. Namun karena kekalahan pasukan Arab pada perang tahun 1948 dan pendirian entitas Zionis Yahudi – setelah itu – yang melahap 77% tanah suci Palestina.

Selain itu, tindakan Israel dengan kekuatan senjata mengusir putra-putra Palestina kemudian menguasai tanah mereka. Kemudian mereka melakukan pendudukan terhadap tanah Palestina yang tersisa setelah perang tahun 1967 dengan pasukan Arab, disusul dengan langkah-langkah mereka menggusur tanah warga Palestina dengan berbagai alasan.

Sampai saat ini, ujar Muhsin Muhammad Shaleh, pandangan anak-anak Palestina terhadap orang yang menjual tanah atau menjadi perantara penjualan masih dengan pandangan hina, rendah dan pelecehan. Hukuman eksekusi masih mengejar siapa saja yang terpikat dirinya menjual tanah.

"Para tokoh revolusi telah banyak melakukan pembasmian terhadap mereka meski rezim penjajah Zionis Israel memberikan perlindungan kepada mereka," ujar Muhsin Muhammad Shaleh.

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2619 seconds (0.1#10.140)